| Petitum Permohonan |
I. DASAR HUKUM
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyatakan:"Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan Tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum tersangka atau korban, atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang pada pokoknya menegaskan bahwa penetapan status tersangka harus diawali dengan pemeriksaan calon tersangka.
- Bahwa berdasarkan Pasal 158 KUHAP jo. Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus keabsahan penetapan status tersangka.
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 15 November 2016, yang memutuskan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diserahkan kepada pihak terkait paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
- Bahwa pada tanggal 02 Desember 2024 Pemohon mendapat / menerima surat dari Termohon dengan nomor : B/10977/XII/2024/Reskrim , perihal permintaan keterangan terkait laporan pengaduan Masyarakat nomor : LPM/561/Satreskrim/VII/2024/SPKT/Polres Malang/POLDA JATIM, tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tanggal 08 Agustus 2024;
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2025 , Pemohon Kembali menerima surat dari Termohon dengan nomor : B/06/2025/Reskrim perihal permintaan keterangan terkait laporan pengaduan Masyarakat nomor : LPM/561/Satreskrim/VII/2024/SPKT/Polres Malang/POLDA JATIM tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tanggal 08 Agustus 2024;
- Bahwa pada Rabu 15 Januari 2025 Pemohon memenuhi panggilan dari Termohon terkait surat nomor : B/06/I/2025 Reskrim dan telah memberikan Klarifikasi / Keterangan sehubungan dengan adanya laporan pengaduan Masyarakat nomor : LPM/561/Satreskrim/VII/2024/SPKT/Polres Malang/POLDA JATIM tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tanggal 08 Agustus 2024;
- Bahwa pada tanggal 20 Mei 2025 , Pemohon menerima surat panggilan saksi ke -1 nomor : S.Pgl/619/V/2025/Reskrim dari Termohon terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/114/III/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 18 Maret 2025 atas dugaan “Barang siapa dengan maksud mengutungkan diri sendiri atau orang lain dengan menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah , pekerjaan , tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu , sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat 1 KUHP yang terjadi di Dsn.Gurdo Ds.Tumpukrenteng Kec.Turen Kab.Malang;
- Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Mei 2025 , Pemohon memenuhi surat panggilan Saksi ke-1 dengan nomor S.Pgl/619/V/2025/Reskrim dari Termohon untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi , dalam perkara terjadinya dugaan tindak pidana “Barang siapa dengan maksud mengutungkan diri sendiri atau orang lain dengan menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah , pekerjaan , tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu , sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat 1 KUHP yang terjadi di Dsn.Gurdo Ds.Tumpukrenteng Kec.Turen Kab.Malang , namun pada tanggal tanggal 27 Mei 2025 Pemohon tidak jadi dimintai keterangan tambahan sebagai saksi dikarenakan penyidik yang bertugas menyidik pemohon tidak ada di tempat dengan alasan sedang berada di Jakarta ;
- Bahwa Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan surat penetapan nomor : S.Tap/33/V/2026 Reskrim tanggal 6 April 2026 dalam Perkara dugaan tindak pidana “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggadaikan atau menyewakan tanah padahal diketahui bahwa orang yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (4) KUHP yang terjadi di Desa Tumpukrenteng ,Kecamatan Turen , Kabupaten Malang;
- Penetapan Pemohon sebagai Tersangka ditetapkan oleh Termohon tanpa di dahului pemeriksaan calon Tersangka ( cacat prosedur) sebagaimana Putusan MK Nomor 21 / PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2025 :
- bahwa berdasarkan putusan MK Nomor 21 / PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2025 menyatakan “ Penetapan tersangka harus diawali proses penyidikan atau pemeriksaan calon tersangka , karena esensi pemeriksaan calon tersangka adalah transparansi dan pembelaan diri , dimana pemeriksaan bertujuan memberi kesempatan kepada calon tersangka untuk memberikan keterangan yang seimbang dengan bukti yang ditemukan penyidik sebelum statusnya berubah menjadi tersangka”
- pemeriksaan calon tersangka sangatlah penting agar calon tersangka dapat menyampaikan pembelaan diri dan menunjukan bukti-bukti yang dimiliiknya , terutama tentang hubungan keperdataan yang didalilkan , sehingga dapat menjadikan terang apakah perbuatan yang disangkakan perbuatan pidana atau masuk rana keperdataan
- karena dalam suatu peristiwa yang bukan merupakan tindak pidana , penyidik menghentikan penyidikan berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf b.
- bahwa tidak diperiksanya Pemohon sebagai calon tersangka, menunjukan bahwa perbuatan penyidik bertentangan dengan pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan : dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan Praduga bersalah.
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas jelas penetapan tersangka atas diri Pemohon merupakan penetapan tersangka yang tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
- Surat tembusan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terlambat diterima Pemohon ( cacat formil ) merupakan pelanggaran terhadap KUHAP dan putusan MK no : 130/PUU-XIII/2015 tanggal 15 november 2016 yang menyatakan Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum" tidak dimaknai sebagai:
"Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan".
- Bahwa Termohon telah menerbitkan surat perintah penyidikan :
- Nomor : SP.Sidik /131/III/2025/Reskrim tanggal 18 maret 2025
- Nomor : SP.Sidik /105/III/2025/Reskrim tanggal 10 maret 2026
- Bahwa Termohon baru memberikan tembusan SPDP kepada Pemohon pada tanggal 15 april 2026
- Bahwa Termohon terlambat memberikan tembusan SPDP selama 35 Hari sejak dikeluarkan perintah penyidikan pada tanggal 10 Maret 2026 kepada Pemohon
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam posita tersebut diatas, jelas bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah dan cacat hukum.
III. PETITUM ( TUNTUTAN )
Berdasarkan alasan-alasan diatas, Pemohon memohon kepada hakim praperadilan untuk memutus sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TIDAK SAH Dan BATAL DEMI HUKUM penetapan tersangka atas diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/33/IV/2026.Reskrim tanggal 6 April 2026 ;
- Memerintakan kepada Termohon untuk MENGHENTIKAN SELURUH PROSES PENYIDIKAN terhadap Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk MENERBITKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PEYIDIKAN (SP3) terhadap Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk MEREHABILITASI NAMA BAIK Pemohon;
- Membebankan biaya Perkara kepada Negara ;
|