Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa mereka terdakwa ADI bersama-sama dengan terdakwa JONI SAPUTRO pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, bertempat di halaman Masjid Baitu Asroril Anwar Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen , dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa ADI diimingi-imingi pekerjaan sebagai cleaning service di Singapura dengan gaji tinggi oleh saksi Muhammad Ebit , sehingga Terdakwa ADI tertarik lalu sekira bulan September 2024 membayar biaya untuk keberangkatan ke Singapura sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi Muhammad Ebit .
- Bahwa pada hari H keberangkatan Terdakwa ADI sakit sehingga batal berangkat ke Singapura. Kemudian Terdakwa ADI meminta supaya saksi Muhammad Ebit mengembalikan semua biaya yang telah dibayarkan. Sebulan setelah hari H keberangkatan saksi Muhammad Ebit mengembalikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga masih ada sisa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang belum dikembalikan. Selanjutnya berkali-kali Terdakwa ADI berusaha terus menghubungi saksi Muhammad Ebit untuk segera mengembalikan sisa uangnya namun saksi Muhammad Ebit tidak merespon sehingga membuat Terdakwa ADI menjadi emosi.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa ADI bersama Terdakwa JONI SAPUTRO melihat saksi Muhammad Ebit berada di Masjid Baitu Asroril Anwar Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. Lalu Terdakwa ADI memanggil saksi Muhammad Ebit namun saksi Muhammad Ebit malah lari. Setelah itu Terdakwa ADI mengejar saksi Muhammad Ebit, lalu Terdakwa JONI SAPUTRO memegangi baju saksi Muhammad Ebit, setelah itu Terdakwa ADI memukul wajah saksi Muhammad Ebit dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali. Lanjut setelah itu Terdakwa ADI membanting saksi Muhammad Ebit, dalam kondisi jatuh maka Terdakwa ADI menendang dengan kaki kanan mengenai wajah saksi Muhammad Ebit yang menyebabkan gigi depan saksi Muhammad Ebit copot. Lalu Terdakwa ADI memukuli lagi wajah saksi Muhammad Ebit sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kanan, dilanjut oleh Terdakwa JONI SAPUTRO ikut memukul punggung dan kepala bagian belakang saksi Muhammad Ebit. Setelah itu saksi Muhammad Ebit lari kemudian dikejar oleh Terdakwa JONI SAPUTRO hingga akhirnya saksi Muhammad Ebit dibonceng Terdakwa JONI SAPUTRO untuk dibawa ke rumah Terdakwa ADI ;
- Bahwa sampai di rumah Terdakwa ADI maka Terdakwa ADI meminta supaya saksi Muhammad Ebit segera melunasi uang Terdakwa ADI namun saksi Muhammad Ebit tidak mempunyai uang tunai maka saksi Muhammad Ebit bersedia memberi jaminan berupa akta tanah milik saksi Muhammad Ebit dan motor Vario warna Hitam tanpa STNK dan BPKB, setelah itu saksi Muhammad Ebit boleh pulang;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADI dan Terdakwa JONI SAPUTRO melakukan pemukulan terhadap saksi Muhammad Ebit maka mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 193/RSIG/VER/III/2025 01 Maret 2025, yang dibuat dan ditandantangani oleh dr. Dzikrulloh Abdi, dokter pada Rumah Sakit Islam Gondanglegi Malang, telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 00.00 WIB, terhadap korban yang bernama Muhammad Ebit, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
- Seorang laki-laki mengaku berusia tiga puluh lima tahun diatas dengan keadaan umum baik.
- Pada pemeriksaan ditemukan : ada luka lecet pada dahi bagian kanan dan kiri disertai adanya gigi patah bagian depan atas. Kelainan tersebut diatas disebabkan karena kekerasan tumpul.
- Luka-luka tersebut di atas tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan mata pencaharian/aktifitas sehari-hari.
------- Perbuatan Mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa mereka terdakwa ADI bersama-sama dengan terdakwa JONI SAPUTRO pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, bertempat di halaman Masjid Baitu Asroril Anwar Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen , yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa ADI diimingi-imingi pekerjaan sebagai cleaning service di Singapura dengan gaji tinggi oleh saksi Muhammad Ebit , sehingga Terdakwa ADI tertarik lalu sekira bulan September 2024 membayar biaya untuk keberangkatan ke Singapura sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi Muhammad Ebit .
- Bahwa pada hari H keberangkatan Terdakwa ADI sakit sehingga batal berangkat ke Singapura. Kemudian Terdakwa ADI meminta supaya saksi Muhammad Ebit mengembalikan semua biaya yang telah dibayarkan. Sebulan setelah hari H keberangkatan saksi Muhammad Ebit mengembalikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga masih ada sisa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang belum dikembalikan. Selanjutnya berkali-kali Terdakwa ADI berusaha terus menghubungi saksi Muhammad Ebit untuk segera mengembalikan sisa uangnya namun saksi Muhammad Ebit tidak merespon sehingga membuat Terdakwa ADI menjadi emosi.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa ADI bersama Terdakwa JONI SAPUTRO melihat saksi Muhammad Ebit berada di Masjid Baitu Asroril Anwar Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. Lalu Terdakwa ADI memanggil saksi Muhammad Ebit namun saksi Muhammad Ebit malah lari. Setelah itu Terdakwa ADI mengejar saksi Muhammad Ebit, lalu Terdakwa JONI SAPUTRO memegangi baju saksi Muhammad Ebit, setelah itu Terdakwa ADI memukul wajah saksi Muhammad Ebit dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali. Lanjut setelah itu Terdakwa ADI membanting saksi Muhammad Ebit, dalam kondisi jatuh maka Terdakwa ADI menendang dengan kaki kanan mengenai wajah saksi Muhammad Ebit yang menyebabkan gigi depan saksi Muhammad Ebit copot. Lalu Terdakwa ADI memukuli lagi wajah saksi Muhammad Ebit sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kanan, dilanjut oleh Terdakwa JONI SAPUTRO ikut memukul punggung dan kepala bagian belakang saksi Muhammad Ebit. Setelah itu saksi Muhammad Ebit lari kemudian dikejar oleh Terdakwa JONI SAPUTRO hingga akhirnya saksi Muhammad Ebit dibonceng Terdakwa JONI SAPUTRO untuk dibawa ke rumah Terdakwa ADI ;
- Bahwa sampai di rumah Terdakwa ADI maka Terdakwa ADI meminta supaya saksi Muhammad Ebit segera melunasi uang Terdakwa ADI namun saksi Muhammad Ebit tidak mempunyai uang tunai maka saksi Muhammad Ebit bersedia memberi jaminan berupa akta tanah milik saksi Muhammad Ebit dan motor Vario warna Hitam tanpa STNK dan BPKB, setelah itu saksi Muhammad Ebit boleh pulang;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADI dan Terdakwa JONI SAPUTRO melakukan pemukulan terhadap saksi Muhammad Ebit maka mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 193/RSIG/VER/III/2025 01 Maret 2025, yang dibuat dan ditandantangani oleh dr. Dzikrulloh Abdi, dokter pada Rumah Sakit Islam Gondanglegi Malang, telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 00.00 WIB, terhadap korban yang bernama Muhammad Ebit, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
- Seorang laki-laki mengaku berusia tiga puluh lima tahun diatas dengan keadaan umum baik.
- Pada pemeriksaan ditemukan : ada luka lecet pada dahi bagian kanan dan kiri disertai adanya gigi patah bagian depan atas. Kelainan tersebut diatas disebabkan karena kekerasan tumpul.
- Luka-luka tersebut di atas tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan mata pencaharian/aktifitas sehari-hari.
------- Perbuatan Mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------
|