| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Pembeli Beriktikad Baik dan Pemilik Sah atas Objek Sengketa sebidang tanah Letter C No. 4713 Persil 12 Kelas D.II seluas ± 690 m?2; yang terletak di Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 01/AJB/DPT/2026 tertanggal 8 Mei 2026.
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menguasai dan menempati Objek Sengketa secara tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah), dengan rincian Kerugian Materiil sebesar Rp350.000.000,- dan Kerugian Inmateriil sebesar Rp250.000.000,-
- Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan kosong tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|