Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2025/PN Kpn ERIC EKA CAHYADI, SH. JURIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1480 /M.5.20/EOH.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERIC EKA CAHYADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JURIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JURIYANTO pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Musholla Baiturrahman Dusun Jajang Desa Sumberejo Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen Mengambil Sesuatu Barang Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Yang Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan, Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat, Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 12.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari teman terdakwa yang bernama Sdr. LUTFI beralamatkan Dsn. Jajang Desa Sumberejo Kec. Poncokusumo Kab. Malang. Sesampai di lokasi terdakwa bertanya kepada warga setempat untuk mencari alamat rumah Sdr. LUTFI tersebut namun tidak ada yang mengetahuinya. Kemudian sekira jam 15.30 wib terdakwa melaksanakan sholat ashar di mushola Dsn. Jajang Desa Sumberejo Kec. Poncokusumo Kab. Malang dan saat itu terdakwa sholat di mushola tersebut hanya terdakwa saja (sendirian). Setelah sholat muncul niat untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal di mushola tersebut karena saat itu terdakwa kehabisan uang. Akhirnya terdakwa mendekati kotak amal yang berada di dalam mushola, selanjutnya terdakwa menarik paksa gembok kotak amal menggunakan tangan kosong sehingga pengait gembok kotak amal tersebut rusak. Setelah kotak amal terbuka terdakwa mengambil uang yang berada di dalam kotak amal tersebut dan tidak sempat menghitung jumlah uang lalu terdakwa masukkan ke dalam saku celana terdakwa. Setelah mengambil uang tersebut terdakwa langsung bergegas meninggalkan mushola dan pada saat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba saksi MUHAMMAD ISTAGFURI yang memberhentikan terdakwa, lalu saksi MUHAMMAD ISTAGFURI tersebut mencabut kontak sepeda motor yang terdakwa kendarai. Kemudian terdakwa berbincang dengan saksi MUHAMMAD ISTAGFURI intinya terdakwa ditanya oleh saksi MUHAMMAD ISTAGFURI dengan berkata “awakmu teko endi, (kamu darimana)” dan terdakwa menjawab “teko deso sebelah (dari desa sebelah)”, lalu saksi MUHAMMAD ISTAGFURI bertanya “lapo”? Mari tekok mushola a?, (ngapain? Habis dari mushola?)” lalu terdakwa menjawab iya terdakwa habis sholat, lalu saksi MUHAMMAD ISTAGFURI bilang bahwa terdakwa diajak untuk kembali ke mushola karena banyak orang yang sedang menunggu terdakwa. Karena takut akhirnya terdakwa lari menuju ke arah ladang warga namun pada saat terdakwa lari akhirnya terdakwa tertangkap oleh warga setempat. Kemudian terdakwa diamankan di Kantor Desa Pandansari Kec. Poncokusumo Kab. Malang dan terdakwa dibawa ke Polsek Poncokusumo guna penanganan lebih lanjut.
  • Bahwa barang yang telah terdakwa ambil adalah kotak amal yang berada di Mushola Dsn. Jajang Desa Sumberejo Kec. Poncokusumo Kab. Malang.
  • Bahwa barang yang telah terdakwa ambil berupa uang tunai sebesar Rp. 148.000,- (Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).
  • Bahwa terdakwa melakukan pencurian uang yang berada di dalam kotak amal tersebut dengan cara menarik paksa kotak amal menggunakan tangan terdakwa, setelah kontak amal berhasil terbuka lalu mengambil uang yang berada di dalam kotak amal tersebut.
  • Bahwa pada saat merusak kotak amal terdakwa hanya menggunakan tangan kosong.
  • Bahwa posisi kotak amal berada di dekat pintu masuk menyadar di tembok mushola.
  • Bahwa situasi dan kondisi di lokasi mushola pada saat terdakwa melakukan pencurian tersebut pada saat itu situasinya sangat sepi dan kondisi agak gelap karena mendung.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian uang kotak amal tersebut adalah untuk mendapatkan uang dan akan terdakwa pergunakan untuk membeli BBM sepeda motor dan sisanya terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa sebelum uang dalam kotak amal tersebut hilang terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu untuk mengambil uang di dalam kotak amal tersebut kepada siapapun.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut kerugian yang dialami oleh Takmir Mushola Baiturrahman sebesar Rp. 148.000,- (seratus empat puluh delapan ribu rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya