Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2026/PN Kpn DEASY ARISANDI 1.TAIJ HIE Alias KWEE TAIJ HIE / HITA
2.HARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEASY ARISANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDWIN KRISNAWANTO, S.H.DEASY ARISANDI
Tergugat
NoNama
1TAIJ HIE Alias KWEE TAIJ HIE / HITA
2HARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 264.799.300,00
Petitum
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pernyataan Hutang tertanggal 15 Agustus 2022 adalah sah secara hukum;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1059, diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal 15 Desember 2005, No : 00338/2005, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah : 12.30.22.03.01618, Luas 220 m2, terletak di Blok T-12A, RT/RW: 034/004, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, sebagaimana dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, tanggal 27 Desember 2005, tertulis Atas Nama KWEE TAIJ HIE / HITA casu TERGUGAT;
5. Menyatakan akibat wanprestasi PENGGUGAT mengalami kerugian Materiil sebagai berikut :  
- Total Hutang Pokok  = Rp. 141.278.800,-
- Total Bunga          = Rp.   54.520.500,-
- Honorarium dan Success Fee Advokat = Rp.   75.000.000,-
____________________+
      Rp. 270.799.300,-
- Pembayaran oleh TERGUGAT 
Pada Bulan September 2025 = Rp.     6.000.000,-
____________________-
         Rp. 264.799.300,-
Terbilang : Rp. 264.799.300,- (dua ratus enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat dari perbuatan Cidera Janji / Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT hingga mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian secara materiil sebagai berikut;
- Total Hutang Pokok  = Rp. 141.278.800,-
- Total Bunga          = Rp.   54.520.500,-
- Honorarium dan Success Fee Advokat = Rp.   75.000.000,-
____________________+
      Rp. 270.799.300,-
- Pembayaran oleh TERGUGAT 
Pada Bulan September 2025 = Rp.     6.000.000,-
____________________-
         Rp. 264.799.300,-
Terbilang : Rp. 264.799.300,- (dua ratus enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) sebaigamana pada petitum angka 5 di atas;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga (moratoir) atas keterlambatan pembayaran uang ganti rugi pada poin-6 diatas, sesuai dengan Surat Pernyataan Hutang tertanggal 15 Agustus 2022 sebesar 1,5 % perbulan, sampai dengan utang tersebut dibayar lunas oleh TERGUGAT baik suka rela atau eksekusi;
8. Memerintahkan agar objek jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1059, diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal 15 Desember 2005, No : 00338/2005, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah : 12.30.22.03.01618, Luas 220 m2, terletak di Blok T-12A, RT/RW: 034/004, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, sebagaimana dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, tanggal 27 Desember 2005, tertulis Atas Nama KWEE TAIJ HIE / HITA casu TERGUGAT, dilelang melalui pelelangan umum apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT, dan hasil pelelangan tersebut dipergunakan untuk pelunasan utang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun terdapat upaya hukum banding dan verzet maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak