Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2026/PN Kpn AI SUNIATI, SH MARSUNU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2451/M.5.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AI SUNIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSUNU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

---------Bahwa ia Terdakwa MARSUNU bersama dengan saksi AGUS KURNIAWAN (diperiksa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekitar pukul 07.35 WIB  dan pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 09.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan Maret Tahun 2026, bertempat di depan TK Muslimat Tumapel Pagentan Kec. Singosari Kab Malang dan di pinggir jalan Raya Singosari Pagentan Kec. Singosari Kab Malang atau setidak-tidaknya dalam tempat-tempat tertentu yang masih masuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, Perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri yaitu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekitar pukul 07.35 WIB bertempat di depan TK Muslimat Tumapel Pagentan Kec. Singosari Kab Malang, terdakwa bersama dengan AGUS KURNIAWAN (diperiksa dalam berkas perkara terpisah telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk Honda Beat dengan nomor polisi N 2635 LS warna orange biru type NC11BF1D tahun 2013 Noka MH1JFD227DK223732 Nosin JFD2E2218611  milik saksi LISNA INDRIYANI yang dilakukan dengan cara pada hari Senin tanggal 9 Maret sekitar pukul 06.30 WIB, terdakwa berangkat dari rumah di Dsn Setran RT 02 RW.07 Desa Setran Kec. Lawang Kab Malang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam No. Pol N 2458 EBL menuju ke lapangan Tumapel dan bertemu dengan saksi AGUS KURNIAWAN, lalu sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa melihat banyak wali murid siswa TK Muslimat yang mengantar anaknya sekolah, kemudian terdakwa bersama dengan saksi AGUS KURNIAWAN menyeberang jalan di depan TK Muslimat untuk mencari sepeda motor yang dijadikan sasaran untuk diambil, dan terdakwa mendapati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna orange biru yang diparkir di pinggir jalan, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi AGUS KURNIAWAN mulai berbagi peran dimana saksi AGUS KURNIAWAN berperan untuk memantau situasi dan menutupi penjual cilok agar tidak terlihat oleh penjual tersebut, sedangkan terdakwa langsung merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu letter T yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa, dan setelah berhasil dan sepeda motor tersebut hidup, sepeda motor tersebut langsung dibawa oleh saksi AGUS KURNIAWAN menuju ke Purwosari untuk menemui saksi SALIM (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) dimana terdakwa mengikuti dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam No. Pol N 2458 EBL, dan sesampainya di Purwosari, terdakwa langsung menghubungi SALIM sambil mengirim foto sepeda motor tersebut, dan tidak lama kemudian SALIM datang dengan diantarkan anaknya, kemudian terjadi tawar menawar lalu disepakati harga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut terdakwa bagi dua dengan saksi AGUS KURNIAWAN, dimana terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan saksi AGUS KURNIAWAN mendapatkan bagian sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 09.15 WIB bertempat di pinggir jalan Raya Singosari Pagentan Kec. Singosari Kab Malang,  terdakwa bersama dengan AGUS KURNIAWAN (diperiksa dalam berkas perkara terpisah telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat  type D1B02N12L2 tahun 2018 warna hitam No.Pol N 4081 EFE Noka MH1JM2126JK175292 Nosin JM21E2157917 milik saksi LOLLY FEBRIYANTIE yang dilakukan dengan cara pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah di Dsn Setran RT 02 RW.07 Desa Setran Kec. Lawang Kab Malang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam No. Pol N 2458 EBL menuju ke lapangan Tumapel dan bertemu dengan saksi AGUS KURNIAWAN, lalu berboncengan menuju Jl. Raya Pagentan Singosari dan berhenti di sebelah SDN 01 Pagentan Singosari untuk melihat situasi , tidak lama kemudian terdakwa melihat saksi  LOLLY FEBRIYANTIE yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat yang kemudian diparkir di pinggir jalan, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi AGUS KURNIAWAN mulai berbagi peran dimana saksi AGUS KURNIAWAN berperan untuk memantau situasi dan setelah situasi aman, saksi AGUS KURNIAWAN memberi kode dengan mengangguk, lalu terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu letter T yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa, dan setelah berhasil dan sepeda motor tersebut hidup, sepeda motor tersebut langsung dibawa oleh saksi AGUS KURNIAWAN menuju ke Gadang melalui Ds. Dengkol dan atas perintah terdakwa saksi AGUS KURNIAWAN melepas plat nomor sepeda motor tersebut dan selanjutnya menitipkan sepeda motor tersebut di parkiran 24 jam depan Alfamidi Gadang, dan keesokan harinya yaitu hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa menjemput saksi AGUS KURNIAWAN untuk mengambil sepeda motor yang sebelumnya dititipkan di parkiran 24 jam di depan Alfamidi, dan setelah mengambil motor tersebut, terdakwa bersama dengan saksi AGUS KURNIAWAN menuju ke gantangan burung sebelah SPBU Lowokdoro Malang untuk bertemu dengan EKO (dalam pencarian/DPO) untuk menjual sepeda motor dimaksud, dimana setelah bertemu terjadi kesepekatan harga sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi dua dimana terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan saksi AGUS KURNIAWAN mendapatkan bagian sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi AGUS KURNIAWAN,  saksi LISNA INDRIYANI mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan saksi LOLLY FEBRIYANTIE mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya