| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 07 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
159/Pdt.G/2026/PN Kpn |
| Tanggal Surat |
Senin, 06 Jul. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Fika Endah Arini Amd Keb | | 2 | EMA PRATIWI | | 3 | DEDDY SUBIYANTO | | 4 | TRI WAHYUNINGTYAS | | 5 | SERLI FITRIYANA | | 6 | ALI WAHYU PURNAMA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Begawan Development Properti | | 2 | Yuli Soehartono |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Diana Ika Oktaviani S.H., M.Kn | | 2 | Satya Adhie Gurmilang, S.H., M.Kn | | 3 | PT Bank Rakyat Indonesia kc Malang Soekarno Hatta | | 4 | ATR BPN Kabupaten Malang |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT sah menurut hukum;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT telah mengalami kerugian Materiil dan Imateriil atas kelalaian serta perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT dengan besaran:
GANTI RUGI MATERIIL dibayarkan kepada:
- PENGGUGAT I pemilik Begawan Villas blok E3 ganti rugi sebesar Rp700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah)
- PENGGUGAT II pemilik Begawan Villas blok E6 ganti rugi sebesar Rp800.000.000.- (delapanratus juta rupiah)
- PENGGUGAT III pemilik Begawan Villas blok E8 ganti rugi sebesar Rp900.000.000.- (sembilan ratus juta rupiah)
- PENGGUGAT IV pemilik Begawan Villas blok E10 ganti rugi sebesar Rp860.000.000.- (delapan ratus enam puluh juta rupiah)
- PENGGUGAT V pemilik Begawan Villas blok E11 ganti rugi sebesar Rp800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah)
- PENGGUGAT VI pemilik Begawan Villas blok E12 ganti rugi sebesar Rp1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)
GANTI RUGI IMATERIIL
- sebesar Rp 6.000.000.-(enam juta rupiah) setiap bulan dibayarkan masing masing kepada PARA PENGGUGAT dihitung dari juni 2026 sampai dibayarkan lunas gantirugi Materiil aquo
- menyatakan sah dan berharga atas sita obyek milikĀ TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu sebidang tanah dan bangunan dengan SHGB no 00873 tanggal 11 januari 2023 atas nama PT Begawan Development Properti berkedudukan di Kabupaten Malang berlaku 27/12/2052
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT tunduk dan patuh atas Putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 3.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi (serta merta/uitvoerbaar bij voorraad) ;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |