Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON tersebut;
• Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama PEMOHON yang tertulis pada AKTA KELAHIRAN PEMOHON berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3507.LT.25102024-003,di Malang, Pada Tanggal 01-01-1942, telah lahir MISERI anak KE SATU LAKI-LAKI dari ayah NGATEMUN dan Ibu TINA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KABUPATEN MALANG diubah/diganti menjadi Pada Tanggal 01-01-1932, telah lahir MISERI anak KE SATU LAKI-LAKI dari ayah NGATEMUN dan Ibu TINA;
• Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, guna di daftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut dalam Register yang tersedia untuk itu;
• Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada PEMOHON; |