Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
237/Pdt.P/2025/PN Kpn MISERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 237/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISERI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EKA BAGUS EFENDI, S.H.MISERI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON tersebut;

•             Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama PEMOHON yang tertulis pada AKTA KELAHIRAN PEMOHON berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3507.LT.25102024-003,di Malang, Pada Tanggal 01-01-1942, telah lahir MISERI anak KE SATU LAKI-LAKI dari ayah NGATEMUN dan Ibu TINA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KABUPATEN MALANG  diubah/diganti menjadi Pada Tanggal 01-01-1932, telah lahir MISERI anak KE SATU LAKI-LAKI dari ayah NGATEMUN dan Ibu TINA;

•             Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, guna di daftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut dalam Register yang tersedia untuk itu;

•             Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada PEMOHON;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak