Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
153/Pdt.Bth/2024/PN Kpn 1.Amalia Alam Peristiwanto
2.Hindariani
3.Denisa
Takdir Eko September Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 153/Pdt.Bth/2024/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amalia Alam Peristiwanto
2Hindariani
3Denisa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibrahim Hamdi, S.H.IAmalia Alam Peristiwanto
2Ibrahim Hamdi, S.H.IHindariani
3Ibrahim Hamdi, S.H.IDenisa
Tergugat
NoNama
1Takdir Eko September
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  2. Menyatakan SHM No. 02521 Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Lawang, Desa Kalirejo, Surat ukur tanggal 14/12/2018 No. 00887/Kalirejo/2018 luas 1.045M2 atas nama Takdir Eko September, Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai alat bukti dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri  Kepanjen Nomor: 31/Pdt.G/2022/PN.Kpn, tanggal 27 September 2022Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 738/PDT/2022/PT.SBY, tanggal 19 Desember 2022 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Nomor: 282 K/Pdt/2024 tanggal 26 Peburuari 2024, yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan  berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri  Kepanjen  Nomor 8/Eks/2024/PNKpn tanggal 29 Agustus 2024, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menangguhkan eksekusi pengosongan atas objek sengketaberdasarkan Pengadilan Negeri  Kepanjen Nomor: 31/Pdt.G/2022/PNKpn, tanggal 27 September 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 738/PDT/2022/PTSBY, tanggal 19 Desember 2022 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Nomor: 282 K/Pdt/2024, tanggal 26 Pebruari 2024, yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri  Kepanjen  Nomor 8/Eks/2024/PN.Kpn tanggal29 Agustus 2024 tersebutsampai adanya putusan atas perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan sita eksekusi yang telah di lakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri kelas 1B Kepanjen pada tanggal 29 Agustus 2024 sesuai dengan Berita Acara Eksekusi No. 8/Eks/2024/PNKpn jo Nomor 31/Pdt.G/2022/PNKpn jo Nomor 738/PDT/2022/PTSBY jo Nomor  282 K/Pdt/2024, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  2. Menyatakan bahwa objek sengketa (objek eksekusi) merupakan hak Para Pelawan setelah meninggalnya almarhumah ibu Hadiah Alting dan almarhum Mohamad Yahmito Yahya;
  3. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi yang diletakkan pada objek sengketa (obyek eksekusi);
  4. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II mengikuti hasil putusan perkara ini;
  5. Menghukum Terlawan /Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara ini;

 

Subsidair :

 

Atau jika mempunyai putasan yang lain agar berdasarkan hukum yang seadiladilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak