Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
174/Pdt.P/2025/PN Kpn | 1.JOHAN AHMAT FARIZI 2.DEWI TUMITAH MAGHFURIYAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | |||||||||
Nomor Perkara | 174/Pdt.P/2025/PN Kpn | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Apr. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut; 2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang Nomor 3507-LT-17122019-0062 tertanggal 17 Desember 2019 atas nama MOCH DAFA ALDINO anak kedua laki-laki dari Ayah Johan Ahmat Farizi dan Ibu Dewi Tumitah Maghfuriyah diubah/diganti menjadi MOCH REINO BARACK ALFARIZI; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/pengganti nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |