Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
174/Pdt.P/2025/PN Kpn 1.JOHAN AHMAT FARIZI
2.DEWI TUMITAH MAGHFURIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 174/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JOHAN AHMAT FARIZI
2DEWI TUMITAH MAGHFURIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Irwina Vindri AstutiJOHAN AHMAT FARIZI
2Irwina Vindri AstutiDEWI TUMITAH MAGHFURIYAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;

2.         Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang Nomor 3507-LT-17122019-0062 tertanggal 17 Desember 2019 atas nama MOCH DAFA ALDINO anak kedua laki-laki dari Ayah Johan Ahmat Farizi dan Ibu Dewi Tumitah Maghfuriyah diubah/diganti menjadi MOCH REINO BARACK ALFARIZI;

3.         Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/pengganti nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;

4.         Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak