Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama Ibu di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507.AL.2009.019419 tertanggal 17 November 2009, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis NAMA IBU MUNTINI dibetulkan menjadi NAMA IBU MUNTINI AMBARWATI, sesuai dengan KTP milik Ibu, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran Milik Ibu, Kutipan Akta Cerai Milik Ibu, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Talok Nomor : 472.11/ / 35.07.09.2007/2025 tertanggal 20 Maret 2025, Surat Keterangan dari Desa Talok Nomor : 470/57/ 35.07.09.2007/2025 tertanggal 20 Maret 2025, Dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama Ibu di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|