Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2026/PN Kpn AGUS SUBAKTI, S.Sos. 1.EKO WALUYO
2.SULIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS SUBAKTI, S.Sos.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO WALUYO[Penahanan]
2SULIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana “Pencurian Ringan"  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pada hari Senin Tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib, di wilayah kawasan perkebunan PTPN I REGIONAL 5 BANGELAN BANTARAN. Telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian barang berupa ± 10 Kg buah kopi wilayah Perkebunan PTPN XII Bangelan  Ds.  Bangelan  Kec. Wonosari Kab. Malang.

Awal mula kejadian pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira jam 15.30 wib saksi Sdr.  RONI HARIYANTO  yang berada di kawasan perkebunan PTPN I REGIONAL 5 BANGELAN BANTARAN mendapatkan informasi dari rekan kerjanya ( WAKER ) bahwa ada pelaku pencurian kopi di kawasan perkebunan PTPN I REGIONAL 5 BANGELAN BANTARAN kebun 628/630 saat itu kemudian  Sdr.  RONI HARIYANTO bersama 6 ( Enam ) orang WAKER rekan kerja  lainnya di bagian keamanan kebun PTPN I REGIONAL 5 BANGELAN BANTARAN menyisir lokasi untuk mencari keberadaan pelaku dan mendapati ada 1 ( satu ) unit sepeda motor yang mencurigakan yang diparkir dengan ditutupi dedaunan kering di pinggir kebun tebu yang letaknya tidak jauh dari kebun kopi. Kemudian sekira jam 17.30 wib salah satu WAKER (Pengawas Keamanan Kebun) Sdr. YUDI dan Sdr. RUBIANTO memergoki 2 ( Dua ) orang yaitu  Sdr. EKO WALUYO dan Sdr. SULIANTO yang tengah membawa 1 ( satu ) sak karung berisikan buah kopi yang saat itu berjalan di sekitaran kebun kopi. Kemudian setelah dilakukan  introgasi dan dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. EKO WALUYO dan Sdr. SULIANTO kedua orang tersebut mengaku telah melakukan pencurian buah kopi ± 10 Kg secara bersama – sama di kawasan perkebunan PTPN I REGIONAL 5 BANGELAN BANTARAN kebun 628/630 kemuadian atas kejadian tersebut Sdr. EKO WALUYO dan Sdr. SULIANTO diamankan beserta barang bukti dan bersama-sama dengan waker kebun menuju rumah kedua pelaku untuk menunggu anggota dari  Polsek dan  mencari barang bukti buah kopi lainnya yang berada di rumah kedua pelaku dan hingga saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek wonosari

Pihak Dipublikasikan Ya