Telah terjadi tindak pidana “Pencurian Ringan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pada hari Senin Tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib, di wilayah kawasan perkebunan PTPN I REGIONAL 5 BANGELAN BANTARAN. Telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian barang berupa ± 10 Kg buah kopi wilayah Perkebunan PTPN XII Bangelan Ds. Bangelan Kec. Wonosari Kab. Malang.
Awal mula kejadian pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira jam 15.30 wib saksi Sdr. RONI HARIYANTO yang berada di kawasan perkebunan PTPN I REGIONAL 5 BANGELAN BANTARAN mendapatkan informasi dari rekan kerjanya ( WAKER ) bahwa ada pelaku pencurian kopi di kawasan perkebunan PTPN I REGIONAL 5 BANGELAN BANTARAN kebun 628/630 saat itu kemudian Sdr. RONI HARIYANTO bersama 6 ( Enam ) orang WAKER rekan kerja lainnya di bagian keamanan kebun PTPN I REGIONAL 5 BANGELAN BANTARAN menyisir lokasi untuk mencari keberadaan pelaku dan mendapati ada 1 ( satu ) unit sepeda motor yang mencurigakan yang diparkir dengan ditutupi dedaunan kering di pinggir kebun tebu yang letaknya tidak jauh dari kebun kopi. Kemudian sekira jam 17.30 wib salah satu WAKER (Pengawas Keamanan Kebun) Sdr. YUDI dan Sdr. RUBIANTO memergoki 2 ( Dua ) orang yaitu Sdr. EKO WALUYO dan Sdr. SULIANTO yang tengah membawa 1 ( satu ) sak karung berisikan buah kopi yang saat itu berjalan di sekitaran kebun kopi. Kemudian setelah dilakukan introgasi dan dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. EKO WALUYO dan Sdr. SULIANTO kedua orang tersebut mengaku telah melakukan pencurian buah kopi ± 10 Kg secara bersama – sama di kawasan perkebunan PTPN I REGIONAL 5 BANGELAN BANTARAN kebun 628/630 kemuadian atas kejadian tersebut Sdr. EKO WALUYO dan Sdr. SULIANTO diamankan beserta barang bukti dan bersama-sama dengan waker kebun menuju rumah kedua pelaku untuk menunggu anggota dari Polsek dan mencari barang bukti buah kopi lainnya yang berada di rumah kedua pelaku dan hingga saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek wonosari |