| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pembetulan Nama dan Tanggal dan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Nomor : 3507-LT-29052026-0149 tertanggal 29 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama RICA YANI 08 Agustus 1978 dibetulkan menjadi Nama DARIANI SUYANTO Lahir 13 Agustus 1975 sesuai dengan PASPOR Nomor : C7525958, Surat keterangan kelahiran Nomor : 261/35.07.08.2004/2026, Surat Keterangan Desa Bringin Nomor : 261/35.07.08.2004/2026;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten MalangĀ guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran oleh yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama dan Tanggal dan Tahun Lahir di Akta Kelahiran oleh Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|