| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 354 yang terletak di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur seluas 113 m?2; atas nama Imroatus Solikhah tertanggal 14 Desember 2000 (“Objek Sengketa”);
- Menyatakan bangunan rumah yang terletak di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur seluas 113 m?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 354 atas nama Imroatus Solikhah tertanggal 14 Desember 2000 merupakan bangunan rumah milik Penggugat dan tidak diperbolehkan untuk dibongkar atau diubah bentuknya oleh Tergugat I;
- Menyatakan Tergugat I yang menjaminkan Sertifikat Hak Milik Nomor 354 kepada Tergugat II, mengubah bentuk bangunan Objek Sengketa tanpa izin, menguasai dan menempati Objek Sengketa tanpa izin Penggugat serta tidak melakukan pengosongan Objek Sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak mendapatkan ganti rugi materil sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai dan menempati tanah dan bangunan yang terletak di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur seluas 113 m?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 354 atas nama Imroatus Solikhah tertanggal 14 Desember 2000 untuk mengosongkan bangunan dan menyerahkan Objek Sengketa dalam keadaan kosong tanpa kompensasi apapun kepada Penggugat dan jika perlu dengan menggunakan bantuan aparat Kepolisian RI dan/atau instansi yang berwenang setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp121.000.000,00 (seratus dua puluh satu juta Rupiah) atas penguasaan tanah dan bangunan;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) karena perubahan bangunan yang telah dilakukan oleh Tergugat I;
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan dokumen asli Sertifikat Hak Milik Nomor 354 atas nama Imroatus Solikhah tertanggal 14 Desember 2000;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat atas biaya operasional perjalanan dari Kota Sukoharjo ke Kota Malang selama melakukan upaya meminta Tergugat II mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 354 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pengosongan atau keterlambatan penyerahan tanah dan bangunan Objek Sengketa kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pengembalian Sertifikat Hak Milik Nomor 354 kepada Penggugat setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi Putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitboerbaar bij voorraad) meskipun terhadap putusan ini diajukan verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|