Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2025/PN Kpn Kristriawan, MHum DWI HARIYANTO Bin SUPRIYO WALUYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1223 /M.5.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kristriawan, MHum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI HARIYANTO Bin SUPRIYO WALUYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DWI HARIYANTO Bin SUPRIYO WALUYO   pada hari  Sabtu tanggal  15 Pebruari 2025 sekira pukul 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Pebruari 2025  bertempat di sebuah Kedai yang bernama Kedai Lancar Jaya  milik saksi EVI MAFOELLA di Jalan Raya Talangsuko RT 01 RW 02 desa Talangsuko Kec Turen Kab Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen  mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan  untuk mencapai barang yang hendak diambilnya dengan jalan membongkar, merusak, memanjat, dengan menggunakan kunci palsu, perintah palsu atau seragam palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2025 sekira pukul 04.00 wib terdakwa  DWI HARIYANTO Bin SUPRIYO WALUYO berangkat dari rumah Kos dan menuju kota Malang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No Pol  N-2949-BJ , dan sesampainya dijalan raya Talang Suko tepatnya di desa Talang Suko RT 01 RW 02 Kec Turen Kab Malang, terdakwa melihat sebuah Kedai dengan nama Kedai Lancar Jaya yang dalam keadaan tertutup dan digembok, selanjutnya timbul niat dari terdakwa untuk melakukan pencurian, selanjutnya terdakwa mendekati Kedai Lancar Jaya dan dengan menggunakan alat berupa obeng panjang 19 cm warna  hijau kuning, terdakwa mulai mencongkel gembok merk Verris warna Silver dan gembok merk GRT warna Silver untuk menutup pintu Kedai, dan setelah kedua gembok berhasil dibongkar dan pintu bisa terbuka, selanjutnya terdakwa masuk kedalam dan mulai  mengambil barang barang berupa 1 buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau, 1 buah kotak kayu panjang 27 cm, lebar 20 cm, tinggi 10 cm warna coklat, 1 buah adaptor CCTV warna putih, uang tunai Rp. 175.000,-.
Setelah berhasil mendapatkan barang barang tersebut, selanjutnya terdakwa  DWI HARIYANTO Bin SUPRIYO WALUYO keluar meninggalkan Kedai Lancar Jaya dan tidak lama setelah itu terdakwa berhasil ditangkap masyarakat dan selanjutnya baik terdakwa maupun barang bukti berupa 1 buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau, 1 buah kotak kayu panjang 27 cm, lebar 20 cm, tinggi 10 cm warna coklat, 1 buah adaptor CCTV warna putih, uang tunai Rp. 175.000,- 1 buah obeng panjang 19 cm warna  hijau kuning, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2010 warna merah marun, dengan No Pol N-2949-BJ, dengan Noka MH238020CAJ896002, Nosin 28D1896022, 1 buah gembok merk Verris warna Silver, 1 buah gembok merk GRT warna Silver  diserahkan kepihak Polsek Turen untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa  DWI HARIYANTO Bin SUPRIYO WALUYO,  saksi EVI MAFOELLA mengalami kerugian Rp. 500.000,-
 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 5  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya