Bahwa terdakwa DWI HARIYANTO Bin SUPRIYO WALUYO pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2025 sekira pukul 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Pebruari 2025 bertempat di sebuah Kedai yang bernama Kedai Lancar Jaya milik saksi EVI MAFOELLA di Jalan Raya Talangsuko RT 01 RW 02 desa Talangsuko Kec Turen Kab Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan untuk mencapai barang yang hendak diambilnya dengan jalan membongkar, merusak, memanjat, dengan menggunakan kunci palsu, perintah palsu atau seragam palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2025 sekira pukul 04.00 wib terdakwa DWI HARIYANTO Bin SUPRIYO WALUYO berangkat dari rumah Kos dan menuju kota Malang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No Pol N-2949-BJ , dan sesampainya dijalan raya Talang Suko tepatnya di desa Talang Suko RT 01 RW 02 Kec Turen Kab Malang, terdakwa melihat sebuah Kedai dengan nama Kedai Lancar Jaya yang dalam keadaan tertutup dan digembok, selanjutnya timbul niat dari terdakwa untuk melakukan pencurian, selanjutnya terdakwa mendekati Kedai Lancar Jaya dan dengan menggunakan alat berupa obeng panjang 19 cm warna hijau kuning, terdakwa mulai mencongkel gembok merk Verris warna Silver dan gembok merk GRT warna Silver untuk menutup pintu Kedai, dan setelah kedua gembok berhasil dibongkar dan pintu bisa terbuka, selanjutnya terdakwa masuk kedalam dan mulai mengambil barang barang berupa 1 buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau, 1 buah kotak kayu panjang 27 cm, lebar 20 cm, tinggi 10 cm warna coklat, 1 buah adaptor CCTV warna putih, uang tunai Rp. 175.000,-.
Setelah berhasil mendapatkan barang barang tersebut, selanjutnya terdakwa DWI HARIYANTO Bin SUPRIYO WALUYO keluar meninggalkan Kedai Lancar Jaya dan tidak lama setelah itu terdakwa berhasil ditangkap masyarakat dan selanjutnya baik terdakwa maupun barang bukti berupa 1 buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau, 1 buah kotak kayu panjang 27 cm, lebar 20 cm, tinggi 10 cm warna coklat, 1 buah adaptor CCTV warna putih, uang tunai Rp. 175.000,- 1 buah obeng panjang 19 cm warna hijau kuning, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2010 warna merah marun, dengan No Pol N-2949-BJ, dengan Noka MH238020CAJ896002, Nosin 28D1896022, 1 buah gembok merk Verris warna Silver, 1 buah gembok merk GRT warna Silver diserahkan kepihak Polsek Turen untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa DWI HARIYANTO Bin SUPRIYO WALUYO, saksi EVI MAFOELLA mengalami kerugian Rp. 500.000,-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.
|