| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohanan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon yang bernama DENOK sebagai pengampu dari ayah kandungnya yang bernama Rusdjito, yang saat ini tidak cakap untuk melakukan tindakan hukum;
- Menetapkan Pemohon dapat bertindak secara hukum untuk melakukan perbuatan hukum yang diperlukan sebagai Pengampu untuk pengurusan jual beli maupun baliknama atas sebidang tanah sebagaimana Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dengan bebas tertanggal 12 November 2001 atas sebidang tanah hak milik yang terletak di Dusun Segaran,Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Dati II Malang atasnama Riatin B.Nurhayati petok D.Nomer 696 persil Nomer 9 kelas D. III luas 70 m dan sebagaimana Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dengan bebas tertanggal 6 Agustus 2004 atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Segaran, Desa Kendalpayak, Kec. Pakisji, Kab.Malang Petok. No.696 persil No.09 kelas D.III luas 173 M2.
menetapkan biaya-biaya Permohonan ini dibebankan kepada Pemohon |