Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507-LT-21062017-0113 tertanggal 21 Juni 2017, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis LAHIR PADA TANGGAL 10 DESEMBER 1994 dibetulkan menjadi 10 DESEMBER 1993, sesuai dengan Surat Keterangan dari Desa Kademangan Nomor: 475.009/35.07.33.2003/2025 tertanggal 01 Mei 2025, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Kademangan Nomor:475/009/35.07.33.2003/2025 tertanggal 01 Mei 2025, Ijazah S-1 Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Iman Nomor: 0251/STAINI-PBA/18 tertanggal 18 Juli 2018 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang ;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|