Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G/2025/PN Kpn BAMBANG AGUS SURONO KOPERASI PRIMA GUNA DHANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 123/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG AGUS SURONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang Nilson,SH,MHBAMBANG AGUS SURONO
Tergugat
NoNama
1KOPERASI PRIMA GUNA DHANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.            Menyatakan PENGGUGAT  adalah PENGGUGAT yang beretika  baik;

3.            Menyatakan TERGUGAT bersalah telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji;

4.            Menghukum TERGUGAT membayar atau mengembalikan uang milik PARA PENGGUGAT sebesar Rp.1.371.457.674,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT;

5.            Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT;

17.          Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) atas SHM  nomor : SHM  nomor : 108 Tanggal 28 Desember 2020 A/n Moch. Zarkasi, seluas 424 M2 berada di Jl. Adi Utomo No. 107 RT/RW : 003/002 Kelurahan Ardirejo Kecamatan Kepanjen  Kabupaten  Malang Provinsi Jawa Timur; dengan batas- batas sebagai berikut:

-              Sebelah utara   :  Jalan Kelurahan

-              Sebelah selatan :  BPR dana lestari

-              Sebelah barat   :  Imam Bukhori

-              Sebelah timur   :  M. Hudan

6.            Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini dihitung sejak perkara di putus kepada PENGGUGAT;

7.            Memerintahkan kepada TERGUGAT  untuk tunduk dan patuh pada isi keputusan dalam perkara ini;

8.            Menyatakan secara hukum keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, verset,kasasi maupun upaya hukum lain;

9.            Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

 

Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak