Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
123/Pdt.G/2025/PN Kpn | BAMBANG AGUS SURONO | KOPERASI PRIMA GUNA DHANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 123/Pdt.G/2025/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beretika baik; 3. Menyatakan TERGUGAT bersalah telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji; 4. Menghukum TERGUGAT membayar atau mengembalikan uang milik PARA PENGGUGAT sebesar Rp.1.371.457.674,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT; 17. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) atas SHM nomor : SHM nomor : 108 Tanggal 28 Desember 2020 A/n Moch. Zarkasi, seluas 424 M2 berada di Jl. Adi Utomo No. 107 RT/RW : 003/002 Kelurahan Ardirejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur; dengan batas- batas sebagai berikut: - Sebelah utara : Jalan Kelurahan - Sebelah selatan : BPR dana lestari - Sebelah barat : Imam Bukhori - Sebelah timur : M. Hudan 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini dihitung sejak perkara di putus kepada PENGGUGAT; 7. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi keputusan dalam perkara ini; 8. Menyatakan secara hukum keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, verset,kasasi maupun upaya hukum lain; 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |