Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2026/PN Kpn DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH MOCHAMAD SOLEH ALIAS SOHEL BIN ALM. SLAMET SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2022/M.5.20/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD SOLEH ALIAS SOHEL BIN ALM. SLAMET SANTOSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD SOLEH ALIAS SOHEL BIN ALM. SLAMET SANTOSO pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2026 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Kertanegara Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD SOLEH ALIAS SOHEL BIN ALM. SLAMET SANTOSO pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2026 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Kertanegara Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 terdakwa menghubungi sdr. NO DROP (DPO) melalui aplikasi Whatsaap kemudian menyampaikan “ONOK TA?” kemudian dijawab oleh sdr. NO DROP “ONOK / (ADA)”, kemudian terdakwa dikirimkan nomor rekening BRI atas nama TIARA SUPINAH oleh sdr NO DROP, selanjutnya terdakwa menanyakan kepad sdr. NO DROP “REGO PIRO / (BERAPA HARGANYA)?”, selanjutnya dibalas oleh sdr. NO DROP “850”, kemudian terdakwa menjawab “OKE TAK TF”, selanjutnya terdakwa membayarkan melalui transfer ke rekening BRI atas nama TIARA SUPINAH sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan sebagai uang pembelian pil warna putih berlogo “LL” kemudian terdakwa dikirimkan peta dan gambar ranjauan pil warna putih berlogo “LL” oleh sdr. NO DROP, kemudian terdakwa berangkat menuju dari rumah terdakwa yang beralamat Gang Patung Singa Jalan Wendit Utara, Desa Mangliawan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ke lokasi ranjauan yang berada di daerah sekitar Kecamatan Singosari, lalu sesampainya terdakwa di lokasi kemudian terdakwa mencari berdasarkan gambar dan menemukan pil warna putih berlogo “LL” dibungkus kantong kresek hitam yang ditaruh di dalam selokan pinggir yang berada di pinggi Jalan Kertanegara, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, selanjutnya terdakwa mengambil bungkus kantong kresek hitam yang berisi pil warna putih berlogo “LL dan membawa ke rumah terdakwa yang beralamat Gang Patung Singa Jalan Wendit Utara, Desa Mangliawan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
  • Sesampainya di rumah terdakwa, kemudian terdawa langsung membuka botol berisi pil warna putih berlogo “LL” kemudian terdakwa mengemas ulang pil warna putih berlogo “LL” ke dalam plastic klip yang sudah dipersiapkan, selanjutnya terdakwa mengisi masing – masing plastic klip dengan pil warna putih berlogo “LL” sejumlah 95 (sembilan puluh lima)  butir dan mendapatkan sejumlah 8 (delapan) bungkus / box pil warna puti berlogo “LL”, kemudian terdakwa menyimpan pil warna putih berlogo “LL” ke dalam bungkus rokok ESS BOLD MANGGA, kemudian terdakwa menyimpan diatas lemari kamar, selanjutnya sekira pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 seira jam 21.30 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi HAYDAR YAHYA melalui aplikasi Whatsaap dengan maksud memesan pil warna putih, selanjutnya saksi HAYDAR YAHYA menyampaikan “ 2 ONOK MAS?”, kemudian terdakwa menjawab “ADA MAS, IKI TAK ISI 95 MAS / (ADA MAS, 1 BOX ISI 95 BUTIR)”, kemudian saksi HAYDAR YAHYA menjawa “OKAY MAS, RUNU AKU MAS NJUKUK TOK, DUEK E DURUNG NDEK AKU SEK AN”, kemudian terdakwa menjawab kepada saksi HAYDAR YAHYA “SAMEAN SURUH TF MAS”,
  • selanjutnya terdakwa menunggu kemudian sekira pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 jam 00.02 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi HAYDAR YAHYA dengan menyampaikan kalau saksi HAYDAR YAHYA akan berangkat menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Gang Patung Singa di Jalan Wendir Utara, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, selanjutnya terdakwa diminta untuk membungkus pil warna putih berlogo “LL” ke dalam bungkus rokok, kemudian sekira jam 00.10 Wib terdakwa memberikan 2 (dua) box yang berisi 190 (Seratus Sembilan puluh) butir pil warna putih berlogo “LL” seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi HAYDAR YAHYA namun pembayaran menyusul.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira jam 06.30 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi ANDIK SUNANDAR, saksi FERDIAN NURISMA YUDHA dan saksi REDY IRAWAN yang merupakan petugas Kepolisian Resor Malang melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOCHAMAD SOLEH ALIAS SOHEL BIN ALM. SLAMET SANTOSO di rumah yang beralamat Gang Patung Singa yang beralamat di Jalan Wendit Utara, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, kemudian pada saat dilakukan penangkapan, turut dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan dilanjutkan penggeledahan dengan menemukan barang bukti berupa 570 (lima ratus tujuh puluh) butir pil warna putih berlogo “L” dibungkus plastic transparan di dalam bungkus rokok ESS BOLD MANGGA dan 7 (tujuh) buah plastic klip transparan kosong diatas lemari kamar dalam rumah terdakwa, 1 (satu) unit HP merek Vivo warna hitam, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian. 
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa : 570 (lima ratus tujuh puluh) butir pil warna putih berlogo “LL” dibungkus plastic transparan di dalam bungkus rokok ESS BOLD MANGGA kemudian disisihkan sebanyak 4 (empat) butir pil warna putih berlogo “LL” yang dilakukan penyitaan dari terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Kepolisian Daerah Jawa Timur pada hari Kamis Tanggal 06 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01979/NOF/2026 tanggal 12 Maret 2026 atas nama MOCHAMAD SOLEH ALIAS SOHEL BIN ALM. SLAMET SANTOSO yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
    • 06584/2026/NOF,-: berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,752 gram tersebut diatas adalah benar tablet dengan berat aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari saksi HAYDAR YAHYA berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01979/NOF/2026 tanggal 12 Maret 2026 atas nama MOCHAMAD SOLEH ALIAS SOHEL BIN ALM. SLAMET SANTOSO yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
    • 06583/2026/NOF,-: berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,752 gram tersebut diatas adalah benar tablet dengan berat aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa perbuatan tidak memiliki ijin untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan barang berupa obat keras jenis tablet warna putih logo “LL” dan logo “Y” dari Badan Pengawas Obat dan Makanan

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat 2 Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang – Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya