Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
250/Pdt.P/2025/PN Kpn ALFIYAN NURIL HUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 250/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALFIYAN NURIL HUDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Bahwa Pemohon berkeinginan untuk melakukan Pembetulan Bulan Lahir di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507.AL.2008.019562 tertanggal 31 Desember 2008, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Bulan Lahir JANUARI dibetulkan menjadi Bulan Lahir JUNI, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dengan nomor 3507162106990001 tertanggal 25 Desember 2017, Kartu Keluarga dengan nomor : 3507160801090012 tertanggal 19 Mei 2015, Surat Keterangan dengan nomor : 470/494/35.07.16.2005/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Pulungdowo tertanggal 03 Juni 2025, Surat Keterangan Kelahiran dengan nomor : 474.1/408/35.07.16.2005/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Pulungdowo tertanggal 06 Juni 2025, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan tertanggal 02 Mei 2017, dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 15 Mei 2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Bulan Lahir di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak