Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan, Perubahan nama dan bulan lahir anak pemohon di dalam kutipan akta kelahiran anak pemohon nomor: 3507-LT-25022019-0152 yang tertulis atas nama MOCHAMAD NUR FA’IZIN lahir di Malang pada tanggal 17 Desember 2010, dirubah menjadi atas nama MUHAMMAD NUR FAIZIN lahir di Malang pada tanggal 17 September 2010;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk dicatat dalam register kutipan akta kelahiran yang sedang berjalan agar diterbitkan Catatan Pinggir di dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon;
Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon |