Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Kpn PT. BPR Purwosari Anugerah Riska Anawanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Purwosari Anugerah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Riska Anawanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.205.699,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 119.205.699,- ( Seratus Sembilan Belas Juta Dua Ratus Lima Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) sekaligus dan seketika, atau
  5. Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 954 M2 yang berlokasi di Dusun Nanasan RT. 013 RW. 003 Kel. Ngawonggo Kec. Tajinan Kab. Malang dengan Sertipikat Hak Milik No. 02441/Ngawonggo, atas nama : Riska Anawanti dan Isti Khotijah, SAH dan BERHARGA;
  6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

 

 

SUBSIDAIR:

 

Atau  apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak