Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Kpn BIMA HARYO HUTOMO, SH M. RIZQY NURDIANSYAH BIN M. SIGIT SODIQ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1139 /M.5.20/ENZ.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA HARYO HUTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIZQY NURDIANSYAH BIN M. SIGIT SODIQ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

      

-------------Bahwa Terdakwa M. RISQY NURDIANSYAH Bin M. SIGIT SODIQ pada Hari Kamis, tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember tahun 2024 atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Probolinggo Desa Penarukan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, Perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:--------

 

  • Berawal pada hari Kamis tangga 05 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa di telfon oleh sdr. Roni (DPO) melalui telfon WhatsApp “Nangdi awakmu, di telfon gak di angkat angkat?” (Dimana kamu, saya telfon kok tidak di angkat) dan terdakwa jawab “Aku keturon, ono opo?” (saya ketiduran, ada apa?) dan Sdr. Roni (DPO) menjawab “Seng terakhir winginane ngadahi cek di jupuk Sdr. Ari, mariki Sdr. Ari Mrunu” (Yang terakhir kemaren memecah barang berupa sabu biar di ambil Sdr. Ari, setelah ini Sdr. Ari datang), dan sekira pukul 08.30 saksi Ari Kurniawan datang kepada terdakwa dan terdakwa berikan barang berupa sabu sebanyak 23 (dua puluh tiga) poket sabu di dalam plastik klip transparan dengan di bungkus Cup PCR Tube kepada saksi Ari Kurniawan, setelah itu saksi Ari Kurniawan langsung berangkat untuk meranjaukan sabu – sabu tersebut atas perintah Sdr. RONI (DPO)

 

  • Bahwa setelah saksi Ari Kurniawan berhasil meranjaukan sabu tersebut sekira pukul 15.00 WIB saksi Ari dihubungi kembali oleh Sdr. RONI (DPO) untuk disuruh kembali ke sebuah rumah yang beralamat di Jl. Probolinggo Desa Penarukan Kec. Kepanjen Kab. Malang untuk menemui lagi terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) poket sabu dengan paket supra kepada terdakwa. Setelah itu saksi disuruh menunggu dan beristirahat didalam kamar sebuah rumah tersebut, sedangkan terdakwa berangkat menuju sebuah Halte H.M. Sunan Jl. Raya Penarukan Kec. Kepajen Kab. Malang untuk mengambil sabu – sabu atas perintah Sdr. Roni (DPO).

 

  • Bahwa setelah mengambil sabu – sabu di Jl. Raya Penarukan Kec. Kepajen Kab. Malang terdakwa pulang kerumah di jl. Probolinggo untuk memecah sabu – sabu yang baru didapatnya.

 

  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB saksi Zicho Adhi Ivanjaya bersama dengan tim dari polres Malang mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledeahan terhadap terdakwa. Bawha berdasarkan penggeledahan yang dilakukan saksi Zicho dan tim dari Polres Malang ditemukan barang bukti berupa
  1. 6 (enam) Poket Sabu didalam plastik klip transparan,
  2. 2 (dua) Unit timbangan elektronik berada di dalam 1 (satu) buah Dus Box Apple warna putih,
  3. 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) plastik klip transparan baru,
  4. 2 (dua) buah Scrop sabu dari sedotan plastik warna biru,
  5. 73 (tujuh puluh tiga) buah Cup PCR Tube baru,
  6. 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 11 warna putih dengan nomor WhatsApp 081331157687,
  7. 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG warna Merah dengan nomor Simcard 081331157687 berada di atas kasur kamar rumah dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda GL 150 D dengan Nopol : K 4961 JD Noka : MH1KC11139K209497 Nosin : KC11E1211587

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin/ dokumen dari pejabat yang berwenang.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 05 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh Penyidik pembantu Arie Widi Cahyono Saksi I Brian Wahyu Ardani, Saksi II Arrakhaf Juliansyah dan terdakwa, hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :

6 (enam) poket sabu dengan total berat kotor 99,34 Gram, berat plastic 2,62 Gram dan berat bersih 96,72 Gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab : 10689/NNF/2024 Tanggal 30 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Defa Jaumil, S.I.K. 2. Titin Ernawati, S. Farm. Apt. 3. Filantari Cahyani, A.Md dan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur AKBP. Imam Mukti, S.Si., Apt, M.Si., berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa :
  1. 1 (satu) buah kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,010 Gram
  2. 1 (satu) buah kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,010 Gram
  3. 1 (satu) buah kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,010 Gram
  4. 1 (satu) buah kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,010 Gram
  5. 1 (satu) buah kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,010 Gram
  6. 1 (satu) buah kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,010 Gram
  7. 1 (satu) botol urine 10 ml

 

KESIMPULAN

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Labfor setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa  6 (enam) buah kantong plastic berisikan kristal putih pada Pada tabel pemeriksaan Positif  Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa M. RISQY NURDIANSYAH Bin M. SIGIT SODIQ pada Hari Kamis, tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember tahun 2024 atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Probolinggo Desa Penarukan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadiliMemiliki, menyimpan, manguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tangga 05 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa di telfon oleh sdr. Roni (DPO) melalui telfon WhatsApp “Nangdi awakmu, di telfon gak di angkat angkat?” (Dimana kamu, saya telfon kok tidak di angkat) dan terdakwa jawab “Aku keturon, ono opo?” (saya ketiduran, ada apa?) dan Sdr. Roni (DPO) menjawab “Seng terakhir winginane ngadahi cek di jupuk Sdr. Ari, mariki Sdr. Ari Mrunu” (Yang terakhir kemaren memecah barang berupa sabu biar di ambil Sdr. Ari, setelah ini Sdr. Ari datang), dan sekira pukul 08.30 saksi Ari Kurniawan datang kepada terdakwa dan terdakwa berikan barang berupa sabu sebanyak 23 (dua puluh tiga) poket sabu di dalam plastik klip transparan dengan di bungkus Cup PCR Tube kepada saksi Ari Kurniawan, setelah itu saksi Ari Kurniawan langsung berangkat untuk meranjaukan sabu – sabu tersebut atas perintah Sdr. RONI (DPO)

 

  • Bahwa setelah saksi Ari Kurniawan berhasil meranjaukan sabu tersebut sekira pukul 15.00 WIB saksi Ari dihubungi kembali oleh Sdr. RONI (DPO) untuk disuruh kembali ke sebuah rumah yang beralamat di Jl. Probolinggo Desa Penarukan Kec. Kepanjen Kab. Malang untuk menemui lagi terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) poket sabu dengan paket supra kepada terdakwa. Setelah itu saksi disuruh menunggu dan beristirahat didalam kamar sebuah rumah tersebut, sedangkan terdakwa berangkat menuju sebuah Halte H.M. Sunan Jl. Raya Penarukan Kec. Kepajen Kab. Malang untuk mengambil sabu – sabu atas perintah Sdr. Roni (DPO).
  • Bahwa setelah mengambil sabu – sabu di Jl. Raya Penarukan Kec. Kepajen Kab. Malang terdakwa pulang kerumah di jl. Probolinggo untuk memecah sabu – sabu yang baru didapatnya.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB saksi Zicho Adhi Ivanjaya bersama dengan tim dari polres Malang mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledeahan terhadap terdakwa. Bawha berdasarkan penggeledahan yang dilakukan saksi Zicho dan tim dari Polres Malang ditemukan barang bukti berupa
  1. 6 (enam) Poket Sabu didalam plastik klip transparan,
  2. 2 (dua) Unit timbangan elektronik berada di dalam 1 (satu) buah Dus Box Apple warna putih,
  3. 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) plastik klip transparan baru,
  4. 2 (dua) buah Scrop sabu dari sedotan plastik warna biru,
  5. 73 (tujuh puluh tiga) buah Cup PCR Tube baru,
  6. 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 11 warna putih dengan nomor WhatsApp 081331157687,
  7. 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG warna Merah dengan nomor Simcard 081331157687 berada di atas kasur kamar rumah dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda GL 150 D dengan Nopol : K 4961 JD Noka : MH1KC11139K209497 Nosin : KC11E1211587

 

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, manguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki izin/ dokumen dari pejabat yang berwenang.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 05 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh Penyidik pembantu Arie Widi Cahyono Saksi I Brian Wahyu Ardani, Saksi II Arrakhaf Juliansyah dan terdakwa, hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :

6 (enam) poket sabu dengan total berat kotor 99,34 Gram, berat plastic 2,62 Gram dan berat bersih 96,72 Gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab : 10689/NNF/2024 Tanggal 30 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Defa Jaumil, S.I.K. 2. Titin Ernawati, S. Farm. Apt. 3. Filantari Cahyani, A.Md dan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur AKBP. Imam Mukti, S.Si., Apt, M.Si., berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa :
  1. 1 (satu) buah kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,010 Gram
  2. 1 (satu) buah kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,010 Gram
  3. 1 (satu) buah kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,010 Gram
  4. 1 (satu) buah kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,010 Gram
  5. 1 (satu) buah kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,010 Gram
  6. 1 (satu) buah kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,010 Gram
  7. 1 (satu) botol urine 10 ml

 

 

KESIMPULAN

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Labfor setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa  6 (enam) buah kantong plastic berisikan kristal putih pada Pada tabel pemeriksaan Positif  Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya