Petitum |
- Primair:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah obyek perkara yang termaktub didalam buku Letter C nomor 532, Persil 9, Kelas d.II atas nama P. Djimoen Tompo seluas ± 10.270 m?2; yang terletak di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
- Menyatakan perbuatan jual beli dari Tergugat I kepada Tergugat II atas bidang tanah obyek perkara yang termaktub di buku Letter C nomor 532 Persil 9, kelas d.II seluas ± 10.270 m?2; atas nama P. Djimoen Tompo adalah tidak sah, sehingga cacat hukum yang tidak mengikat secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik hasil pemecahan Sertifikat Hak Milik nomor 475 Desa Tirtomoyo seluas 5.987 m?2; merupakan sertipikat yang tidak sah dan cacat hukum yang tidak mengikat secara hukum;
- Menyatakan Tergugat I ,Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian kepada Penggugat akibat terjadinya peralihan hak atas bidang tanah obyek perkara
sebagaimana termaktub dalam buku Letter C nomor 532 Persil 9, kelas d.II seluas ± 10.270 m?2; atas nama P. Djimoen Tompo dengan perincian :
- Membayar uang ganti rugi materiill hasil pelepasan hak atas tanah seluas 6.021 m?2; x Rp.1.000.000/meter?2; senilai Rp. 6.021.000.000 (Enam Milyard Dua Puluh Satu Juta Rupiah)
- Membayar uang hasil pemanfaatan atas pengelolaan tanah seluas 5.987 m?2; x Rp. 20.000.000/hektar, sejak tahun 2015, berjalan 10 (sepuluh) tahun terakhir senilai Rp. 119.740.000 (Seratus Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
- Membayar kerugian moriil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta rupiah), sehingga total kerugian materiil dan moril yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat senilai Rp.6.340.740.000, (Enam Milyard Tiga Ratus Empat Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) seketika dan sekaligus setelah putusan inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap);
- Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan penguasaaan lahan seluas 5.987 m?2;, yang terletak di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang yang merupakan hasil pemecahan Sertifikat Hak Milik nomor 475 Desa Tirtomoyo dan saat ini dalam pengelolaan/penggarapan Turut Tergugat V untuk diserahkan secara sukarela kepada Penggugat berikut Sertifikat Hak Miliknya.
Apabila Tergugat II tidak melaksanakannyamaka Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapatmengajukan permohonan eksekusi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sertifikat Hak Milik seluas 5.987 m?2; terletak di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang yang merupakan hasil pemecahan dari sertifikat Hak Milik nomor 475 terletak di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II membatalkan Sertifikat Hak Milik hasil pemecahan dari Sertifikat Hak Milik nomor 475 Desa Tirtomoyo dengan luas 5.987 m?2; yang terletak di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang atas nama Tergugat II;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat I dan Tergugat II (uitvoerbar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwang som) senilai Rp. 500.000/hari,- (Terbilang: Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari, atas keterlambatan didalam melaksanakan putusan sejak putusan inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkannya secara tanggung renteng;
- Subsidair
Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo et Bono) ;
Demikian Gugatan ini kami ajukan, atas terkabulnya Gugatan ini, kami selaku Kuasa Hukum Penggugat mengucapkan banyak terima kasih. |