Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Kpn SITI JOHARINDIYAH 1.Toha alias H. Tohir
2.Iwan Kurniawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI JOHARINDIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BARA WISNU, S.H.,M.H.SITI JOHARINDIYAH
Tergugat
NoNama
1Toha alias H. Tohir
2Iwan Kurniawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang
2Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
3Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pusat
4PT. JASAMARGA Pandaan Malang
5Mislan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Primair:
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah obyek perkara yang termaktub didalam buku Letter C nomor 532, Persil 9, Kelas d.II atas nama P. Djimoen Tompo seluas ± 10.270 m?2; yang terletak di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
  3. Menyatakan perbuatan jual beli dari Tergugat I kepada Tergugat II atas bidang tanah obyek perkara yang termaktub di buku Letter C nomor 532 Persil 9, kelas d.II seluas ± 10.270 m?2; atas nama P. Djimoen Tompo adalah tidak sah, sehingga cacat hukum yang tidak mengikat secara hukum;
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik hasil pemecahan Sertifikat Hak Milik nomor 475 Desa Tirtomoyo seluas 5.987 m?2; merupakan sertipikat yang tidak sah dan cacat hukum yang tidak mengikat secara hukum;
  5. Menyatakan Tergugat I ,Tergugat II, Turut  Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian kepada Penggugat akibat terjadinya peralihan hak atas bidang tanah obyek perkara

 

 

sebagaimana termaktub dalam buku Letter C nomor 532 Persil 9, kelas d.II seluas ± 10.270 m?2; atas nama P. Djimoen Tompo dengan perincian :

  1. Membayar  uang ganti rugi materiill  hasil pelepasan hak atas tanah seluas  6.021 m?2; x Rp.1.000.000/meter?2; senilai Rp. 6.021.000.000 (Enam Milyard Dua Puluh Satu Juta Rupiah)  
  2. Membayar uang hasil pemanfaatan atas pengelolaan tanah     seluas 5.987 m?2; x Rp. 20.000.000/hektar, sejak tahun 2015, berjalan 10 (sepuluh) tahun terakhir senilai Rp. 119.740.000 (Seratus Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
  3. Membayar kerugian moriil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta rupiah), sehingga total kerugian materiil dan moril yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat  senilai Rp.6.340.740.000,  (Enam Milyard Tiga  Ratus Empat Puluh Juta  Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) seketika dan sekaligus   setelah putusan inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap);
  1. Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan penguasaaan lahan seluas 5.987 m?2;, yang terletak di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang yang merupakan hasil pemecahan Sertifikat Hak Milik nomor 475 Desa Tirtomoyo dan saat ini dalam pengelolaan/penggarapan Turut Tergugat V untuk diserahkan secara sukarela kepada Penggugat berikut Sertifikat Hak Miliknya.

Apabila Tergugat II tidak melaksanakannyamaka Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapatmengajukan permohonan eksekusi;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sertifikat Hak Milik seluas 5.987 m?2; terletak di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang yang merupakan hasil pemecahan dari sertifikat Hak Milik nomor 475 terletak di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang;
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II  membatalkan Sertifikat Hak Milik hasil pemecahan dari Sertifikat Hak Milik nomor 475 Desa Tirtomoyo dengan luas 5.987 m?2; yang terletak di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang atas nama Tergugat II;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat I dan Tergugat II (uitvoerbar bij vooraad);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwang som) senilai Rp. 500.000/hari,-  (Terbilang: Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari,  atas keterlambatan didalam melaksanakan putusan sejak putusan inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkannya secara tanggung renteng;

 

  1. Subsidair

Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini    berpendapat lain,  mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo et Bono) ;

 

Demikian Gugatan  ini kami ajukan, atas terkabulnya Gugatan ini, kami selaku Kuasa Hukum Penggugat  mengucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak