Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2025/PN Kpn Maharani Indrianingtyas, SH. BAGAS FARDI FAHRUR RIZA Alias BAGAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1265 /M.5.20/EKU.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Maharani Indrianingtyas, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS FARDI FAHRUR RIZA Alias BAGAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

KESATU

-------Bahwa Terdakwa BAGAS FARDI FAHRUR RIZA bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Anak Saksi MUHAMMAD RISKY ROBI IZZATI R Alias ROBI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Ketapang Ds. Sukoraharajo Kec. Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, ancama kekerasan, terhadap orang yang dimaksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap munguasai barang yang dicuri jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar 11.00 wib Terdakwa BAGAS FARDI FAHRUR RIZA dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKY ROBI IZZATI R Alias ROBI (Anak Saksi ROBI) sedang ngobrol dirumah tantenya Terdakwa yang berlamat di Blobo Kepanjen, waktu itu Terdakwa bilang ke Anak Saksi ROBI “AYO BUT GOLEK BOTOL (HP) TIMBANGENE AKU MACUL AE” (ayo cari HP dari pada aku macul saja) dan Anak Saksi ROBI menjawab “ SEMBARANG TAPI DEK SOPO (terserah tapi punya siapa) dan Terdakwa menjawab “YO IKU WES GISEL” dan Anak Saksi ROBI jawab “ADUH MOSOK AREKIKU REK” (masak anak itu) dan dijawab Terdakwa “GAK ONOK MANEH WISAN” (udah gak ada orang lain lagi), lalu Anak Saksi ROBI diberikan uang sebesar Rp. 150.00,- (seratus lima puluh ribu) oleh Terdakwa untuk bayaran buat Anak Saksi ROBI.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Januatri 2025 sekitar pukul 21.00 wib, Anak Saksi ROBI dan Terdakwa bersama dengan saksi GISELLA MAHARANI yang masih berusia 14 (empat belas tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 3507-LT-29052013-0139 tanggal 30 Mei 2013 (selanjutnya disebut anak korban) yang merupakan pacar dari Terdakwa dan saksi SITI MARDIYAH Als DIYAH (selanjutnya disebut saksi DIAH) yang merupakan pacar Anak Saksi ROBI, janjian lewat chat Whatsapp untuk lihat bantengan, awalnya Terdakwa menjemput Anak Korban dan saksi DIAH, dimana Anak Korban mengendarai 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat tipe H1B02N42L0 A/T warna silver, tahun pembuatan 2022, No.Pol : N-3574-EDX, nomor rangka : MH1JM9126NK611055, dan nomor mesin : JM91E2607618 berboncengan dengan saksi DIAH, sedangkan Terdakwa menumpang sepeda motor temannya, kemudian Anak Korban, Terdakwa dan saksi DIAH berboncengan tiga menuju ke tempat bantengan, setelah itu Terdakwa menjemput Anak Saksi ROBI dan bergabung di bantengan, lalu Anak Saksi ROBI, Terdakwa, saksi DIAH dan Anak Korban nonton bantengan sampai pukul 23.00 wib, selanjutnya Terdakwa dan Anak korban pamit ke sepeda motor untuk menaruh HP dan soflens sedangkan Anak Saksi ROBI dan saksi DIAH berada dibelakang, dan waktu itu Anak Saksi ROBI dan saksi DIAH sempat bertengkar karena saksi DIAH ketahuan mempunyai laki-laki lain, selanjutnya Anak Saksi ROBI meninggalkan saksi DIAH dan Anak Saksi ROBI menemui Anak Korban dan Terdakwa diparkiran, lalu Anak Saksi ROBI mengajak Terdakwa dan Anak Korban kerumah tantenya Terdakwa yang di Blobo Kepanjen untuk mengambil HP milik ANAK yang ketinggalan
  • Bahwa setelah sampai dirumah tentenya Terdakwa, Anak Saksi ROBI mengambil HP milik Anak Saksi ROBI, selain itu Anak Saksi ROBI juga mengambil 2 (dua) buah pisau dapur didapur rumah tantenya Terdakwa dan berniat ANAK gunakan untuk mengancam Anak korban agar dapat dengan mudah mengambil sepeda motor dan HP Anak Korban, kemudian pisaunya Anak Saksi ROBI taruh disisi pinggang celana sebelah kanan Anak Saksi ROBI, sedangkan yang satunya lagi Anak Saksi ROBI berikan kepada Terdakwa dan ditarus di bagian celana sebelah kanan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Anak Saksi ROBI mengajak Anak Korban dan Terdakwa ke Ketapang kepanjen, dan kami menuju tempat tersebut menggunakan sepeda motor Anak Korban, dimana yang mengenderai sepeda adalah Terdakwa, Anak Korban ditengah dan Anak Saksi ROBI dibelakang, setelah sampai dipinggir tebu dekat makam Ketapang Kepanjen, Anak Saksi ROBI menyuruh Terdakwa berhenti karena mau buang air kecil, saat  Anak Saksi ROBI kembali posisi Anak Korban sadang mengobrol dengan Terdakwa,
  • Bahwa kemudian Anak Saksi ROBI dari belakang Anak Korban yang sedang jongkok di samping Terdakwa, mengarahkan pisau yang Anak Saksi ROBI bawa keleher Anak Korban dan Terdakwa memegang kedua tangan Anak korban di belakang, kemudian Anak Saksi ROBI berdiri di depan Anak Korban agak membungkuk lalu tangan kirinya Terdakwa membungkam mulut Anak Korban dan menahan tubuh Anak korban sambil tetap memegang tangan anak korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, kemudian Anak Saksi ROBI mengatakan “MENENGO, MANUTO”, Selanjutnya ketika Anak Saksi ROBI berusaha menggorok atau melukai leher sebelah kiri Anak Korban, saat itu Anak Korban berontak sehingga tangan kiri Anak Korban terlepas dari pegangan tangan Terdakwa sehingga Anak Korban dapat menangkis pisau Anak Saksi ROBI dengan tangan kanan Anak Korban sambil Anak Korban bilang “TOLONG CULNO (TOLONG LEPASKAN)” lalu Anak Saksi ROBI melepaskan pisaunya karena leher kiri Anak Korban dan ibu jari tangan kanan Anak Korban berdarah, kemudian Anak Saksi ROBI menjambak dan menarik rambut Anak Korban sampai berpindah sekitar 50 (lima puluh) meter sedangkan Terdakwa lari kea rah sepeda motor dan Anak Saksi ROBI marah ke Anak Korban sambil bilang “KAMU NUTUPIN DIYAH YO KALO DIYAH PUNYA SELINGKUHAN? (kamu menutupi diah ya kalau diah punya selingkuhan?)” lalu Anak Korban menjawab “AKU GAK TAHU, SAK WERUHKU PACARE DIYAH YO MEK KAMU TOK (aku gak tahu, setahuku pacarnya diah Cuma kamu saja)”, lalu Anak Saksi ROBI bertanya kepada Anak Korban “JUJURO AWAKMU DELIKNO OPO AE ? (jujur kamu menyembunyikan apa saja)” dan Anak korban jawab “ AKU YO GAK DELIKNO OPO KAMU LAK WES DELOK HPNE DIAH “ (saya tidak menyembunyikan apa-apa, kamu sudah melihat HP DIAH sendiri), kemudian ada orang yang lewat membawa senter sehingga Anak Korban lari kearah sepeda yang ada Terdakwa, dimana 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A11 warna hitam nomor serial : R9RN9004P2T, IMEI 1 : 356173115752185 dan IMEI 2 : 356173115752183 milik Anak korban dan 1 (satu) buah HP merk Oppo tipe A12 model CPH2083, IMEI 1 : 860397050061398 dan IMEI 2 : 860397050061380 milik saksi DIAH yang sebelumnya dititipkan ke Anak Korban, diambil oleh ANAK saat Anak Korban dilukai lehernya oleh Anak Saksi ROBI dan menjatuhkan kedua HP tersebut.
  • Bahwa kemudian Anak Saksi ROBI dan Terdakwa berbonceng tiga dengan Anak Korban, mengajak Terdakwa dan Anak Korban ke rumah saudara Anak Saksi ROBI di Lumajang, kemudian Anak Saksi ROBI, Terdakwa dan Anak Korban sampai di rumah mbah Anak Saksi ROBI di Ds. Selokondang Lumajang dan disana hanya sebentar, selanjutnya Anak Saksi ROBI, Anak Korban dan Terdakwa kerumah budhe Anak Saksi ROBI di Ds. Dawuhan kidul Lumajang, dan disana tidak sempat menginap.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 wib Anak Saksi ROBI mengajak Terdakwa dan Anak Korban kerumah saudara Anak Saksi ROBI lainnya yang bernama SAPRI yang beralamat di Ds. Dawuhan  lor Lumajang, dan disana Anak Korban tidur dirumah mertua mas SAPRI sedangkan Anak Saksi ROBI dan Terdakwa tidur dirumah Sdr. SAPRI
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 wib Anak Saksi ROBI memposting ke akun Facebook milik Anak Saksi ROBI dan menawarkan siapa yang mau tukar tambah sepeda motor milik Anak Korban yaitu 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna silver, No.Pol : N-3574-EDX, tetapi banyak yang tidak mau, selanjutnya pada pukul 16.00 wib Anak Saksi ROBI dan Terdakwa beserta Anak korban dijemput oleh anggota TNI yang merupakan paman Anak Korban yang sudah 3 (tiga) hari melakukan pencarian Anak Korban, kemudian Anak dan Terdakwa dibawa ke Koramil Lumajang, selanjutnya diserahkan ke Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum nomor 21/2025 no. RM : 595294 tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Muhammad Kholil Ikhsa Sp.FM. sebagai dokter Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Malang telah mengadakan pemeriksaan Anak Korban pada tanggal 26 Agustus 2024, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan fisik :
  • Leher : pada leher kiri dengan panjang dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, sitemukan luka terbuka berbentuk memanjang, tepi rata, sudut tajam, dasar luka jaringan otot, berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Anggota gerak atas kanan : pada ibu jari kanan sisi dalam ruas dua ditemukan luka terbuka berbentuk memanjang, tepi rata, sudut tajam, dasar luka jaringan otot, berukuran satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
  • Bahwa Anak Saksi ROBI bersama dengan Terdakwa melakukan kekerasan untuk memudahkan dalam mengambil 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A11 warna hitam milik Anak korban, 1 (satu) buah HP merk Oppo tipe A12 milik saksi DIAH dan 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna silver, No.Pol : N-3574-EDX yang berada dalam kekuasaan Anak Korban.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa BAGAS FARDI FAHRUR RIZA bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Anak Saksi MUHAMMAD RISKY ROBI IZZATI R Alias ROBI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Ketapang Ds. Sukoraharajo Kec. Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili perkara ini, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar 11.00 wib Terdakwa BAGAS FARDI FAHRUR RIZA dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKY ROBI IZZATI R Alias ROBI (Anak Saksi ROBI) sedang ngobrol dirumah tantenya Terdakwa yang berlamat di Blobo Kepanjen, waktu itu Terdakwa bilang ke Anak Saksi ROBI “AYO BUT GOLEK BOTOL (HP) TIMBANGENE AKU MACUL AE” (ayo cari HP dari pada aku macul saja) dan Anak Saksi ROBI menjawab “ SEMBARANG TAPI DEK SOPO (terserah tapi punya siapa) dan Terdakwa menjawab “YO IKU WES GISEL” dan Anak Saksi ROBI jawab “ADUH MOSOK AREKIKU REK” (masak anak itu) dan dijawab Terdakwa “GAK ONOK MANEH WISAN” (udah gak ada orang lain lagi), lalu Anak Saksi ROBI diberikan uang sebesar Rp. 150.00,- (seratus lima puluh ribu) oleh Terdakwa untuk bayaran buat Anak Saksi ROBI.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Januatri 2025 sekitar pukul 21.00 wib, Anak Saksi ROBI dan Terdakwa bersama dengan saksi GISELLA MAHARANI yang masih berusia 14 (empat belas tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 3507-LT-29052013-0139 tanggal 30 Mei 2013 (selanjutnya disebut anak korban) yang merupakan pacar dari Terdakwa dan saksi SITI MARDIYAH Als DIYAH (selanjutnya disebut saksi DIAH) yang merupakan pacar Anak Saksi ROBI, janjian lewat chat Whatsapp untuk lihat bantengan, awalnya Terdakwa menjemput Anak Korban dan saksi DIAH, dimana Anak Korban mengendarai 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat tipe H1B02N42L0 A/T warna silver, tahun pembuatan 2022, No.Pol : N-3574-EDX, nomor rangka : MH1JM9126NK611055, dan nomor mesin : JM91E2607618 berboncengan dengan saksi DIAH, sedangkan Terdakwa menumpang sepeda motor temannya, kemudian Anak Korban, Terdakwa dan saksi DIAH berboncengan tiga menuju ke tempat bantengan, setelah itu Terdakwa menjemput Anak Saksi ROBI dan bergabung di bantengan, lalu Anak Saksi ROBI, Terdakwa, saksi DIAH dan Anak Korban nonton bantengan sampai pukul 23.00 wib, selanjutnya Terdakwa dan Anak korban pamit ke sepeda motor untuk menaruh HP dan soflens sedangkan Anak Saksi ROBI dan saksi DIAH berada dibelakang, dan waktu itu Anak Saksi ROBI dan saksi DIAH sempat bertengkar karena saksi DIAH ketahuan mempunyai laki-laki lain, selanjutnya Anak Saksi ROBI meninggalkan saksi DIAH dan Anak Saksi ROBI menemui Anak Korban dan Terdakwa diparkiran, lalu Anak Saksi ROBI mengajak Terdakwa dan Anak Korban kerumah tantenya Terdakwa yang di Blobo Kepanjen untuk mengambil HP milik ANAK yang ketinggalan
  • Bahwa setelah sampai dirumah tentenya Terdakwa, Anak Saksi ROBI mengambil HP milik Anak Saksi ROBI, selain itu Anak Saksi ROBI juga mengambil 2 (dua) buah pisau dapur didapur rumah tantenya Terdakwa dan berniat ANAK gunakan untuk mengancam Anak korban agar dapat dengan mudah mengambil sepeda motor dan HP Anak Korban, kemudian pisaunya Anak Saksi ROBI taruh disisi pinggang celana sebelah kanan Anak Saksi ROBI, sedangkan yang satunya lagi Anak Saksi ROBI berikan kepada Terdakwa dan ditarus di bagian celana sebelah kanan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Anak Saksi ROBI mengajak Anak Korban dan Terdakwa ke Ketapang kepanjen, dan kami menuju tempat tersebut menggunakan sepeda motor Anak Korban, dimana yang mengenderai sepeda adalah Terdakwa, Anak Korban ditengah dan Anak Saksi ROBI dibelakang, setelah sampai dipinggir tebu dekat makam Ketapang Kepanjen, Anak Saksi ROBI menyuruh Terdakwa berhenti karena mau buang air kecil, saat  Anak Saksi ROBI kembali posisi Anak Korban sadang mengobrol dengan Terdakwa,
  • Bahwa kemudian Anak Saksi ROBI dari belakang Anak Korban yang sedang jongkok di samping Terdakwa, mengarahkan pisau yang Anak Saksi ROBI bawa keleher Anak Korban dan Terdakwa memegang kedua tangan Anak korban di belakang, kemudian Anak Saksi ROBI berdiri di depan Anak Korban agak membungkuk lalu tangan kirinya Terdakwa membungkam mulut Anak Korban dan menahan tubuh Anak korban sambil tetap memegang tangan anak korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, kemudian Anak Saksi ROBI mengatakan “MENENGO, MANUTO”, Selanjutnya ketika Anak Saksi ROBI berusaha menggorok atau melukai leher sebelah kiri Anak Korban, saat itu Anak Korban berontak sehingga tangan kiri Anak Korban terlepas dari pegangan tangan Terdakwa sehingga Anak Korban dapat menangkis pisau Anak Saksi ROBI dengan tangan kanan Anak Korban sambil Anak Korban bilang “TOLONG CULNO (TOLONG LEPASKAN)” lalu Anak Saksi ROBI melepaskan pisaunya karena leher kiri Anak Korban dan ibu jari tangan kanan Anak Korban berdarah, kemudian Anak Saksi ROBI menjambak dan menarik rambut Anak Korban sampai berpindah sekitar 50 (lima puluh) meter sedangkan Terdakwa lari kea rah sepeda motor dan Anak Saksi ROBI marah ke Anak Korban sambil bilang “KAMU NUTUPIN DIYAH YO KALO DIYAH PUNYA SELINGKUHAN? (kamu menutupi diah ya kalau diah punya selingkuhan?)” lalu Anak Korban menjawab “AKU GAK TAHU, SAK WERUHKU PACARE DIYAH YO MEK KAMU TOK (aku gak tahu, setahuku pacarnya diah Cuma kamu saja)”, lalu Anak Saksi ROBI bertanya kepada Anak Korban “JUJURO AWAKMU DELIKNO OPO AE ? (jujur kamu menyembunyikan apa saja)” dan Anak korban jawab “ AKU YO GAK DELIKNO OPO KAMU LAK WES DELOK HPNE DIAH “ (saya tidak menyembunyikan apa-apa, kamu sudah melihat HP DIAH sendiri), kemudian ada orang yang lewat membawa senter sehingga Anak Korban lari kearah sepeda yang ada Terdakwa, dimana 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A11 warna hitam nomor serial : R9RN9004P2T, IMEI 1 : 356173115752185 dan IMEI 2 : 356173115752183 milik Anak korban dan 1 (satu) buah HP merk Oppo tipe A12 model CPH2083, IMEI 1 : 860397050061398 dan IMEI 2 : 860397050061380 milik saksi DIAH yang sebelumnya dititipkan ke Anak Korban, diambil oleh ANAK saat Anak Korban dilukai lehernya oleh Anak Saksi ROBI dan menjatuhkan kedua HP tersebut.
  • Bahwa kemudian Anak Saksi ROBI dan Terdakwa berbonceng tiga dengan Anak Korban, mengajak Terdakwa dan Anak Korban ke rumah saudara Anak Saksi ROBI di Lumajang, kemudian Anak Saksi ROBI, Terdakwa dan Anak Korban sampai di rumah mbah Anak Saksi ROBI di Ds. Selokondang Lumajang dan disana hanya sebentar, selanjutnya Anak Saksi ROBI, Anak Korban dan Terdakwa kerumah budhe Anak Saksi ROBI di Ds. Dawuhan kidul Lumajang, dan disana tidak sempat menginap.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 wib Anak Saksi ROBI mengajak Terdakwa dan Anak Korban kerumah saudara Anak Saksi ROBI lainnya yang bernama SAPRI yang beralamat di Ds. Dawuhan  lor Lumajang, dan disana Anak Korban tidur dirumah mertua mas SAPRI sedangkan Anak Saksi ROBI dan Terdakwa tidur dirumah Sdr. SAPRI
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 wib Anak Saksi ROBI memposting ke akun Facebook milik Anak Saksi ROBI dan menawarkan siapa yang mau tukar tambah sepeda motor milik Anak Korban yaitu 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna silver, No.Pol : N-3574-EDX, tetapi banyak yang tidak mau, selanjutnya pada pukul 16.00 wib Anak Saksi ROBI dan Terdakwa beserta Anak korban dijemput oleh anggota TNI yang merupakan paman Anak Korban yang sudah 3 (tiga) hari melakukan pencarian Anak Korban, kemudian Anak dan Terdakwa dibawa ke Koramil Lumajang, selanjutnya diserahkan ke Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum nomor 21/2025 no. RM : 595294 tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Muhammad Kholil Ikhsa Sp.FM. sebagai dokter Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Malang telah mengadakan pemeriksaan Anak Korban pada tanggal 26 Agustus 2024, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan fisik :
  • Leher : pada leher kiri dengan panjang dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, sitemukan luka terbuka berbentuk memanjang, tepi rata, sudut tajam, dasar luka jaringan otot, berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Anggota gerak atas kanan : pada ibu jari kanan sisi dalam ruas dua ditemukan luka terbuka berbentuk memanjang, tepi rata, sudut tajam, dasar luka jaringan otot, berukuran satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Anak Saksi ROBI melakukan kekerasan dengan tujuan mengambil 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A11 warna hitam milik Anak korban, 1 (satu) buah HP merk Oppo tipe A12 milik saksi DIAH dan 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna silver, No.Pol : N-3574-EDX yang berada dalam kekuasaan Anak Korban.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ----------------------------

 

DAN

KEDUA

 

KESATU

-------Bahwa Terdakwa BAGAS FARDI FAHRUR RIZA hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Juwet RT 01 RW 07 Ds. Kuturenon Kec. Sukodono Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 KUHAP, telah dengan sengaja melakukan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar 11.00 wib Terdakwa BAGAS FARDI FAHRUR RIZA dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKY ROBI IZZATI R Alias ROBI (Anak Saksi ROBI) sedang ngobrol dirumah tantenya Terdakwa yang berlamat di Blobo Kepanjen, waktu itu Terdakwa bilang ke Anak Saksi ROBI “AYO BUT GOLEK BOTOL (HP) TIMBANGENE AKU MACUL AE” (ayo cari HP dari pada aku macul saja) dan Anak Saksi ROBI menjawab “ SEMBARANG TAPI DEK SOPO (terserah tapi punya siapa) dan Terdakwa menjawab “YO IKU WES GISEL” dan Anak Saksi ROBI jawab “ADUH MOSOK AREKIKU REK” (masak anak itu) dan dijawab Terdakwa “GAK ONOK MANEH WISAN” (udah gak ada orang lain lagi), lalu Anak Saksi ROBI diberikan uang sebesar Rp. 150.00,- (seratus lima puluh ribu) oleh Terdakwa untuk bayaran buat Anak Saksi ROBI.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Januatri 2025 sekitar pukul 21.00 wib, Anak Saksi ROBI dan Terdakwa bersama dengan saksi GISELLA MAHARANI yang masih berusia 14 (empat belas tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 3507-LT-29052013-0139 tanggal 30 Mei 2013 (selanjutnya disebut anak korban) yang merupakan pacar dari Terdakwa dan saksi SITI MARDIYAH Als DIYAH (selanjutnya disebut saksi DIAH) yang merupakan pacar Anak Saksi ROBI, janjian lewat chat Whatsapp untuk lihat bantengan, awalnya Terdakwa menjemput Anak Korban dan saksi DIAH, dimana Anak Korban mengendarai 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat tipe H1B02N42L0 A/T warna silver, tahun pembuatan 2022, No.Pol : N-3574-EDX, nomor rangka : MH1JM9126NK611055, dan nomor mesin : JM91E2607618 berboncengan dengan saksi DIAH, sedangkan Terdakwa menumpang sepeda motor temannya, kemudian Anak Korban, Terdakwa dan saksi DIAH berboncengan tiga menuju ke tempat bantengan, setelah itu Terdakwa menjemput Anak Saksi ROBI dan bergabung di bantengan, lalu Anak Saksi ROBI, Terdakwa, saksi DIAH dan Anak Korban nonton bantengan sampai pukul 23.00 wib, selanjutnya Terdakwa dan Anak korban pamit ke sepeda motor untuk menaruh HP dan soflens sedangkan Anak Saksi ROBI dan saksi DIAH berada dibelakang, dan waktu itu Anak Saksi ROBI dan saksi DIAH sempat bertengkar karena saksi DIAH ketahuan mempunyai laki-laki lain, selanjutnya Anak Saksi ROBI meninggalkan saksi DIAH dan Anak Saksi ROBI menemui Anak Korban dan Terdakwa diparkiran, lalu Anak Saksi ROBI mengajak Terdakwa dan Anak Korban kerumah tantenya Terdakwa yang di Blobo Kepanjen untuk mengambil HP milik ANAK yang ketinggalan
  • Bahwa setelah sampai dirumah tentenya Terdakwa, Anak Saksi ROBI mengambil HP milik Anak Saksi ROBI, selain itu Anak Saksi ROBI juga mengambil 2 (dua) buah pisau dapur didapur rumah tantenya Terdakwa dan berniat ANAK gunakan untuk mengancam Anak korban agar dapat dengan mudah mengambil sepeda motor dan HP Anak Korban, kemudian pisaunya Anak Saksi ROBI taruh disisi pinggang celana sebelah kanan Anak Saksi ROBI, sedangkan yang satunya lagi Anak Saksi ROBI berikan kepada Terdakwa dan ditarus di bagian celana sebelah kanan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Anak Saksi ROBI mengajak Anak Korban dan Terdakwa ke Ketapang kepanjen, dan kami menuju tempat tersebut menggunakan sepeda motor Anak Korban, dimana yang mengenderai sepeda adalah Terdakwa, Anak Korban ditengah dan Anak Saksi ROBI dibelakang, setelah sampai dipinggir tebu dekat makam Ketapang Kepanjen, Anak Saksi ROBI menyuruh Terdakwa berhenti karena mau buang air kecil, saat  Anak Saksi ROBI kembali posisi Anak Korban sadang mengobrol dengan Terdakwa,
  • Bahwa kemudian Anak Saksi ROBI dari belakang Anak Korban yang sedang jongkok di samping Terdakwa, mengarahkan pisau yang Anak Saksi ROBI bawa keleher Anak Korban dan Terdakwa memegang kedua tangan Anak korban di belakang, kemudian Anak Saksi ROBI berdiri di depan Anak Korban agak membungkuk lalu tangan kirinya Terdakwa membungkam mulut Anak Korban dan menahan tubuh Anak korban sambil tetap memegang tangan anak korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, kemudian Anak Saksi ROBI mengatakan “MENENGO, MANUTO”, Selanjutnya ketika Anak Saksi ROBI berusaha menggorok atau melukai leher sebelah kiri Anak Korban, saat itu Anak Korban berontak sehingga tangan kiri Anak Korban terlepas dari pegangan tangan Terdakwa sehingga Anak Korban dapat menangkis pisau Anak Saksi ROBI dengan tangan kanan Anak Korban sambil Anak Korban bilang “TOLONG CULNO (TOLONG LEPASKAN)” lalu Anak Saksi ROBI melepaskan pisaunya karena leher kiri Anak Korban dan ibu jari tangan kanan Anak Korban berdarah, kemudian Anak Saksi ROBI menjambak dan menarik rambut Anak Korban sampai berpindah sekitar 50 (lima puluh) meter sedangkan Terdakwa lari kea rah sepeda motor dan Anak Saksi ROBI marah ke Anak Korban sambil bilang “KAMU NUTUPIN DIYAH YO KALO DIYAH PUNYA SELINGKUHAN? (kamu menutupi diah ya kalau diah punya selingkuhan?)” lalu Anak Korban menjawab “AKU GAK TAHU, SAK WERUHKU PACARE DIYAH YO MEK KAMU TOK (aku gak tahu, setahuku pacarnya diah Cuma kamu saja)”, lalu Anak Saksi ROBI bertanya kepada Anak Korban “JUJURO AWAKMU DELIKNO OPO AE ? (jujur kamu menyembunyikan apa saja)” dan Anak korban jawab “ AKU YO GAK DELIKNO OPO KAMU LAK WES DELOK HPNE DIAH “ (saya tidak menyembunyikan apa-apa, kamu sudah melihat HP DIAH sendiri), kemudian ada orang yang lewat membawa senter sehingga Anak Korban lari kearah sepeda yang ada Terdakwa, dimana 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A11 warna hitam nomor serial : R9RN9004P2T, IMEI 1 : 356173115752185 dan IMEI 2 : 356173115752183 milik Anak korban dan 1 (satu) buah HP merk Oppo tipe A12 model CPH2083, IMEI 1 : 860397050061398 dan IMEI 2 : 860397050061380 milik saksi DIAH yang sebelumnya dititipkan ke Anak Korban, diambil oleh ANAK saat Anak Korban dilukai lehernya oleh Anak Saksi ROBI dan menjatuhkan kedua HP tersebut.
  • Bahwa kemudian Anak Saksi ROBI dan Terdakwa berbonceng tiga dengan Anak Korban, mengajak Terdakwa dan Anak Korban ke rumah saudara Anak Saksi ROBI di Lumajang, kemudian Anak Saksi ROBI, Terdakwa dan Anak Korban sampai di rumah mbah Anak Saksi ROBI di Ds. Selokondang Lumajang dan disana hanya sebentar, selanjutnya Anak Saksi ROBI, Anak Korban dan Terdakwa kerumah budhe Anak Saksi ROBI di Ds. Dawuhan kidul Lumajang, dan disana tidak sempat menginap.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 wib Anak Saksi ROBI mengajak Terdakwa dan Anak Korban kerumah saudara Anak Saksi ROBI lainnya yang bernama SAPRI yang beralamat di Ds. Dawuhan  lor Lumajang, dan disana Anak Korban tidur dirumah mertua mas SAPRI sedangkan Anak Saksi ROBI dan Terdakwa tidur dirumah Sdr. SAPRI
  • Bahwa sekira hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira jam 08.00 WIB, ketika Anak Korban tidur di kamar depan rumah kerabatnya Anak Saksi ROBI, Terdakwa tiba-tiba masuk ke dalam kamar, lalu Terdakwa membangunkan Anak korban dan anak korban bertanya “KATE LAPO IKI? (mau ngapain)” dijawab oleh Terdakwa “WES TALAH MENENGO AE (sudahlah diam saja)” dengan nada keras sehingga membuat Anak Korban takut, lalu Terdakwa melepas celana dan celana dalamnya sampai telanjang bawah, lalu Terdakwa melepas celana dan celana dalam Anak Korban sampai Anak Korban telanjang bawah, lalu anak korban berteriak minta tolong kepada anak saksi ROBI, namun akan saksi ROBI tidak kedengaran, selanjutnya Terdakwa menindih tubuh Anak Korban dan memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam vagina Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya diluar vagina Anak Korban dan berdua memakai pakaian masing-masing, kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dengan cara yang sama dengan cara yang sama dengan cara yang persetubuhan yang pertama.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 wib Anak Saksi ROBI memposting ke akun Facebook milik Anak Saksi ROBI dan menawarkan siapa yang mau tukar tambah sepeda motor milik Anak Korban yaitu 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna silver, No.Pol : N-3574-EDX, tetapi banyak yang tidak mau, selanjutnya pada pukul 16.00 wib Anak Saksi ROBI dan Terdakwa beserta Anak korban dijemput oleh anggota TNI yang merupakan paman Anak Korban yang sudah 3 (tiga) hari melakukan pencarian Anak Korban, kemudian Anak dan Terdakwa dibawa ke Koramil Lumajang, selanjutnya diserahkan ke Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum nomor 21/2025 no. RM : 595294 tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Muhammad Kholil Ikhsa Sp.FM. sebagai dokter Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Malang telah mengadakan pemeriksaan Anak Korban pada tanggal 26 Agustus 2024, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan fisik :
  • Leher : pada leher kiri dengan panjang dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, sitemukan luka terbuka berbentuk memanjang, tepi rata, sudut tajam, dasar luka jaringan otot, berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Anggota gerak atas kanan : pada ibu jari kanan sisi dalam ruas dua ditemukan luka terbuka berbentuk memanjang, tepi rata, sudut tajam, dasar luka jaringan otot, berukuran satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
  • Ditemukan tanda penetrasi berupa robekan lama pada selaput dara arah jam dua, empat dan enam, robekan tidak sampai dasar
  • Pada pemeriksaan swab vagina ditemukan batang gram negatif lebih dari seratus per lapang pandang, pemeriksaan urilanisa ditemukan peningkatan jumlah sel epitel, menandal]kan adanya infeksi saluran kemih akibat suatu hubungan seksual.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI. No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------Bahwa Terdakwa BAGAS FARDI FAHRUR RIZA hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Juwet RT 01 RW 07 Ds. Kuturenon Kec. Sukodono Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 KUHAP, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar 11.00 wib Terdakwa BAGAS FARDI FAHRUR RIZA dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKY ROBI IZZATI R Alias ROBI (Anak Saksi ROBI) sedang ngobrol dirumah tantenya Terdakwa yang berlamat di Blobo Kepanjen, waktu itu Terdakwa bilang ke Anak Saksi ROBI “AYO BUT GOLEK BOTOL (HP) TIMBANGENE AKU MACUL AE” (ayo cari HP dari pada aku macul saja) dan Anak Saksi ROBI menjawab “ SEMBARANG TAPI DEK SOPO (terserah tapi punya siapa) dan Terdakwa menjawab “YO IKU WES GISEL” dan Anak Saksi ROBI jawab “ADUH MOSOK AREKIKU REK” (masak anak itu) dan dijawab Terdakwa “GAK ONOK MANEH WISAN” (udah gak ada orang lain lagi), lalu Anak Saksi ROBI diberikan uang sebesar Rp. 150.00,- (seratus lima puluh ribu) oleh Terdakwa untuk bayaran buat Anak Saksi ROBI.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Januatri 2025 sekitar pukul 21.00 wib, Anak Saksi ROBI dan Terdakwa bersama dengan saksi GISELLA MAHARANI yang masih berusia 14 (empat belas tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 3507-LT-29052013-0139 tanggal 30 Mei 2013 (selanjutnya disebut anak korban) yang merupakan pacar dari Terdakwa dan saksi SITI MARDIYAH Als DIYAH (selanjutnya disebut saksi DIAH) yang merupakan pacar Anak Saksi ROBI, janjian lewat chat Whatsapp untuk lihat bantengan, awalnya Terdakwa menjemput Anak Korban dan saksi DIAH, dimana Anak Korban mengendarai 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat tipe H1B02N42L0 A/T warna silver, tahun pembuatan 2022, No.Pol : N-3574-EDX, nomor rangka : MH1JM9126NK611055, dan nomor mesin : JM91E2607618 berboncengan dengan saksi DIAH, sedangkan Terdakwa menumpang sepeda motor temannya, kemudian Anak Korban, Terdakwa dan saksi DIAH berboncengan tiga menuju ke tempat bantengan, setelah itu Terdakwa menjemput Anak Saksi ROBI dan bergabung di bantengan, lalu Anak Saksi ROBI, Terdakwa, saksi DIAH dan Anak Korban nonton bantengan sampai pukul 23.00 wib, selanjutnya Terdakwa dan Anak korban pamit ke sepeda motor untuk menaruh HP dan soflens sedangkan Anak Saksi ROBI dan saksi DIAH berada dibelakang, dan waktu itu Anak Saksi ROBI dan saksi DIAH sempat bertengkar karena saksi DIAH ketahuan mempunyai laki-laki lain, selanjutnya Anak Saksi ROBI meninggalkan saksi DIAH dan Anak Saksi ROBI menemui Anak Korban dan Terdakwa diparkiran, lalu Anak Saksi ROBI mengajak Terdakwa dan Anak Korban kerumah tantenya Terdakwa yang di Blobo Kepanjen untuk mengambil HP milik ANAK yang ketinggalan
  • Bahwa setelah sampai dirumah tentenya Terdakwa, Anak Saksi ROBI mengambil HP milik Anak Saksi ROBI, selain itu Anak Saksi ROBI juga mengambil 2 (dua) buah pisau dapur didapur rumah tantenya Terdakwa dan berniat ANAK gunakan untuk mengancam Anak korban agar dapat dengan mudah mengambil sepeda motor dan HP Anak Korban, kemudian pisaunya Anak Saksi ROBI taruh disisi pinggang celana sebelah kanan Anak Saksi ROBI, sedangkan yang satunya lagi Anak Saksi ROBI berikan kepada Terdakwa dan ditarus di bagian celana sebelah kanan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Anak Saksi ROBI mengajak Anak Korban dan Terdakwa ke Ketapang kepanjen, dan kami menuju tempat tersebut menggunakan sepeda motor Anak Korban, dimana yang mengenderai sepeda adalah Terdakwa, Anak Korban ditengah dan Anak Saksi ROBI dibelakang, setelah sampai dipinggir tebu dekat makam Ketapang Kepanjen, Anak Saksi ROBI menyuruh Terdakwa berhenti karena mau buang air kecil, saat  Anak Saksi ROBI kembali posisi Anak Korban sadang mengobrol dengan Terdakwa,
  • Bahwa kemudian Anak Saksi ROBI dari belakang Anak Korban yang sedang jongkok di samping Terdakwa, mengarahkan pisau yang Anak Saksi ROBI bawa keleher Anak Korban dan Terdakwa memegang kedua tangan Anak korban di belakang, kemudian Anak Saksi ROBI berdiri di depan Anak Korban agak membungkuk lalu tangan kirinya Terdakwa membungkam mulut Anak Korban dan menahan tubuh Anak korban sambil tetap memegang tangan anak korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, kemudian Anak Saksi ROBI mengatakan “MENENGO, MANUTO”, Selanjutnya ketika Anak Saksi ROBI berusaha menggorok atau melukai leher sebelah kiri Anak Korban, saat itu Anak Korban berontak sehingga tangan kiri Anak Korban terlepas dari pegangan tangan Terdakwa sehingga Anak Korban dapat menangkis pisau Anak Saksi ROBI dengan tangan kanan Anak Korban sambil Anak Korban bilang “TOLONG CULNO (TOLONG LEPASKAN)” lalu Anak Saksi ROBI melepaskan pisaunya karena leher kiri Anak Korban dan ibu jari tangan kanan Anak Korban berdarah, kemudian Anak Saksi ROBI menjambak dan menarik rambut Anak Korban sampai berpindah sekitar 50 (lima puluh) meter sedangkan Terdakwa lari kea rah sepeda motor dan Anak Saksi ROBI marah ke Anak Korban sambil bilang “KAMU NUTUPIN DIYAH YO KALO DIYAH PUNYA SELINGKUHAN? (kamu menutupi diah ya kalau diah punya selingkuhan?)” lalu Anak Korban menjawab “AKU GAK TAHU, SAK WERUHKU PACARE DIYAH YO MEK KAMU TOK (aku gak tahu, setahuku pacarnya diah Cuma kamu saja)”, lalu Anak Saksi ROBI bertanya kepada Anak Korban “JUJURO AWAKMU DELIKNO OPO AE ? (jujur kamu menyembunyikan apa saja)” dan Anak korban jawab “ AKU YO GAK DELIKNO OPO KAMU LAK WES DELOK HPNE DIAH “ (saya tidak menyembunyikan apa-apa, kamu sudah melihat HP DIAH sendiri), kemudian ada orang yang lewat membawa senter sehingga Anak Korban lari kearah sepeda yang ada Terdakwa, dimana 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A11 warna hitam nomor serial : R9RN9004P2T, IMEI 1 : 356173115752185 dan IMEI 2 : 356173115752183 milik Anak korban dan 1 (satu) buah HP merk Oppo tipe A12 model CPH2083, IMEI 1 : 860397050061398 dan IMEI 2 : 860397050061380 milik saksi DIAH yang sebelumnya dititipkan ke Anak Korban, diambil oleh ANAK saat Anak Korban dilukai lehernya oleh Anak Saksi ROBI dan menjatuhkan kedua HP tersebut.
  • Bahwa kemudian Anak Saksi ROBI dan Terdakwa berbonceng tiga dengan Anak Korban, mengajak Terdakwa dan Anak Korban ke rumah saudara Anak Saksi ROBI di Lumajang, kemudian Anak Saksi ROBI, Terdakwa dan Anak Korban sampai di rumah mbah Anak Saksi ROBI di Ds. Selokondang Lumajang dan disana hanya sebentar, selanjutnya Anak Saksi ROBI, Anak Korban dan Terdakwa kerumah budhe Anak Saksi ROBI di Ds. Dawuhan kidul Lumajang, dan disana tidak sempat menginap.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 wib Anak Saksi ROBI mengajak Terdakwa dan Anak Korban kerumah saudara Anak Saksi ROBI lainnya yang bernama SAPRI yang beralamat di Ds. Dawuhan  lor Lumajang, dan disana Anak Korban tidur dirumah mertua mas SAPRI sedangkan Anak Saksi ROBI dan Terdakwa tidur dirumah Sdr. SAPRI
  • Bahwa sekira hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira jam 08.00 WIB, ketika Anak Korban tidur di kamar depan rumah kerabatnya Anak Saksi ROBI, lalu Anak Korban masuk ke dalam kamar kerabatnya ROBI, 10 (sepuluh) menit kemudian, Terdakwa ikut masuk ke dalam kamar yang dihuni Anak Korban saat itu. Kemudian Terdakwa mendekati Anak Korban lalu Terdakwa menonton TV bareng Anak Korban di dalam kamar tersebut. Selanjutnya Terdakwa, lalu Terdakwa menggunakan tangan kanan Terdakwa untuk menggerayangi payudara kanan dan kirinya Anak Korban, selanjutnya Terdakwa mencumbu lehernya Anak Korban lalu Terdakwa menciiumi pipi kanan dan lalu Terdakwa menciumi pipi kirinya Anak Korban.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 wib Anak Saksi ROBI memposting ke akun Facebook milik Anak Saksi ROBI dan menawarkan siapa yang mau tukar tambah sepeda motor milik Anak Korban yaitu 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna silver, No.Pol : N-3574-EDX, tetapi banyak yang tidak mau, selanjutnya pada pukul 16.00 wib Anak Saksi ROBI dan Terdakwa beserta Anak korban dijemput oleh anggota TNI yang merupakan paman Anak Korban yang sudah 3 (tiga) hari melakukan pencarian Anak Korban, kemudian Anak dan Terdakwa dibawa ke Koramil Lumajang, selanjutnya diserahkan ke Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum nomor 21/2025 no. RM : 595294 tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Muhammad Kholil Ikhsa Sp.FM. sebagai dokter Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Malang telah mengadakan pemeriksaan Anak Korban pada tanggal 26 Agustus 2024, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan fisik :
  • Leher : pada leher kiri dengan panjang dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, sitemukan luka terbuka berbentuk memanjang, tepi rata, sudut tajam, dasar luka jaringan otot, berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Anggota gerak atas kanan : pada ibu jari kanan sisi dalam ruas dua ditemukan luka terbuka berbentuk memanjang, tepi rata, sudut tajam, dasar luka jaringan otot, berukuran satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI. No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang -----------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KETIGA

 

-------Bahwa Terdakwa BAGAS FARDI FAHRUR RIZA bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Anak Saksi MUHAMMAD RISKY ROBI IZZATI R Alias ROBI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Ketapang Ds. Sukoraharajo Kec. Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah membawa pergi seorang Wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap Wanita itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar 11.00 wib Terdakwa BAGAS FARDI FAHRUR RIZA dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKY ROBI IZZATI R Alias ROBI (Anak Saksi ROBI) sedang ngobrol dirumah tantenya Terdakwa yang berlamat di Blobo Kepanjen, waktu itu Terdakwa bilang ke Anak Saksi ROBI “AYO BUT GOLEK BOTOL (HP) TIMBANGENE AKU MACUL AE” (ayo cari HP dari pada aku macul saja) dan Anak Saksi ROBI menjawab “ SEMBARANG TAPI DEK SOPO (terserah tapi punya siapa) dan Terdakwa menjawab “YO IKU WES GISEL” dan Anak Saksi ROBI jawab “ADUH MOSOK AREKIKU REK” (masak anak itu) dan dijawab Terdakwa “GAK ONOK MANEH WISAN” (udah gak ada orang lain lagi), lalu Anak Saksi ROBI diberikan uang sebesar Rp. 150.00,- (seratus lima puluh ribu) oleh Terdakwa untuk bayaran buat Anak Saksi ROBI.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Januatri 2025 sekitar pukul 21.00 wib, Anak Saksi ROBI dan Terdakwa bersama dengan saksi GISELLA MAHARANI yang masih berusia 14 (empat belas tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 3507-LT-29052013-0139 tanggal 30 Mei 2013 (selanjutnya disebut anak korban) yang merupakan pacar dari Terdakwa dan saksi SITI MARDIYAH Als DIYAH (selanjutnya disebut saksi DIAH) yang merupakan pacar Anak Saksi ROBI, janjian lewat chat Whatsapp untuk lihat bantengan, awalnya Terdakwa menjemput Anak Korban dan saksi DIAH, dimana Anak Korban mengendarai 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat tipe H1B02N42L0 A/T warna silver, tahun pembuatan 2022, No.Pol : N-3574-EDX, nomor rangka : MH1JM9126NK611055, dan nomor mesin : JM91E2607618 berboncengan dengan saksi DIAH, sedangkan Terdakwa menumpang sepeda motor temannya, kemudian Anak Korban, Terdakwa dan saksi DIAH berboncengan tiga menuju ke tempat bantengan, setelah itu Terdakwa menjemput Anak Saksi ROBI dan bergabung di bantengan, lalu Anak Saksi ROBI, Terdakwa, saksi DIAH dan Anak Korban nonton bantengan sampai pukul 23.00 wib, selanjutnya Terdakwa dan Anak korban pamit ke sepeda motor untuk menaruh HP dan soflens sedangkan Anak Saksi ROBI dan saksi DIAH berada dibelakang, dan waktu itu Anak Saksi ROBI dan saksi DIAH sempat bertengkar karena saksi DIAH ketahuan mempunyai laki-laki lain, selanjutnya Anak Saksi ROBI meninggalkan saksi DIAH dan Anak Saksi ROBI menemui Anak Korban dan Terdakwa diparkiran, lalu Anak Saksi ROBI mengajak Terdakwa dan Anak Korban kerumah tantenya Terdakwa yang di Blobo Kepanjen untuk mengambil HP milik ANAK yang ketinggalan
  • Bahwa setelah sampai dirumah tentenya Terdakwa, Anak Saksi ROBI mengambil HP milik Anak Saksi ROBI, selain itu Anak Saksi ROBI juga mengambil 2 (dua) buah pisau dapur didapur rumah tantenya Terdakwa dan berniat ANAK gunakan untuk mengancam Anak korban agar dapat dengan mudah mengambil sepeda motor dan HP Anak Korban, kemudian pisaunya Anak Saksi ROBI taruh disisi pinggang celana sebelah kanan Anak Saksi ROBI, sedangkan yang satunya lagi Anak Saksi ROBI berikan kepada Terdakwa dan ditarus di bagian celana sebelah kanan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Anak Saksi ROBI mengajak Anak Korban dan Terdakwa ke Ketapang kepanjen, dan kami menuju tempat tersebut menggunakan sepeda motor Anak Korban, dimana yang mengenderai sepeda adalah Terdakwa, Anak Korban ditengah dan Anak Saksi ROBI dibelakang, setelah sampai dipinggir tebu dekat makam Ketapang Kepanjen, Anak Saksi ROBI menyuruh Terdakwa berhenti karena mau buang air kecil, saat  Anak Saksi ROBI kembali posisi Anak Korban sadang mengobrol dengan Terdakwa,
  • Bahwa kemudian Anak Saksi ROBI dari belakang Anak Korban yang sedang jongkok di samping Terdakwa, mengarahkan pisau yang Anak Saksi ROBI bawa keleher Anak Korban dan Terdakwa memegang kedua tangan Anak korban di belakang, kemudian Anak Saksi ROBI berdiri di depan Anak Korban agak membungkuk lalu tangan kirinya Terdakwa membungkam mulut Anak Korban dan menahan tubuh Anak korban sambil tetap memegang tangan anak korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, kemudian Anak Saksi ROBI mengatakan “MENENGO, MANUTO”, Selanjutnya ketika Anak Saksi ROBI berusaha menggorok atau melukai leher sebelah kiri Anak Korban, saat itu Anak Korban berontak sehingga tangan kiri Anak Korban terlepas dari pegangan tangan Terdakwa sehingga Anak Korban dapat menangkis pisau Anak Saksi ROBI dengan tangan kanan Anak Korban sambil Anak Korban bilang “TOLONG CULNO (TOLONG LEPASKAN)” lalu Anak Saksi ROBI melepaskan pisaunya karena leher kiri Anak Korban dan ibu jari tangan kanan Anak Korban berdarah, kemudian Anak Saksi ROBI menjambak dan menarik rambut Anak Korban sampai berpindah sekitar 50 (lima puluh) meter sedangkan Terdakwa lari kea rah sepeda motor dan Anak Saksi ROBI marah ke Anak Korban sambil bilang “KAMU NUTUPIN DIYAH YO KALO DIYAH PUNYA SELINGKUHAN? (kamu menutupi diah ya kalau diah punya selingkuhan?)” lalu Anak Korban menjawab “AKU GAK TAHU, SAK WERUHKU PACARE DIYAH YO MEK KAMU TOK (aku gak tahu, setahuku pacarnya diah Cuma kamu saja)”, lalu Anak Saksi ROBI bertanya kepada Anak Korban “JUJURO AWAKMU DELIKNO OPO AE ? (jujur kamu menyembunyikan apa saja)” dan Anak korban jawab “ AKU YO GAK DELIKNO OPO KAMU LAK WES DELOK HPNE DIAH “ (saya tidak menyembunyikan apa-apa, kamu sudah melihat HP DIAH sendiri), kemudian ada orang yang lewat membawa senter sehingga Anak Korban lari kearah sepeda yang ada Terdakwa, dimana 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A11 warna hitam nomor serial : R9RN9004P2T, IMEI 1 : 356173115752185 dan IMEI 2 : 356173115752183 milik Anak korban dan 1 (satu) buah HP merk Oppo tipe A12 model CPH2083, IMEI 1 : 860397050061398 dan IMEI 2 : 860397050061380 milik saksi DIAH yang sebelumnya dititipkan ke Anak Korban, diambil oleh ANAK saat Anak Korban dilukai lehernya oleh Anak Saksi ROBI dan menjatuhkan kedua HP tersebut.
  • Bahwa kemudian Anak Saksi ROBI dan Terdakwa berbonceng tiga dengan Anak Korban, mengajak Terdakwa dan Anak Korban ke rumah saudara Anak Saksi ROBI di Lumajang, kemudian Anak Saksi ROBI, Terdakwa dan Anak Korban sampai di rumah mbah Anak Saksi ROBI di Ds. Selokondang Lumajang dan disana hanya sebentar, selanjutnya Anak Saksi ROBI, Anak Korban dan Terdakwa kerumah budhe Anak Saksi ROBI di Ds. Dawuhan kidul Lumajang, dan disana tidak sempat menginap.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 wib Anak Saksi ROBI mengajak Terdakwa dan Anak Korban kerumah saudara Anak Saksi ROBI lainnya yang bernama SAPRI yang beralamat di Ds. Dawuhan  lor Lumajang, dan disana Anak Korban tidur dirumah mertua mas SAPRI sedangkan Anak Saksi ROBI dan Terdakwa tidur dirumah Sdr. SAPRI
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 wib Anak Saksi ROBI memposting ke akun Facebook milik Anak Saksi ROBI dan menawarkan siapa yang mau tukar tambah sepeda motor milik Anak Korban yaitu 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna silver, No.Pol : N-3574-EDX, tetapi banyak yang tidak mau, selanjutnya pada pukul 16.00 wib Anak Saksi ROBI dan Terdakwa beserta Anak korban dijemput oleh anggota TNI yang merupakan paman Anak Korban yang sudah 3 (tiga) hari melakukan pencarian Anak Korban, kemudian Anak dan Terdakwa dibawa ke Koramil Lumajang, selanjutnya diserahkan ke Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Bahwa Anak Saksi ROBI bersama dengan Terdakwa membawa Anak Korban pergi dari rumahnya selama 4 (empat) hari di wilayah lumajang tanpa ijin dari orang tuanya

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya