Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Damai antara Penggugat dan Tergugat tanggal 28 September 2024.
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum Tergugat untuk mencabut Laporan Polisi di Polsek Gondanglegi, kabupaten Malang.
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat sebesar :
- Kerugian dalam bentuk materi sebesar
- Rp. 20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) uang yang telah diterima oleh Tergugat.
- Rp.70.000.000,-(Tujuhpuluh juta rupiah) uang yang telah diterima oleh keluarga Penyidik Polsek Gondanglegi (Kanit Reskrim).
- Rp. 40.000.000,- (Empatpuluh juta rupiah) bisys ysng dikeluarkan selama menjalani perkara di Polsek Gondanglegi.
- Kerugian dalam bentuk imateri dengan ditetapkannya sebagai Tersangkan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
- Menuntut Tergugat untuk membayar seluruh biaya ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negri Kabupaten Malang c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |