Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2025/PN Kpn MAWARDI PT NOTO JOYO NUSANTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAWARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muchamad Sudrajad, S.H.MAWARDI
Tergugat
NoNama
1PT NOTO JOYO NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.750.000,00
Petitum

PRIMAIR

 

1.            Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

2.            Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi atas Perjanjian SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN No.41/SPK-RMH/NN-MH/MLG/III/2023 dan TERGUGAT wanprestasi atas perjanjian kesepakatan berupa SURAT KESANGGUPAN BAYAR No. 043/NJN-MH/SKes/II/2025 tanggal 5 Maret 2025;

 

3.            Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus sejumlah

3.1. KERUGIAN MATERIIL :

Kerugian Pokok : Rp. 73.750.000 (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu

     rupiah).

 

3.2. KERUGIAN IMMATERIIL :

Kerugian Immaterial :

24.1. Kerugian PENGGUGAT Harus membayar bunga bank (karena PENGGUGAT menggunakan dana dari pinjam bank);

24.2. Kerugian Membayar Fee lawyer / Advokat;

24.3. Kerugian Mendapatkan tekanan mental dari beberpa clien,  bahkan karena adanya keterlambatan tersebut pihak PENGGUGAT mengalami tekanan dari beberapa klien;

24.4. Kerugian PENGGUGAT mengalami sakit dan di Vonis terkana penyakit DIABETES MILITUS dan sehingga kesusahan untuk membayar biaya untuk kontrol ke Rumah sakit setiap bulannya;

24.5. Kerugian Menyebabkan kekecewaan, tekanan dari beberapa pihak Perbankkan sehingga muncul slik OJK yang jelek;

Bahwa apabila dinominal dengan uang maka kerugian PENGGUGAT sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);

 

 

 

4.            Menghukum TERGUGAT apabila tidak membayar kerugian pokok / kerugian materiil PENGGUGAT atas keterlambatan setiap bulannya, maka TERGUGAT harus membayar biaya tambahan kepada PENGGUGAT sejumlah kerugian pokok / kerugian materiil dengan tambahan membayar bunga 5% (lima persen) dari kerugian materiil / pokok yang tetapkan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen setiap bulannya;

 

5.            Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Keberatan dari Tergugat.

 

6.            Memberikan izin kepada PENGGUGAT setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) untuk merubuhkan bangunan yang dibangun oleh PENGGUGAT yaitu Pembangunan satu unit di Perumahan MANALI HILL RESIDENCE Clutser Amethysy Blok B7  dengan Luas bangunan  175 m2 di Jalan Sunimbar 1A Tegalgondo Kecamatan Karangploso, Kab. Malang apabila TERGUGAT tidak dapat membayar hutang pokok TERGUGAT terhitung selama 6 bulan TERGUGAT terlambat membayar;

 

7.            Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gweijde) dalam perkara ini

 

8.            Menghukum TERGUGAT untuk menyita Aset yang atas Nama PT NOTOJOYO NUSANTARA atau atas Nama Owner PT Notojoyo Nusantara dari Putusan Perkara;

 

9.            Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

10.          Menghukum TERGUGAT agar tunduk dan terima semua isi pada putusan perkara ini sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

 

 

 

 

 

ATAU

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak