| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran nomor : 472.11/82/35.07.09.2007/2026 tertanggal 20 mei 2026, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama YOHANES BAGUS F.P dibetulkan menjadi Nama YOHANES BAGUS FRANSISKA PUTRA sesuai dengan Surat keterangan kelahiran Nomor: 472.11/82/35.07.09.2007/2026 tertanggal 20 mei 2026,Surat keterangan KESALAHAN PENULISAN IJAZAH Nomor:0316/SK/SMPK.RR/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026,Surat Permohonan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor : 400.12.3.1/2790/35.07.311/2026 tertanggal 19 Mei 2026,Surat Keterangan Desa Talok Nomor : 407/346//35.07.09.2007/2026 tertanggal 20 Mei 2026 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten MalangĀ guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran oleh yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran oleh Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|