Petitum |
- Bahwa PENGGUGAT merupakan pemilik tanah induk seluas 1.448 m2 dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 01487 atas nama pemegang hak : KASI, yang terletak di Provinsi Jawa Timur Kabupaten Malang Kecamatan Pakis Desa Pakiskembar;
- Bahwa PENGGUGAT hendak menjual tanah tersebut dan TERGUGAT I menawarkan diri untuk membantu PENGGUGAT menjualkan tanah tanah induk Sertifikat Hak Milik No : 01487 atas nama pemegang hak : KASI, yang terletak di Provinsi Jawa Timur Kabupaten Malang Kecamatan Pakis Desa Pakiskembar;
- Bahwa TERGUGAT I menyarankan kepada PENGGUGAT untuk dijual dengan cara kavling, agar dapat terjual dengan harga mahal. TERGUGAT I bersedia membantu melakukan proses kavling, memasarkan dan menjualkan;
- Bahwa PENGGUGAT akhirnya bersedia dibantu oleh TERGGUGAT I untuk tanahnya dapat dijual dengan cara kavling. Hal itu ditandai pada sekitar bulan Juli 2021 PENGGUGAT menyerahkan Sertifikat Hak Milik No : 01487 atas nama pemegang hak : KASI, yang terletak di Provinsi Jawa Timur Kabupaten Malang Kecamatan Pakis Desa Pakiskembar, luas 1.448 m2 kepada TERGUGAT I agar dapat diproses penjualan secara kavling;
- Bahwa TERGUGAT I menyampaikan langkah awal yang akan dilakukan adalah memecah/split Sertifikat Hak Milik No : 01487 atas nama pemegang hak : KASI, yang terletak di Provinsi Jawa Timur Kabupaten Malang Kecamatan Pakis Desa Pakiskembar, luas 1.448 m2 menjadi 5 (lima) pencahan sertifikat, untuk mempermudah proses pengkavlingan;
- Bahwa sekitar bulan Desember 2021 saat pemecahan Sertifikat Hak Milik No : 01487 atas nama pemegang hak : KASI, yang terletak di Provinsi Jawa Timur Kabupaten Malang Kecamatan Pakis Desa Pakiskembar, luas 1.448 m2 selesai dilakukan oleh TERGUGAT I menjadi 5 (lima) bidang tanah dan sertifikat, PENGGUGAT hanya diberikan 1 (satu) Copy-annya saja, dengan alasan akan diproses lebih lanjut;
- Bahwa Copy Sertifikat yang diberikan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT adalah Sertifikat Hak : Milik No. 03207 Provinsi Jawa Timur : Kabupaten Malang : Kecamatan Pakis : Desa : Pakiskembar : Nama Pemegang Hak ; KASI, NIB : 12301806044003, Asal Hak : Pemecahan bidang HK 01487, Surat ukur : tanggal. 09/12/2021 No. 00603/Pakiskembar/2021 Luas : 254 M2;
- Bahwa Sertifikat Hak : Milik No. 03207 Provinsi Jawa Timur : Kabupaten Malang : Kecamatan Pakis : Desa : Pakiskembar : Nama Pemegang Hak ; KASI, NIB : 12301806044003, Asal Hak : Pemecahan bidang HK 01487, Surat ukur : tanggal. 09/12/2021 No. 00603/Pakiskembar/2021 Luas : 254 M2, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah milik Kasi
sebelah timur : Jalan
sebelah selatan : Jalan
sebelah barat : Tanah hak milik Kaiatun
disebut sebagai OBJEK PERKARA A QUO;
- Bahwa tahu-tahu sekitar pertengahan tahun 2024 tim TERGUGAT II mendatangi rumah PENGGUGAT, dengan maksud menanyakan prihal kredit macet TERGUGAT I dan mengatakan jikalau kreditnya tidak dibayar, maka akan dilakukan menyitaan dan lelang atas OBJEK PERKARA A QUO;
- Bahwa atas kedatangan tim TERGGUGAT II tersebut, PENGGUGAT kaget, karena memang tidak pernah ada pembicaraan dari TERGUGGAT I untuk meminjam atau meminta izin kepada PENGGUGAT, agar OBJEK PERKARA A QUO dijadikan jaminan hutangnya (TERGUGAT I). sehingga, PENGGUGAT menyuruh cucunya yang Bernama MASLUKHIN (PENGGUGAT sudah sepuh/lansia) untuk datang menemui TERGUGAT I, namun berkali-kali datang kerumahnya tidak pernah ditemui atau selalu menghindar;
- Bahwa TERGUGAT I tidak pernah meminta izin atas OBJEK PERKARA A QUO kepada PENGGUGAT untuk dijadikan jaminan hutang kepada TERGUGAT II;
- Bahwa PENGGUGAT tidak pernah tahu jikalau TERGUGAT I menjaminan OBJEK PERKARA A QUO kepada TERGUGAT II;
- Bahwa PENGGUGAT tidak pernah menandatangani apapun kepada TERGUGAT I kecuali hanya untuk urusan proses pemecahan Sertifikat Hak Milik No : 01487 atas nama pemegang hak : KASI, yang terletak di Provinsi Jawa Timur Kabupaten Malang Kecamatan Pakis Desa Pakiskembar, luas 1.448 m2 atau proses kavlingan;
- Bahwa PENGGUGAT tidak pernah menandatangini berkas apapun yang berkaitan dengan OBJEK PERKARA A QUO dihadapan atau dikantor TERGUGAT II untuk kredit/hutang yang dilkukan oleh TERGUGAT I;
- Bahwa tim TERGUGAT II kembali datang kerumah PENGGUGAT pada tanggal 28 April 2025 sekitar jam 08.30 wib, dengan maksud menyampaikan kredit/hutang harus dibayar jika tidak ingin OBJEK PERKARA A QUO dilelang dan dieksekusi;
- Bahwa pada sekitar jam 13.00 wib tanggal 28 April 2025 PENGGUGAT menyuruh cucunya KHUSNUL KHULUQ bersama temannya sdr. FAHMI RENDA ALAMSYAH untuk mengambil atau memperjuangkan OBJEK PERKARA A QUO di kantor TERGUGAT II, namun tidak berhasil karena tetap harus dilunasi dulu oleh TERGUGAT I kredit/hutangnya. TERGUGAT II hanya memberikan salinan asli lembaran Surat Peringatan & Panggilan tertanggal 26/04/2025 yang dikirim kepada TERGUGAT I, dangan maksud agar digunakan oleh PENGGUGAT membantu TERGGUGAT II untuk menagih hutang/kredit sebesar 114.101.482 kepada TEEGUGAT I, dengan nomor surat hutang : 36420101641212101 tertanggal 24-01-2020;
- Bahwa surat hutang : 36420101641212101 tertanggal 24-01-2020 yang diterbitkan oleh TERGUGAT II tidaklah selaras dengan OBJEK PERKARA A QUO. Karena OBJEK PERKARA A QUO baru diterbitkan oleh Badan Petanahan Nasional Kabupaten Malang Desember 2021. Sehingga TERGUGAT II dinilai tidak cermat dalam menjalankan mekanisme perbankan atas pinjaman dengan jaminan OBJEK PERKARA A QUO yang dilakukan oleh TERGUGAT I;
- Bahwa PENGGUGAT berumur 80 tahun lebih, sehingga sangat tidak mungkin menjadikan dirinya sebagai pihak ketiga ataupun melakukan tindakan hukum penjaminan hutang terhadap hutang/kredit yang dilakukan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II. Sehingga TERGUGAT II dinilai tidak cermat dalam menjalankan mekanisme perbankan atas pinjaman dengan jaminan OBJEK PERKARA A QUO yang dilakukan oleh TERGUGAT I;
- Bahwa oleh karena PENGGUGAT tidak pernah memberikan OBJEK PERKARA A QUO kepada TERGUGAT I untuk dijadikan sebagai jaminan hutang kepada TERGUGAT II. Maka, surat hutang : 36420101641212101 tertanggal 24-01-2020 yang diterbitkan TERGUGAT II kepada TERGUGAT I tidak sah secara hukum;
- Bahwa perbuatan TERGUGAT I yang menjadikan jaminan hutang/kredit Sertifikat Hak : Milik No. 03207 Provinsi Jawa Timur : Kabupaten Malang : Kecamatan Pakis : Desa : Pakiskembar : Nama Pemegang Hak ; KASI, NIB : 12301806044003, Asal Hak : Pemecahan bidang HK 01487, Surat ukur : tanggal. 09/12/2021 No. 00603/Pakiskembar/2021 Luas : 254 M2 kepada TERGUGAT II adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1365 KUHPerdata “setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,”;
- Bahwa perbuatan TERGUGAT II atas diterimanya Sertifikat Hak : Milik No. 03207 Provinsi Jawa Timur : Kabupaten Malang : Kecamatan Pakis : Desa : Pakiskembar : Nama Pemegang Hak ; KASI, NIB : 12301806044003, Asal Hak : Pemecahan bidang HK 01487, Surat ukur : tanggal. 09/12/2021 No. 00603/Pakiskembar/2021 Luas : 254 M2 sebagai jaminan hutang TERGUGAT I adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1365 KUHPerdata “setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,”;
- Bahwa dikutip dari tulisan Rosa Agustina yang berjudul “Perbuatan Melawan Hukum” dijelaskan bahwa mengacu pada unsure pasalnya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu PMH itu terjadi apabila terjadi kondisi yakni: 1. Harus ada perbuatan; Perbuatan itu harus melawan hukum; 2. Ada kerugian; 3. Ada kesalahan; 4. dan Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian (kausalitas). Rosa Agustina secara lebih lanjut menjelaskan yang dimaksud “harus ada perbuatan” disini dapat diartikan sebagai suatu perbuatan aktif maupun pasif. Perbuatan aktif adalah suatu perbuatan yang secara intensional dilakukan atau dengan kata lain sengaja dilakukan, sedangkan perbuatan pasif adalah perbuatan yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya suatu hal;
- Bahwa kerugian yang dialami PENGGUGAT adalah 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
- Bahwa membebankan biaya perkara ini kepada PARA TERGUGAT.
|