| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 178/Pid.B/2026/PN Kpn | Darmuning, SH | TRIO CANDRA PRASETYO Alias FIKRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 178/Pid.B/2026/PN Kpn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2443/M.5.20/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : --------- Bahwa ia terdakwa TRIO CANDRA PRASETYO Alias FIKRI, pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Dsn. Sidoarjo Rt.19 RW.04 Ds. Sidorenggo Kec. Ampelgading Kab. Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau memepermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 terdakwa minta uang kepada korban JUNI (neneknya) untuk membeli HP karena HP milik terdakwa rusak, namun oleh korban JUNI tidak tidak diberi dan mengatakan tidak mempunyai uang. Terdakwa kemudian berpikir bagaimana cara mendapatkan uang hingga pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 timbul niat untuk mengambil perhiasan emas yang dipakai korban JUNI. Lalu pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 terdakwa melaksanakan niatnya tersebut dengan cara hingga sekira pukul 01.00 wib terdakwa tidak tidur karena menunggu korban JUNI tidur pulas dan pada sekira pukul 02.00 wib ketika terdakwa melihat korban JUNI sudah pulas, terdakwa kemudian berusaha mengambil kalung emas yang dipakai korban JUNI, namun tiba-tiba korban JUNI terbangun dan duduk sambil berteriak dan memberontak sehingga terdakwa langsung membungkam mulut dan hidung dengan tangan kiri, mencekik leher dari belakang dengan tangan kanan lalu menjegal kaki dan mendorong tubuh hingga korban JUNI hingga jatuh ke belakang di atas tempat tidur, lalu terdakwa menindihnya sambil tetap membungkam mulut dan hidung hingga korban JUNI lemas dan tidak berdaya. Saat itu terdakwa kemudian mengambil kalung emas dengan liontin serta sepasang anting yang dipakai korban JUNI lalu memasukkan ke dalam sakunya, lalu pergi ke rumah saksi RASYA ALVARO untuk minta diantar menjual perhisan emas milik korban JUNI tersebut ke toko Bintang Emas yang ada di pasar Pronojiwo Kec. Pronojiwo Kab. Lumajang dan mendapat uang Rp.9.500.000,- (semnilan juta lima ratus rupiah), lalu uang tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli HP merk Vivo V6 di toko T-Cell di Kec. Dampit Kab. Malang seharga Rp.6.999.000,- (enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan terdakwa pergunakan untuk membeli sabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian terdakwa konsumsi bersama teman-temannya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ketika dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum tehadap jenazah korban JUNI yang dalam kesimpulannya menerangkan bahwa :
Kelain tersebut akibat kekerasan tumpul-----------------------------------------------------------------------------------
Kelainan tersebut lazim ditemukan pada kondisi mati lemas-------------------------------------------------------------------
Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul--------------------------------------------------------------------------------------------
Kelainan tersebut lazim ditemukan pada kondisi mati lemas-------------------------------------------------------------------
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 26.056/III yang dibuat dan ditandatangani oleh oleh dr. Dwi Fitrianti Arieza Putri, Sp.FM, dokter pada RSUD Dr. SAIFUL ANWAR pada tanggal 14 April 2026. ---------------------- --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 458 ayat (3) KUHP.-- Atau Kedua : --------- Bahwa ia terdakwa TRIO CANDRA PRASETYO Alias FIKRI, pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Dsn. Sidoarjo Rt.19 RW.04 Ds. Sidorenggo Kec. Ampelgading Kab. Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------- --------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 terdakwa minta uang kepada korban JUNI (neneknya) untuk membeli HP karena HP milik terdakwa rusak, namun oleh korban JUNI tidak tidak diberi dan mengatakan tidak mempunyai uang. Terdakwa kemudian berpikir bagaimana cara mendapatkan uang hingga pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 timbul niat untuk mengambil perhiasan emas yang dipakai korban JUNI. Lalu pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 terdakwa melaksanakan niatnya tersebut dengan cara hingga sekira pukul 01.00 wib terdakwa tidak tidur karena menunggu korban JUNI tidur pulas dan pada sekira pukul 02.00 wib ketika terdakwa melihat korban JUNI sudah pulas, terdakwa kemudian berusaha mengambil kalung emas yang dipakai korban JUNI, namun tiba-tiba korban JUNI terbangun dan duduk sambil berteriak dan memberontak sehingga terdakwa langsung membungkam mulut dan hidung dengan tangan kiri, mencekik leher dari belakang dengan tangan kanan lalu menjegal kaki dan mendorong tubuh hingga korban JUNI hingga jatuh ke belakang di atas tempat tidur, lalu terdakwa menindihnya sambil tetap membungkam mulut dan hidung hingga korban JUNI lemas dan tidak berdaya. Saat itu terdakwa kemudian mengambil kalung emas dengan liontin serta sepasang anting yang dipakai korban JUNI lalu memasukkan ke dalam sakunya, lalu pergi ke rumah saksi RASYA ALVARO untuk minta diantar menjual perhisan emas milik korban JUNI tersebut ke toko Bintang Emas yang ada di pasar Pronojiwo Kec. Pronojiwo Kab. Lumajang dan mendapat uang Rp.9.500.000,- (semnilan juta lima ratus rupiah), lalu uang tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli HP merk Vivo V6 di toko T-Cell di Kec. Dampit Kab. Malang seharga Rp.6.999.000,- (enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan terdakwa pergunakan untuk membeli sabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian terdakwa konsumsi bersama teman-temannya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ketika dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum tehadap jenazah korban JUNI yang dalam kesimpulannya menerangkan bahwa :
Kelain tersebut akibat kekerasan tumpul-------------------------------------------------------------------------------------------
Kelainan tersebut lazim ditemukan pada kondisi mati lemas---------------------------------------------------------------
Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul----------------------------------------------------------------------------------------
Kelainan tersebut lazim ditemukan pada kondisi mati lemas---------------------------------------------------------------
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 26.056/III yang dibuat dan ditandatangani oleh oleh dr. Dwi Fitrianti Arieza Putri, Sp.FM, dokter pada RSUD Dr. SAIFUL ANWAR pada tanggal 14 April 2026. ---------------------- --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diataur dan diancam pidana dalam pasal 459 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Ketiga : --------- Bahwa ia terdakwa TRIO CANDRA PRASETYO als. FIKRI, pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Dsn. Sidoarjo Rt.19 RW.04 Ds. Sidorenggo Kec. Ampelgading Kab. Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 terdakwa minta uang kepada korban JUNI (nenek terdakwa) untuk membeli HP karena HP milik terdakwa rusak, namun oleh korban JUNI tidak tidak diberi dan mengatakan tidak mempunyai uang. Terdakwa kemudian berpikir bagaimana cara mendapatkan uang hingga pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 timbul niat untuk mengambil perhiasan emas yang dipakai korban JUNI. Lalu pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 terdakwa melaksanakan niatnya tersebut dengan cara hingga sekira pukul 01.00 wib terdakwa tidak tidur karena menunggu korban JUNI tidur pulas dan pada sekira pukul 02.00 wib ketika terdakwa melihat korban JUNI sudah pulas, terdakwa kemudian berusaha mengambil kalung emas yang dipakai korban JUNI, namun tiba-tiba korban JUNI terbangun dan duduk sambil berteriak dan memberontak sehingga terdakwa langsung membungkam mulut dan hidung dengan tangan kiri, mencekik leher dari belakang dengan tangan kanan lalu menjegal kaki dan mendorong tubuh hingga korban JUNI hingga jatuh ke belakang di atas tempat tidur, lalu terdakwa menindihnya sambil tetap membungkam mulut dan hidung hingga korban JUNI lemas dan tidak berdaya. Saat itu terdakwa kemudian mengambil kalung emas dengan liontin serta sepasang anting yang dipakai korban JUNI lalu memasukkan ke dalam sakunya, lalu pergi ke rumah saksi RASYA ALVARO untuk minta diantar menjual perhisan emas milik korban JUNI tersebut ke toko Bintang Emas yang ada di pasar Pronojiwo Kec. Pronojiwo Kab. Lumajang dan mendapat uang Rp.9.500.000,- (semnilan juta lima ratus rupiah), lalu uang tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli HP merk Vivo V6 di toko T-Cell di Kec. Dampit Kab. Malang seharga Rp.6.999.000,- (enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan terdakwa pergunakan untuk membeli sabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian terdakwa konsumsi bersama teman-temannya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ketika dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum tehadap jenazah korban JUNI yang dalam kesimpulannya menerangkan bahwa :
Kelain tersebut akibat kekerasan tumpul-------------------------------------------------------------------------------------------
Kelainan tersebut lazim ditemukan pada kondisi mati lemas---------------------------------------------------------------
Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul---------------------------------------------------------------------------------------
Kelainan tersebut lazim ditemukan pada kondisi mati lemas---------------------------------------------------------------
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 26.056/III yang dibuat dan ditandatangani oleh oleh dr. Dwi Fitrianti Arieza Putri, Sp.FM, dokter pada RSUD Dr. SAIFUL ANWAR pada tanggal 14 April 2026. ---------------------- --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 479 ayat (3) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
