Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan Ijin Kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Penulisan dalam Kutipan Akta Kelahiran No.AL705005616 tertanggal 6 Agustus 2007 yang telah dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang pada bagian Orang tua atau Anak dari yang tertulis Ayah ASIS WANTO dan Ibu ANIS WATI diganti dengan Orangtua Ayah yang bernama SARONI dan Ibu bernama TIWAR;
- Memberikan Ijin Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang untuk memberikan Catatan Pinggir tentang Penggantian Penulisan Ayah ASIS WANTO dan Ibu ANIS WATI diganti dengan Orangtua Ayah yang bernama SARONI dan Ibu bernama TIWAR;
- Membebankan Biaya Permohonan menurut Hukum.
Dan/atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen di Kabupaten Malang Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memutus, dan metepkan permohonan ini berpendapat lain Mohon Penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku (ex aquo et bono). |