| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 131/Pdt.G/2026/PN Kpn | Siti Nursiyah | Imron Rosidi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 131/Pdt.G/2026/PN Kpn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Sebelah Utara : Tanah Bu Menik Sebelah Selatan : Tanah Kavling / Tanah Pak Widodo Sebelah Timur : Tanah Bu Menik Sebelah Barat : Tanah Bu dr. Yuli 3. Menyatakan Surat Pernyataan Hibah atas tanah obyek sengketa di Dusun Tanjung, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Bu Menik Sebelah Selatan : Tanah Kavling / Tanah Pak Widodo Sebelah Timur : Tanah Bu Menik Sebelah Barat : Tanah Bu dr. Yuli Letter c No. 827, persil no. 60, kelas D.IV, a/n H. Sarip seluas ± 5.580 m?2;yang dibuat oleh Siti Mariyam dan disaksikan oleh para ahli waris lainnya, serta Perangkat Desa dan Kepala Desa Banjararum Kec. Singosari kab. Malang No : 145/77/421.650.806/2014, tanggal 26 Maret 2013, adalah sah menurut hukum, dan mengikat sebagai pembuktian. 4. Menyatakan pengurusan SHM atas tanah obyek sengketa oleh Penggugat/Siti Nursiyah melalui Prona dengan mengunakan dasar kepemilikan Surat pernyataan ttg 26 Maret 2013 Register Surat No : 145/77/421.650.806/2014, disaksikan para ahliwaris lainnya, RT,RW dan Kepala Desa Banjararum, yang kemudian dibuatkan lampiran-lampiran dalam blangko pendaftaran hak tersebut seperti pernyatan penguasaan, tanda batas , turunan C desa dan riwayat tanah, sehingga terbit SHM no. 07616, surat ukur No 06372/Banjararum/2021, tanggal 24 November 2021, luas 5.007 m?2;, a /n Siti Nursiyah, adalah sah menurut hukum, dan mengikat sebagai pembuktian.
5. Menyatakan surat pernyatan penguasaan, tanda batas , turunan C desa dan riwayat tanah sebagai lampiran sebagai persyaratan pengurusan SHM atas tanah obyek sengketa yang didasarkan pada Surat pernyataan tertanggal 26 Maret 2013 Register Surat No : 145/77/421.650.806/2014 sebidang tanah C 827, Persil No 60, Kls D.IV, Luas 5.580 M2, disaksikan para ahliwaris lainnya, RT,RW dan Kepala Desa Banjararum, adalah sah menurut hukum dan berlaku sebagai pembuktian. 6. Menyatakan perbuatan Tergugat/Imron Rosidi yang menguasai tanah obyek sengketa dan mendirikan banguan disebagian tanah tersebut tanpa ijin dari dari Penggugat/Siti Nursiyah sampai saat ini, adalah perbuatan yang salah dan melawan hukum. 7. Menghukum Tergugat/Imron Rosidi untuk menyerahkan tanah obyek sengketa SHM no. 07616, surat ukur No 06372/Banjararum/2021, tanggal 24 November 2021, luas 5.007 m?2;, a /n Siti Nursiyah terletak di Dusun Tanjung, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, kepada Penggugat/Siti Nursiyah dalam keadaan kosong tanpa beban, jika perlu dengan bantuan aparat polisi/atau keamanan Negara Republik Indonesia. 8. Menyatakan perbuatan Tergugat/Imron Rosidi yang menguasai tanah obyek sengketa dan membangun rumah /kandang di sebagian tanah obyek sengketa, yang terletak di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, sesuai letter C No. 827, persil no. 60, kelas D.IV, a/n H. Sarip seluas ± 5.580 m?2; dan sekarang terbit SHM no. 07616, surat ukur No 06372/Banjararum/2021, tanggal 24 November 2021, luas 5.007 m?2;, a /n Siti Nursiyah, milik Penggugat dengan tanpa hak dan melawan hukum adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum yang membawa kerugian bagi Penggugat secara moril dan materiil sebesar Rp 712.000.000,- (tujuh ratus dua belas juta rupiah) dengan perincian sewa tanah Rp 8.000.000,- X 14 tahun = Rp 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) ; biaya pengurusan Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah); kerugian moril karena perkara tersebut hingga Penggugat/Siti Nursiyah sakit-sakitan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 9. Menghukum Tergugat/Imron Rosidi untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun moril kepada Penggugat/Siti Nursiyah sebesar Rp Rp 712.000.000,- (tujuh ratus dua belas juta rupiah) atas tanah obyek sengketa yang terletak di Dusun Tanjung, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur. 10. Menyatakan sah dan berharga sita yang dilakukan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Kepanjen atas jika nantinya obyek yang terletak di Dusun Tanjung, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Bu Menik Sebelah Selatan : Tanah Kavling / Tanah Pak Widodo Sebelah Timur : Tanah Bu Menik Sebelah Barat : Tanah Bu dr. Yuli SHM no. 07616, surat ukur No 06372/Banjararum/2021, tanggal 24 November 2021, luas 5.007 m?2;, a /n Siti Nursiyah. 11. Menyatakan gugatan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup menurut hukum, yaitu Berupa SHM atas nama Penggugat berdasarkan pasal 180 HIR/191 Rbg, dan Penggugat Bersedia memberikan Jaminan rumahnya yang terletak di Dsn Tanjung RT/RW. 001/008 Desa Banjararum – Kec. Singosari, Kab. Malang sebelum perkara a quo di eksekusi sesuai dengan Sema No 4 tahun 2001, maka putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada permohonan Verzet, Banding, maupun Kasasi. 12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini, seketika dan kontan. 13. Menyatakan CB yang diletakkan oleh juru sitra Pengadilan Negeri Kepanjen atas rumah tanah milik Tergugat yang terletak Dsn Tanjung RT/RW. 001/007 Desa Banjararum – Kec. Singosari, Kab. Malang,, Propinsi Jawa Timur sebagai jaminan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat adah sah dan berharga. 14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
