Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan Eksekusi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan obyek sengketa dikembalikan Posisi seperti semula (Restitution in integrum).-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) Atas Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 624 atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 10-01-2014, nomor 00286/Gondanglegi Kulon /2014, seluas 453 m2 atas nama MOCHAMAD EFENDI ALVISSANA yang telah berubah atas nama ZAENAL ARIFIN ( TERGUGAT VI ) Laki-laki, WNI, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Dsn. Bangsri, RT.004, RW. 001, Kel/Desa Bangsri, Kec. Nglegok, Kab. Blitar . Tanah dan bangunan dikenal di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Gondanglegi, Kelurahan/Desa Gondanglegi Kulon.----------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan Sisa Uang Hasil Penjualan Obyek Sengketa sebesar Rp. 870.000.000,00 ( Delapan ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah ) kepada PARA PENGGUGAT secara Tunai dan Kontan.-----------------------
- Menghukum TERGUGAT VI untuk membayar secara Tunai dan Kontan atas kerusakan barang perabotan rumah tangga dan hilangnya dokumen penting sebesar Rp. 300.000.000,00 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) kepada PARA PENGGUGAT.--------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Hak Tanggungan yang dibuat oleh TERGUGAT V batal demi hukum.------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada TERGUGAT III untuk mencoret Sertifikat SHM No. 624 atas nama ZAENAL ARIFIN ( TERGUGAT VI ) kembali ke posisi semula atas nama MOCHAMAD EFENDI ALVISSANA.-------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voer baar bijvoorrad) meskipun adanya Banding,Kasasi maupun Peninjauan Kembali -------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan akibat berjalannya perkara ini; ------------------------------------------------
A t a u :
Pengadilan Negeri Kepanjen berpendapat lain, maka mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex acquo et bono) ---------------------------------------------- |