Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2025/PN Kpn ERIC EKA CAHYADI, SH. TATA ATMAJA Bin MUHYIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1085 /M.5.20/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERIC EKA CAHYADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TATA ATMAJA Bin MUHYIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa TATA ATMAJA Bin MUHYIDIN DAN Saksi ROISUL MAHBUBIN Bin ROICHAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2024 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Nopember 2024, bertempat di Jalan Salak Desa Turen Kecamatan Turen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang pada pokoknya menginformasikan ada orang yang mengedarkan narkoba di daerah Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Selanjutnya Team Sat Resnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan, dari serangkaian Penyelidikan saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY mendapatkan Target Operasi dari wilayah Desa Turen Kecamatan Turen Kabupaten Malang didapatkan nama terdakwa TATA ATMAJA dan dari data yang saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY kumpulkan terdakwa TATA ATMAJA sudah 2 kali menjalani Hukuman di Lapas Lowokwaru Malang dari data tersebut saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY melakukan Pengawasan kepada terdakwa TATA ATMAJA.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 20.00 Wib saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY melaksanakan Pengawasan Terhadap terdakwa TATA ATMAJA berada dirumah temannya yaitu saksi ROISUL MAHBUBIN di Desa Gading Kecamatan Bululawang yang terpantau rumah saksi ROISUL MAHBUBIN tersebut akan ada acara Pernikahan.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 21.30 Wib saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY memantau terdakwa TATA ATMAJA bersama saksi ROISUL MAHBUBIN yang pada waktu itu berboncengan mengendarai sepeda motor Beat menuju Kearah Kecamatan Turen Kabupaten Malang dan saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY melihat saat itu terdakwa TATA ATMAJA dibonceng di belakang saksi ROISUL MAHBUBIN sambil memegang dan melihat Handphone selama perjalanan saat itu saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY berpikir bahwa terdakwa TATA ATMAJA akan meranjau sabu.

Pada saat di Jalan Salak Desa Turen Kecamatan Turen Kabupaten Malang terdakwa TATA ATMAJA dan saksi ROISUL MAHBUBIN berhenti didepan gapura gang saat itu saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY melihat terdakwa TATA ATMAJA tetap melihat Handphone dengan menengok ke kanan dan kiri, selanjutnya terdakwa TATA ATMAJA dan saksi ROISUL MAHBUBIN masuk Jl Salak Desa Turen Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Pada saat terdakwa TATA ATMAJA dan saksi ROISUL MAHBUBIN masuk jalan salak saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY pun membuntuti dari belakang dan saat itu terdakwa TATA ATMAJA dan saksi ROISUL MAHBUBIN berhenti dan saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY langsung mendekati terdakwa TATA ATMAJA yang berjalan dari tempat berhenti sepeda motor berjalan di depan 2 Meter,  saksi DADANG TUTUS melihat terdakwa TATA ATMAJA menjatuhkan benda berbentuk kotak berwarna kuning dan kemudian saksi DADANG TUTUS melakukan penangkapan terdakwa TATA ATMAJA dan saksi ROISUL MAHBUBIN diamankan oleh saksi ERIK ARIANTO bersama saksi LUTHFY FERRY.

Kemudian Ketika saksi DADANG TUTUS melakukan Penangkapan terdakwa TATA ATMAJA saksi DADANG TUTUS mengamankan Handphone yang dipegang terdakwa TATA ATMAJA dan saksi DADANG TUTUS check ternyata Handphone tersebut Di Whatsapps terdapat Peta atau lokasi dan juga gambar atau foto ranjau sabu dan pada saat itu saksi DADANG TUTUS menunjuk itu dan mengatakan “itu barang yang kamu ambil kenapa kamu buang, barang apa itu” terdakwa TATA ATMAJA menjawab “saya gak ngapa ngapain pak, gak tau pak” pada saat itu saksi DADANG TUTUS menyuruh mengambil barang kotak warna kuning di tanah tersebut namun terdakwa TATA ATMAJA menolak dan kemudian saksi DADANG TUTUS mengambil barang tersebut kemudian saksi DADANG TUTUS tunjukan ke terdakwa TATA ATMAJA dan saksi ROISUL MAHBUBIN sambil mengatakan “Barang ini sama dengan yang ada di whatsapps handphone mu” dan saat Itu terdakwa TATA ATMAJA menjawab “barang tersebut punya sdr. ROHMAN pak saya disuruh mengambil” dan saat itu saksi ERIK mengamankan saksi ROISUL.

Pada saat Handphone yang dibawa terdakwa TATA ATMAJA saksi DADANG TUTUS sempat melihat gambar dan ternyata dari gambar di whatapps tersebut sama dan identic dengan barang kotak yang dibuang oleh terdakwa TATA ATMAJA, Selanjutnya terdakwa TATA ATMAJA dan saksi ROISUL MAHBUBIN beserta barang bukti dibawa Ke Polres Malang untuk pemeriksaan. Saat tiba di Kantor Polres Malang barang berupa 1 (satu) Buah Kotak Kosong warna cream kombinasi hitam dan coklat bertulikan IMPLORA dibuka dengan di saksikan didepan terdakwa TATA ATMAJA dan saksi ROISUL MAHBUBIN dan berisi 1 (satu) Bungkus isolasi lakban warna biru kemudian isolasi dibuka lagi berisi tissue dan terdapat 1 (satu) Poket sabu didalam Plastik Klip Transparan. Kemudian saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY melakukan interogasi kepada terdakwa TATA ATMAJA diketahui bahwa 1 (satu) Poket sabu didalam Plastik Klip Transparan tersebut dari Sdr. ROHMAN yang mana terdakwa TATA ATMAJA disuruh mengambil ranjau di Jl. Salak Desa Turen Kecamatan Turen Kabupaten Malang dan saat itu terdakwa TATA ATMAJA mengajak saksi ROISUL MAHBUBIN untuk ikut membantu mengambil ranjau sabu.

  • Bahwa pada saat saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY melakukan Penangkapan terdakwa TATA ATMAJA saksi DADANG TUTUS melihat terdakwa TATA ATMAJA sudah memegang 1 (satu) Buah Kotak Kosong warna cream kombinasi hitam dan coklat bertulikan IMPLORA yang berisi 1 (satu) Poket sabu didalam plastik klip transparan, 2 (dua) Lembar Tisue warna putih, 1 (satu) Buah Potongan Lakban warna Biru selanjutnya dijatuhkan ditanah sekira jarak 2 meteran di depan terdakwa TATA ATMAJA berdiri.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa TATA ATMAJA pada saat itu bersamaan dengan saksi ROISUL MAHBUBIN sedang berada diatas sepeda motor disebelah terdakwa TATA ATMAJA, dan peran saksi ROISUL MAHBUBIN yaitu diajak oleh terdakwa TATA ATMAJA untuk membantu mengantar terdakwa TATA ATMAJA mengambil ranjau sabu.
  • Bahwa terdakwa TATA ATMAJA sudah 2 (dua) Kali ini mengambil ranjau sabu dari Sdr. ROHMAN yaitu :

Pertama pada Hari Kamis tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 14.00 wib terdakwa TATA ATMAJA menelpon whatapps di handphone Sdr. ROHMAN dan terdakwa TATA ATMAJA mengatakan “duwe barang (sabu) Nempil 200” kemudian Sdr. ROHMAN mengatakan “ono tranferen”, Kemudian terdakwa TATA ATMAJA tranfer melalui Aplikasi DANA yang ada di handphone terdakwa TATA ATMAJA ke Aplikasi DANA milik Sdr. ROHMAN sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah selesai terdakwa TATA ATMAJA transfer kemudian bukti tranfer terdakwa TATA ATMAJA kirimkan melalui pesan Whatsapps di handphone Sdr. ROHMAN selanjutnya Sdr. ROHMAN menelpon terdakwa TATA ATMAJA mengatakan “wes masuk budalo nang Ganjar Kec. Gondang legi Kab. Malang” kemudian terdakwa TATA ATMAJA mengatakan “yo budal”, kemudian terdakwa TATA ATMAJA mengajak saksi ROISUL MAHBUBIN dan pada saat itu tidak mau karena capek pulang bekerja kemudian terdakwa TATA ATMAJA meminjam sepeda motornya dan berangkat menuju Lokasi sabu yang di ranjau di Jl. Raya Ganjar Kec. Gondanglegi Kab. Malang di pinggir jalan persawahan di bawah Pohon kelapa dibungkus tas plastik / kresek warna putih setelah ambil terdakwa TATA ATMAJA kemudian terdakwa TATA ATMAJA pegang, selanjutnya terdakwa TATA ATMAJA pulang menuju rumah saksi ROISUL MAHBUBIN lalu terdakwa TATA ATMAJA menyiapkan alatnya dan terdakwa TATA ATMAJA konsumsi sabu tersebut bersama saksi ROISOL MAHBUBIN hingga habis.

Kedua pada Hari Sabtu tanggal 02 November 2024 jam 21.00 wib saat itu terdakwa TATA ATMAJA berada dirumah tetangga membantu acara pernikahan bersama saksi ROISUL MAHBUBIN di Desa Gading Kec. Bululawang Kab. Malang dan saat itu terdakwa TATA ATMAJA menerima telpon whatsapps dari Sdr. ROHMAN dengan nomor 081944378256 dikontak Handphone terdakwa TATA ATMAJA beri nama “Gmn” Sdr ROHMAN mengatakan “Nek teko barange (sabu) tak kei testes”. terdakwa TATA ATMAJA “Iyo wes engkok ae“, kemudian sekira jam 21.30 wib Sdr. ROHMAN menelpon Whatsapps di nomer terdakwa TATA ATMAJA mengatakan Sdr. ROHMAN : Nango Turen nek wes teko rumah sakit bokor turen telpono aku”, terdakwa TATA ATMAJA : “Iyo tak telp nek teko”, Kemudian Sdr. ROHMAN mengirim Peta Lokasi dan Lokasi berbagi juga foto sabu yang diranjau dimana sabu tersebut di ranjau ke whatsapps handphone milik terdakwa TATA ATMAJA, Selanjutnya terdakwa TATA ATMAJA mengajak saksi ROISUL MAHBUBIN untuk mengambil ranjau sabu dengan mengatakan “ayo melu aku njupuk barang tester (sabu) “saksi ROISUL MAHBUBIN “ Budalo dewe adem “, terdakwa TATA ATMAJA “ ayo terno njupuk barange“ kemudian saksi ROISUL MAHBUBIN menjawab “Ayo wes”.

Selanjutnya terdakwa TATA ATMAJA dan saksi ROISUL MAHBUBIN berangkat menggunakan Sepeda motor milik saksi ROISUL MAHBUBIN dan yang menyetir saksi ROISUL MAHBUBIN terdakwa TATA ATMAJA dibonceng dibelakang berangkat ke tempat dimana sabu di ranjau sesuai peta lokasi yang dikirim Sdr. ROHMAN.

Kemudian terdakwa TATA ATMAJA pada saat diperjalanan menuju lokasi ranjau sabu terdakwa TATA ATMAJA mengirim peta lokasi dan foto sabu tersebut di ranjau ke whatsapps handphone milik saksi ROISUL MAHBUBIN dengan nomor : 081332424037 dan terdakwa TATA ATMAJA beri nama dikontak “Bb” setelah terkirim kemudian terdakwa TATA ATMAJA hapus peta dan foto sabu yang ada di handphone milik terdakwa TATA ATMAJA.

Setelah sampai di rumah sakit bokor Kec. Turen Kab. Malang terdakwa TATA ATMAJA mencari lokasi yaitu di Jl Salak Desa Turen Kec Turen Kab. Malang dari jalan besar masuk gang sekira 50 meter dan saat itu sharelok sudah benar kemudian saat itu handphone milik saksi ROISUL MAHBUBIN terdakwa TATA ATMAJA bawa untuk melihat peta dan kemudian terdakwa TATA ATMAJA suruh berhenti saksi ROISUL MAHBUBIN setelah berhenti terdakwa TATA ATMAJA turun dari sepeda motor kemudian terdakwa TATA ATMAJA didekati Polisi dan dilakukan penangkapan kemudian handphone saksi ROISUL MAHBUBIN diambil dan di cek Oleh Polisi tersebut dan saat itu letak ranjau berjarak kurang lebih 3 meter dari terdakwa TATA ATMAJA berdiri setelah handphone milik saksi ROISUL MAHBUBIN dibawa Polisi kemudian salah satu Polisi mendekat sambil menunjukan 1 (satu) Kotak warna kuning berisi 1 (satu) Bungkusan warna biru, selanjutnya terdakwa TATA ATMAJA dan saksi ROISUL MAHBUBIN dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab : 09298/NNF/2024. Yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.Apt., M.Si AKBP NRP. 74090815, DEFAN JAUMIL S. IK Komisaris Polisi NRP. 86121787, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I NIP. 19810522 201101 2 001 DAN FILANTARI CAHYANI, Amd Penata NIP. 198106162003122004 pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 dengan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 26734/2024/NNF berupa Kristal warna putih sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa TATA ATMAJA yang diidentifikasi mengandung zat metamfetamin ternyata positif mengandung zat Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

 

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa TATA ATMAJA Bin MUHYIDIN DAN Saksi ROISUL MAHBUBIN Bin ROICHAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2024 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Nopember 2024, bertempat di Jalan Salak Desa Turen Kecamatan Turen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I“, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang pada pokoknya menginformasikan ada orang yang mengedarkan narkoba di daerah Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Selanjutnya Team Sat Resnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan, dari serangkaian Penyelidikan saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY mendapatkan Target Operasi dari wilayah Desa Turen Kecamatan Turen Kabupaten Malang didapatkan nama terdakwa TATA ATMAJA dan dari data yang saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY kumpulkan terdakwa TATA ATMAJA sudah 2 kali menjalani Hukuman di Lapas Lowokwaru Malang dari data tersebut saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY melakukan Pengawasan kepada terdakwa TATA ATMAJA.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 20.00 Wib saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY melaksanakan Pengawasan Terhadap terdakwa TATA ATMAJA berada dirumah temannya yaitu saksi ROISUL MAHBUBIN di Desa Gading Kecamatan Bululawang yang terpantau rumah saksi ROISUL MAHBUBIN tersebut akan ada acara Pernikahan.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 21.30 Wib saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY memantau terdakwa TATA ATMAJA bersama saksi ROISUL MAHBUBIN yang pada waktu itu berboncengan mengendarai sepeda motor Beat menuju Kearah Kecamatan Turen Kabupaten Malang dan saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY melihat saat itu terdakwa TATA ATMAJA dibonceng di belakang saksi ROISUL MAHBUBIN sambil memegang dan melihat Handphone selama perjalanan saat itu saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY berpikir bahwa terdakwa TATA ATMAJA akan meranjau sabu.

Pada saat di Jalan Salak Desa Turen Kecamatan Turen Kabupaten Malang terdakwa TATA ATMAJA dan saksi ROISUL MAHBUBIN berhenti didepan gapura gang saat itu saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY melihat terdakwa TATA ATMAJA tetap melihat Handphone dengan menengok ke kanan dan kiri, selanjutnya terdakwa TATA ATMAJA dan saksi ROISUL MAHBUBIN masuk Jl Salak Desa Turen Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Pada saat terdakwa TATA ATMAJA dan saksi ROISUL MAHBUBIN masuk jalan salak saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY pun membuntuti dari belakang dan saat itu terdakwa TATA ATMAJA dan saksi ROISUL MAHBUBIN berhenti dan saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY langsung mendekati terdakwa TATA ATMAJA yang berjalan dari tempat berhenti sepeda motor berjalan di depan 2 Meter,  saksi DADANG TUTUS melihat terdakwa TATA ATMAJA menjatuhkan benda berbentuk kotak berwarna kuning dan kemudian saksi DADANG TUTUS melakukan penangkapan terdakwa TATA ATMAJA dan saksi ROISUL MAHBUBIN diamankan oleh saksi ERIK ARIANTO bersama saksi LUTHFY FERRY.

Kemudian Ketika saksi DADANG TUTUS melakukan Penangkapan terdakwa TATA ATMAJA saksi DADANG TUTUS mengamankan Handphone yang dipegang terdakwa TATA ATMAJA dan saksi DADANG TUTUS check ternyata Handphone tersebut Di Whatsapps terdapat Peta atau lokasi dan juga gambar atau foto ranjau sabu dan pada saat itu saksi DADANG TUTUS menunjuk itu dan mengatakan “itu barang yang kamu ambil kenapa kamu buang, barang apa itu” terdakwa TATA ATMAJA menjawab “saya gak ngapa ngapain pak, gak tau pak” pada saat itu saksi DADANG TUTUS menyuruh mengambil barang kotak warna kuning di tanah tersebut namun terdakwa TATA ATMAJA menolak dan kemudian saksi DADANG TUTUS mengambil barang tersebut kemudian saksi DADANG TUTUS tunjukan ke terdakwa TATA ATMAJA dan saksi ROISUL MAHBUBIN sambil mengatakan “Barang ini sama dengan yang ada di whatsapps handphone mu” dan saat Itu terdakwa TATA ATMAJA menjawab “barang tersebut punya sdr. ROHMAN pak saya disuruh mengambil” dan saat itu saksi ERIK mengamankan saksi ROISUL MAHBUBIN.

Pada saat Handphone yang dibawa terdakwa TATA ATMAJA saksi DADANG TUTUS sempat melihat gambar dan ternyata dari gambar di whatapps tersebut sama dan identic dengan barang kotak yang dibuang oleh terdakwa TATA ATMAJA, Selanjutnya terdakwa TATA ATMAJA dan saksi ROISUL MAHBUBIN beserta barang bukti dibawa Ke Polres Malang untuk pemeriksaan. Saat tiba di Kantor Polres Malang barang berupa 1 (satu) Buah Kotak Kosong warna cream kombinasi hitam dan coklat bertulikan IMPLORA dibuka dengan di saksikan didepan terdakwa TATA ATMAJA dan saksi ROISUL MAHBUBIN dan berisi 1 (satu) Bungkus isolasi lakban warna biru kemudian isolasi dibuka lagi berisi tissue dan terdapat 1 (satu) Poket sabu didalam Plastik Klip Transparan. Kemudian saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY melakukan interogasi kepada terdakwa TATA ATMAJA diketahui bahwa 1 (satu) Poket sabu didalam Plastik Klip Transparan tersebut dari Sdr. ROHMAN yang mana terdakwa TATA ATMAJA disuruh mengambil ranjau di Jl. Salak Desa Turen Kecamatan Turen Kabupaten Malang dan saat itu terdakwa TATA ATMAJA mengajak saksi ROISUL MAHBUBIN untuk ikut membantu mengambil ranjau sabu.

  • Bahwa pada saat saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS, saksi LUTHFY FERRY melakukan Penangkapan terdakwa TATA ATMAJA saksi DADANG TUTUS melihat terdakwa TATA ATMAJA sudah memegang 1 (satu) Buah Kotak Kosong warna cream kombinasi hitam dan coklat bertulikan IMPLORA yang berisi 1 (satu) Poket sabu didalam plastik klip transparan, 2 (dua) Lembar Tisue warna putih, 1 (satu) Buah Potongan Lakban warna Biru selanjutnya dijatuhkan ditanah sekira jarak 2 meteran di depan terdakwa TATA ATMAJA berdiri.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa TATA ATMAJA pada saat itu bersamaan dengan saksi ROISUL MAHBUBIN sedang berada diatas sepeda motor disebelah terdakwa TATA ATMAJA, dan peran saksi ROISUL MAHBUBIN yaitu diajak oleh terdakwa TATA ATMAJA untuk membantu mengantar terdakwa TATA ATMAJA mengambil ranjau sabu.
  • Bahwa terdakwa TATA ATMAJA sudah 2 (dua) Kali ini mengambil ranjau sabu dari Sdr. ROHMAN yaitu :

Pertama pada Hari Kamis tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 14.00 wib terdakwa TATA ATMAJA menelpon whatapps di handphone Sdr. ROHMAN dan terdakwa TATA ATMAJA mengatakan “duwe barang (sabu) Nempil 200” kemudian Sdr. ROHMAN mengatakan “ono tranferen”, Kemudian terdakwa TATA ATMAJA tranfer melalui Aplikasi DANA yang ada di handphone terdakwa TATA ATMAJA ke Aplikasi DANA milik Sdr. ROHMAN sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah selesai terdakwa TATA ATMAJA transfer kemudian bukti tranfer terdakwa TATA ATMAJA kirimkan melalui pesan Whatsapps di handphone Sdr. ROHMAN selanjutnya Sdr. ROHMAN menelpon terdakwa TATA ATMAJA mengatakan “wes masuk budalo nang Ganjar Kec. Gondang legi Kab. Malang” kemudian terdakwa TATA ATMAJA mengatakan “yo budal”, kemudian terdakwa TATA ATMAJA mengajak saksi ROISUL MAHBUBIN dan pada saat itu tidak mau karena capek pulang bekerja kemudian terdakwa TATA ATMAJA meminjam sepeda motornya dan berangkat menuju Lokasi sabu yang di ranjau di Jl. Raya Ganjar Kec. Gondanglegi Kab. Malang di pinggir jalan persawahan di bawah Pohon kelapa dibungkus tas plastik / kresek warna putih setelah ambil terdakwa TATA ATMAJA kemudian terdakwa TATA ATMAJA pegang, selanjutnya terdakwa TATA ATMAJA pulang menuju rumah saksi ROISUL MAHBUBIN lalu terdakwa TATA ATMAJA menyiapkan alatnya dan terdakwa TATA ATMAJA konsumsi sabu tersebut bersama saksi ROISOL MAHBUBIN hingga habis.

Kedua pada Hari Sabtu tanggal 02 November 2024 jam 21.00 wib saat itu terdakwa TATA ATMAJA berada dirumah tetangga membantu acara pernikahan bersama saksi ROISUL MAHBUBIN di Desa Gading Kec. Bululawang Kab. Malang dan saat itu terdakwa TATA ATMAJA menerima telpon whatsapps dari Sdr. ROHMAN dengan nomor 081944378256 dikontak Handphone terdakwa TATA ATMAJA beri nama “Gmn” Sdr ROHMAN mengatakan “Nek teko barange (sabu) tak kei testes”. terdakwa TATA ATMAJA “Iyo wes engkok ae“, kemudian sekira jam 21.30 wib Sdr. ROHMAN menelpon Whatsapps di nomer terdakwa TATA ATMAJA mengatakan Sdr. ROHMAN : Nango Turen nek wes teko rumah sakit bokor turen telpono aku”, terdakwa TATA ATMAJA : “Iyo tak telp nek teko”, Kemudian Sdr. ROHMAN mengirim Peta Lokasi dan Lokasi berbagi juga foto sabu yang diranjau dimana sabu tersebut di ranjau ke whatsapps handphone milik terdakwa TATA ATMAJA, Selanjutnya terdakwa TATA ATMAJA mengajak saksi ROISUL MAHBUBIN untuk mengambil ranjau sabu dengan mengatakan “ayo melu aku njupuk barang tester (sabu) “saksi ROISUL MAHBUBIN “ Budalo dewe adem “, terdakwa TATA ATMAJA “ ayo terno njupuk barange“ kemudian saksi ROISUL MAHBUBIN menjawab “Ayo wes”.

Selanjutnya terdakwa TATA ATMAJA dan saksi ROISUL MAHBUBIN berangkat menggunakan Sepeda motor milik saksi ROISUL MAHBUBIN dan yang menyetir saksi ROISUL MAHBUBIN terdakwa TATA ATMAJA dibonceng dibelakang berangkat ke tempat dimana sabu di ranjau sesuai peta lokasi yang dikirim Sdr. ROHMAN.

Kemudian terdakwa TATA ATMAJA pada saat diperjalanan menuju lokasi ranjau sabu terdakwa TATA ATMAJA mengirim peta lokasi dan foto sabu tersebut di ranjau ke whatsapps handphone milik saksi ROISUL MAHBUBIN dengan nomor : 081332424037 dan terdakwa TATA ATMAJA beri nama dikontak “Bb” setelah terkirim kemudian terdakwa TATA ATMAJA hapus peta dan foto sabu yang ada di handphone milik terdakwa TATA ATMAJA.

Setelah sampai di rumah sakit bokor Kec. Turen Kab. Malang terdakwa TATA ATMAJA mencari lokasi yaitu di Jl Salak Desa Turen Kec Turen Kab. Malang dari jalan besar masuk gang sekira 50 meter dan saat itu sharelok sudah benar kemudian saat itu handphone milik saksi ROISUL MAHBUBIN terdakwa TATA ATMAJA bawa untuk melihat peta dan kemudian terdakwa TATA ATMAJA suruh berhenti saksi ROISUL MAHBUBIN setelah berhenti terdakwa TATA ATMAJA turun dari sepeda motor kemudian terdakwa TATA ATMAJA didekati Polisi dan dilakukan penangkapan kemudian handphone saksi ROISUL MAHBUBIN diambil dan di cek Oleh Polisi tersebut dan saat itu letak ranjau berjarak kurang lebih 3 meter dari terdakwa TATA ATMAJA berdiri setelah handphone milik saksi ROISUL MAHBUBIN dibawa Polisi kemudian salah satu Polisi mendekat sambil menunjukan 1 (satu) Kotak warna kuning berisi 1 (satu) Bungkusan warna biru, selanjutnya terdakwa TATA ATMAJA dan saksi ROISUL MAHBUBIN dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab : 09298/NNF/2024. Yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.Apt., M.Si AKBP NRP. 74090815, DEFAN JAUMIL S. IK Komisaris Polisi NRP. 86121787, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I NIP. 19810522 201101 2 001 DAN FILANTARI CAHYANI, Amd Penata NIP. 198106162003122004 pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 dengan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 26734/2024/NNF berupa Kristal warna putih sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa TATA ATMAJA yang diidentifikasi mengandung zat metamfetamin ternyata positif mengandung zat Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Pihak Dipublikasikan Ya