Dakwaan |
Kesatu :
------- Bahwa terdakwa Iin Indayani Binti Sukiman bersama-sama dengan terdakwa Andika Ficky Septianto Bin Sutyo Harianto pada tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 08.57 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2022 bertempat di Jl. Krajan RT.06 RW.01 Desa Ngadirejo Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan , perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa Andika Ficky Septianto Bin Sutyo Harianto mengenal saksi korban Kulul Widita Mukminina sejak tahun 2021 pada saat berada di Warung Kopi SANTAI di Perumahan Kahuripan Nirwana Sidoarjo, yang saat itu saksi korban Kulul Widita Mukminina bekerja sebagai SPG (Sales Promotion Girl) parfum yang menawarkan produk parfum kepada terdakwa Andika Ficky Septianto yang selanjutnya mereka saling bertukar nomor handphone kemudian antara terdakwa Andika Ficky Septianto dengan saksi korban Kulul Widita Mukminina dekat karena sering berkomunikasi melalui handphone.
- Bahwa pada bulan Agustus 2021 terdakwa Andika Ficky Septianto Bin Sutyo Harianto menghubungi saksi korban Kulul Widita Mukminina dengan menggunakan handphone merk Oppo type Fone s warna putih bermaksud mengajak saksi korban Kulul Widita Mukminina untuk videocall dan terdakwa Andika Ficky Septianto mengatakan kalau kangen dengan saksi korban Kulul Widita Mukminina dan ingin menyusu, kemudian meminta saksi korban Kulul Widita Mukminina agar menunjukkan bagian dada (payudara/susu).
- Bahwa saat saksi korban Kulul Widita Mukminina menunjukkan bagian dada (payudara/susu) kemudian terdakwa Andika Ficky Septianto melakukan capture (tangkapan layar) tanpa diketahui dan tanpa persetujuan saksi korban Kulul Widita Mukminina, dan saksi korban Kulul Widita Mukminina saat terlihat memegang bagian betis kaki terlihat celana dalam yang digunakan saksi korban Kulul Widita Mukminina dan dicapture (tangkapan layar) tanpa persetujuan dan tidak diketahui oleh saksi korban Kulul Widita Mukminina tersebut, terdakwa Andika Ficky Septianto melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali pada tahun 2021 untuk tanggal dan bulan lupa.
- Bahwa tujuan terdakwa Andika Ficky Septianto menyimpan foto-foto tersebut untuk disimpan sebagai koleksi pribadi kemudian foto-foto tersebut di hapus dari galeri sedangkan untuk hp yang digunakan tersebut sudah hilang sejak tahun 2022 namun foto-foto tersebut masih tersimpan di akun Google Drive meskipun sudah di hapus, selanjutnya terdakwa Andika Ficky Septianto memiliki handphone merk Oppo type A16 warna Grey dan saat terdakwa Andika Ficky Septianto menggunakan handphone tersebut secara otomatis foto-foto dan data-data yang terhapus masih tetap ada di Google Drive di handphone Oppo A16 tersebut;
- Bahwa terdakwa Andika Ficky Septianto mengetahui foto-foto bugil saksi korban Kulul Widita Mukminina yang masih tersimpan di akun Google Drive yang terdapat di handphone merk Oppo type A16 Grey dengan cara di bantu oleh terdakwa Iin Indayani untuk membuka foto-foto tersebut kemudian foto tersebut difoto dengan menggunakan handphone milik terdakwa Iin Indayani.
- Bahwa pada tanggal 7 Mei 2022 terdakwa Iin Indayani mengirimkan pesan berupa screenshot video call milik saksi korban Kulul Widita Mukminina tanpa busana “pantes jual murah , wong muka aja pas pasan, oalah dekk dekk sakno yo qm ,…Cuma modal ngangkang tok” . bolehkan di sebar, kon lek gak mampus gak leren aku” dengan menggunakan akun Facebook “Ditt Ditta” dengan link https/www.facebook.com/profile.phpo?id=100061293840621 dikirim ke akun facebook milik saksi korban Kulul Widita Mukminina “Dit Ditta” dengan link https://www.facebook.com/dit.ditta.56;
- Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, terdakwa Iin Indayani dengan menggunakan akun facebook milik terdakwa Andika Ficky Septianto memakai link www.facebook.com/profile.php?id=100038914716440 untuk mengirimkan pesan ke akun Facebook milik saksi korban Kulul Widita Mukminina “Dit Ditta” dengan link https://www.facebook.com/dit.ditta.56 untuk meminta uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dengan percakapan antara lain sebagai berikut :
- Aq minta 2jt.. ben puas dia gk undat2 terus
- 9018623356656// seabank an. Andika ficky
- Ndek pilihan bank ad seh
- wes ndang d tf
- loh lak mbijuk…i
- Y wis nak rekeninge bojoku ae , ndang tk kekne matane
- 0885869110 BNI
- wes a?
- Lha piroo?
- wis ndang d tf
- gk enak ta urep tenang iku
- nek gk ndang tf malah gk tenang uripmu
- Lha gwe opo wa , cukup nk kene ae seh, gk pnting wamu, aq buth uripku tenang mbg bojoku, gk undat2 karo koen ae, bojoku gk bkal lerén nyatru nk gk njaok rugiku, bah masio rugi sitik, sing pnting balikno
- Kong gk pengen ta uripmu gtak resek trus, wis ndang, d tf kunu, masio gk 2jt…sekiranr isok lego.no pikiran.e bojoku, glem hapus fotomu SS.an mu , wis pkok tk tunggu bukti tf mu , gk bok tf liat ae , foto berseragam.mu y jik ada , foto ber BH an pink mu jg msih ad, aku tau qm ank baik kak dilla maaf ya, loohhh
Namun oleh saksi korban Kulul Widita Mukminina hanya mengirimkan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirimkan melalui Bank BNI dengan nomor rekening 0885869110 atas nama terdakwa Iin Indayani dan sisanya nunggu gajian.
- Bahwa terdakwa Iin Indayani juga mengirimkan foto-foto milik saksi korban Kulul Widita Mukminina tersebut ke akun Facebook milik suami saksi korban Kulul Widita Mukminina bernama “Agung Pra” dengan Link https://www.facebook.com/pay.bnciayslmnx dengan menggunakan akun Iifi Septianto dengan link https://www.facebook.com/profile.php?id=100076769988496;
- Bahwa terdakwa Iin Indayani melakukan pengancaman terhadap saksi korban Kulul Widita Mukminina karena merasa cemburu melihat foto-fotoo bugil milik saksi korban Kulul Widita Mukminina yang disimpan oleh terdakwa Andika Ficky Septianto dan terdakwa Iin Indayani meminta uang kepada saksi korban Kulul Widita Mukminina agar foto-foto bugil milik saksi korban Kulul Widita Mukminina tidak disebarkan.
- Bahwa terdakwa Iin Indayani mengakses akun facebook www.facebook.com/profile.php?id=100038914716440 tersebut dengan menggunakan handphone terdakwa Andika Ficky Septianto merk Samsung note 10 warna hitam Imei (Slot 1) 359019105395344 dan Imei (Slot 2) 359020105395342 sedangkan untuk user dan password lupa, akun tersebut selalu aktif di handphone karena terdakwa Andika Ficky Septianto tidak pernah logout.
- Bahwa uang sebesar Rp.200.000,- tersebut di gunakan oleh terdakwa Iin Indayani untuk jajan atau kebutuhan pribadi bersama terdakwa Andika Ficky Septianto.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2024 pukul 20.18 wib petugas dari Ditrekrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Andika Ficky Septianto saat sedang makan bakso di sebuah warung di Jl. Bhayangkari No.12, Gondang Selatan, Juwetkenongo, Kec. Porong, Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa kemudian pada hari yang sama Senin tanggal 10 Februari 2024 pukul 20.38 wib petugas juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa Iin Indayani saat sedang berada di sebuah rumah Jl. Sidokepung Rt 25 Rw 06 Kel Sidokepung Kec Buduran Kab Sidoarjo.
Perbuatan para terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir di ubah dengan UU No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU NO.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan
Kedua :
------- Bahwa terdakwa Iin Indayani Binti Sukiman bersama-sama dengan terdakwa Andika Ficky Septianto Bin Sutyo Harianto pada tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 08.57 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 bertempat di Jl. Krajan RT.06 RW.01 Desa Ngadirejo Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa Andika Ficky Septianto Bin Sutyo Harianto mengenal saksi korban Kulul Widita Mukminina sejak tahun 2021 pada saat berada di Warung Kopi SANTAI di Perumahan Kahuripan Nirwana Sidoarjo, yang saat itu saksi korban Kulul Widita Mukminina bekerja sebagai SPG (Sales Promotion Girl) parfum yang menawarkan produk parfum kepada terdakwa Andika Ficky Septianto yang selanjutnya mereka saling bertukar nomor handphone kemudian antara terdakwa Andika Ficky Septianto dengan saksi korban Kulul Widita Mukminina dekat karena sering berkomunikasi melalui handphone.
- Bahwa pada bulan Agustus 2021 terdakwa Andika Ficky Septianto Bin Sutyo Harianto menghubungi saksi korban Kulul Widita Mukminina dengan menggunakan handphone merk Oppo type Fone s warna putih bermaksud mengajak saksi korban Kulul Widita Mukminina untuk videocall dan terdakwa Andika Ficky Septianto mengatakan kalau kangen dengan saksi korban Kulul Widita Mukminina dan ingin menyusu, kemudian meminta saksi korban Kulul Widita Mukminina agar menunjukkan bagian dada (payudara/susu).
- Bahwa saat saksi korban Kulul Widita Mukminina menunjukkan bagian dada (payudara/susu) kemudian terdakwa Andika Ficky Septianto melakukan capture (tangkapan layar) tanpa diketahui dan tanpa persetujuan saksi korban Kulul Widita Mukminina, dan saksi korban Kulul Widita Mukminina saat terlihat memegang bagian betis kaki terlihat celana dalam yang digunakan saksi korban Kulul Widita Mukminina dan dicapture (tangkapan layar) tanpa persetujuan dan tidak diketahui oleh saksi korban Kulul Widita Mukminina tersebut, terdakwa Andika Ficky Septianto melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali pada tahun 2021 untuk tanggal dan bulan lupa.
- Bahwa tujuan terdakwa Andika Ficky Septianto menyimpan foto-foto tersebut untuk disimpan sebagai koleksi pribadi kemudian foto-foto tersebut di hapus dari galeri sedangkan untuk hp yang digunakan tersebut sudah hilang sejak tahun 2022 namun foto-foto tersebut masih tersimpan di akun Google Drive meskipun sudah di hapus, selanjutnya terdakwa Andika Ficky Septianto memiliki handphone merk Oppo type A16 warna Grey dan saat terdakwa Andika Ficky Septianto menggunakan handphone tersebut secara otomatis foto-foto dan data-data yang terhapus masih tetap ada di Google Drive di handphone Oppo A16 tersebut;
- Bahwa terdakwa Andika Ficky Septianto mengetahui foto-foto bugil saksi korban Kulul Widita Mukminina yang masih tersimpan di akun Google Drive yang terdapat di handphone merk Oppo type A16 Grey dengan cara di bantu oleh terdakwa Iin Indayani untuk membuka foto-foto tersebut kemudian foto tersebut difoto dengan menggunakan handphone milik terdakwa Iin Indayani.
- Bahwa pada tanggal 7 Mei 2022 terdakwa Iin Indayani mengirimkan pesan berupa screenshot video call milik saksi korban Kulul Widita Mukminina tanpa busana “pantes jual murah , wong muka aja pas pasan, oalah dekk dekk sakno yo qm ,…Cuma modal ngangkang tok” . bolehkan di sebar, kon lek gak mampus gak leren aku” dengan menggunakan akun Facebook “Ditt Ditta” dengan link https/www.facebook.com/profile.phpo?id=100061293840621 dikirim ke akun facebook milik saksi korban Kulul Widita Mukminina “Dit Ditta” dengan link https://www.facebook.com/dit.ditta.56;
- Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, terdakwa Iin Indayani dengan menggunakan akun facebook milik terdakwa Andika Ficky Septianto memakai link www.facebook.com/profile.php?id=100038914716440 untuk mengirimkan pesan ke akun Facebook milik saksi korban Kulul Widita Mukminina “Dit Ditta” dengan link https://www.facebook.com/dit.ditta.56 untuk meminta uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dengan percakapan antara lain sebagai berikut :
- Aq minta 2jt.. ben puas dia gk undat2 terus
- 9018623356656// seabank an. Andika ficky
- Ndek pilihan bank ad seh
- wes ndang d tf
- loh lak mbijuk…i
- Y wis nak rekeninge bojoku ae , ndang tk kekne matane
- 0885869110 BNI
- wes a?
- Lha piroo?
- wis ndang d tf
- gk enak ta urep tenang iku
- nek gk ndang tf malah gk tenang uripmu
- Lha gwe opo wa , cukup nk kene ae seh, gk pnting wamu, aq buth uripku tenang mbg bojoku, gk undat2 karo koen ae, bojoku gk bkal lerén nyatru nk gk njaok rugiku, bah masio rugi sitik, sing pnting balikno
- Kong gk pengen ta uripmu gtak resek trus, wis ndang, d tf kunu, masio gk 2jt…sekiranr isok lego.no pikiran.e bojoku, glem hapus fotomu SS.an mu , wis pkok tk tunggu bukti tf mu , gk bok tf liat ae , foto berseragam.mu y jik ada , foto ber BH an pink mu jg msih ad, aku tau qm ank baik kak dilla maaf ya, loohhh
Namun oleh saksi korban Kulul Widita Mukminina hanya mengirimkan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirimkan melalui Bank BNI dengan nomor rekening 0885869110 atas nama terdakwa Iin Indayani dan sisanya nunggu gajian.
- Bahwa terdakwa Iin Indayani juga mengirimkan foto-foto milik saksi korban Kulul Widita Mukminina tersebut ke akun Facebook milik suami saksi korban Kulul Widita Mukminina bernama “Agung Pra” dengan Link https://www.facebook.com/pay.bnciayslmnx dengan menggunakan akun Iifi Septianto dengan link https://www.facebook.com/profile.php?id=100076769988496;
- Bahwa terdakwa Iin Indayani melakukan pengancaman terhadap saksi korban Kulul Widita Mukminina karena merasa cemburu melihat foto-fotoo bugil milik saksi korban Kulul Widita Mukminina yang disimpan oleh terdakwa Andika Ficky Septianto dan terdakwa Iin Indayani meminta uang kepada saksi korban Kulul Widita Mukminina agar foto-foto bugil milik saksi korban Kulul Widita Mukminina tidak disebarkan.
- Bahwa terdakwa Iin Indayani mengakses akun facebook www.facebook.com/profile.php?id=100038914716440 tersebut dengan menggunakan handphone terdakwa Andika Ficky Septianto merk Samsung note 10 warna hitam Imei (Slot 1) 359019105395344 dan Imei (Slot 2) 359020105395342 sedangkan untuk user dan password lupa, akun tersebut selalu aktif di handphone karena terdakwa Andika Ficky Septianto tidak pernah logout.
- Bahwa uang sebesar Rp.200.000,- tersebut di gunakan oleh terdakwa Iin Indayani untuk jajan atau kebutuhan pribadi bersama terdakwa Andika Ficky Septianto.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2024 pukul 20.18 wib petugas dari Ditrekrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Andika Ficky Septianto saat sedang makan bakso di sebuah warung di Jl. Bhayangkari No.12, Gondang Selatan, Juwetkenongo, Kec. Porong, Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa kemudian pada hari yang sama Senin tanggal 10 Februari 2024 pukul 20.38 wib petugas juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa Iin Indayani saat sedang berada di sebuah rumah Jl. Sidokepung Rt 25 Rw 06 Kel Sidokepung Kec Buduran Kab Sidoarjo.
Perbuatan sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |