Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.P/2025/PN Kpn Aris Suhermin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 113/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aris Suhermin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1CANDRA HADI KUSUMA, SHAris Suhermin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perbaikan nama Ayah Pemohon yang tertulis pada kutipan akta kelahiran nomor: 3572-LT-11072024-0006 dengan nama ARIS SUHERMIN lahir di Blitar, anak kesatu perempuan dari Ayah AMINAH dan Ibu Nurmayanti yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar pada tanggal 11 Juli 2024 diperbaiki menjadi nama ARIS SUHERMIN lahir di Blitar, anak kesatu perempuan dari Ayah AMINAN dan Ibu Nurmayanti;
  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kedudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang untuk mencatatkan tentang perbaikan nama ayah Pemohon pada kutipan akta kelahiran milik Pemohon tersebut;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kedudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar untuk mencatatkan tentang perbaikan nama ayah Pemohon pada kutipan akta kelahiran milik Pemohon tersebut;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak