Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
175/Pdt.P/2025/PN Kpn KHOMSATUN Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 175/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHOMSATUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan, perubahan tahun lahir anak pemohon di dalam kutipan akta kelahiran anak pemohon nomor: 3507-LT-31052023-0015 yang tertulis atas nama ACH ANDRIANSYAH CAHYONO lahir di Malang pada tanggal 03 Juni 2009 anak ke satu, laki-laki dari Ayah Misdi dan Ibu Khomsatun, dirubah menjadi atas nama ACH ANDRIANSYAH CAHYONO lahir di Malang pada tanggal 03 Juni 2007, anak ke satu Laki-laki dari Ibu Khomsatun. Disesuaikan dengan Ijazah Madrasah Tsanawiyah Nomor : MTs-23 130030189 Dikarenakan berdasarkan surat keterangan kelahiran anak lahir sebelum pernikahan tercatat maka tertulis anak seorang Ibu;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk dicatat dalam register kutipan akta kelahiran yang sedang berjalan agar diterbitkan Catatan Pinggir di dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak