Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.S/2015/PN Kpn H. MUHAMMAD USMAN, SH.MHum 1.NGADIONO Bin MISERUN
2.SUKIP
3.HAIRUL MUNIP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/PID.S/2015/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-637/0.5.43.3/ Ep.2 / 04 / 2015
Penuntut Umum
NoNama
1H. MUHAMMAD USMAN, SH.MHum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGADIONO Bin MISERUN[Penahanan]
2SUKIP[Penahanan]
3HAIRUL MUNIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa I.NGADIONO Bin MISERUN, II. SUKIP, III.HAIRUL MUNIP pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu sekitar bulan Januari 2015, bertempat di Dusun Sono Indah Desa Sempol Kecamatan Pagak Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen , telah tanpa hak atau tidak ada ijin dari yang berwajib , sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu dan perbuatn terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP ------

Pihak Dipublikasikan Ya