INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/PID.S/2015/PN Kpn | H. MUHAMMAD USMAN, SH.MHum | 1.NGADIONO Bin MISERUN 2.SUKIP 3.HAIRUL MUNIP |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2015 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 1/PID.S/2015/PN Kpn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2015 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-637/0.5.43.3/ Ep.2 / 04 / 2015 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ------------Bahwa terdakwa I.NGADIONO Bin MISERUN, II. SUKIP, III.HAIRUL MUNIP pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu sekitar bulan Januari 2015, bertempat di Dusun Sono Indah Desa Sempol Kecamatan Pagak Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen , telah tanpa hak atau tidak ada ijin dari yang berwajib , sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu dan perbuatn terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP ------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |