Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
181/Pdt.G/2026/PN Kpn DIDIK SURYANTO SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 181/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIDIK SURYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FILIPUS BONAR SIMAMORA,SHDIDIK SURYANTO
Tergugat
NoNama
1SUTRISNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dr Zaibi Susanto ,SH,MH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum kesepakatan perdamaian tanggal 18 Oktober 2025 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menerima sisa pembayaran sejumlah Rp 30.000.000.-(tiga puluh juta rupiah) dari Penggugat;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap kesepakatan perdamaian tanggal 18 Oktober 2025 ;
  3. Menghukum tergugat untuk melaksanakan kewajibanya , mencabut laporan polisi LP/B/221/III/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JATIM ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
    1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (Uitvoerbaar Bij Voorraad)

Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak