Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 474.1/16049/TERL/2002 tertanggal 13 September 2002, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ponorogo, disitu tertulis Tahun Lahir 1990 dibetulkan menjadi Tahun Lahir 1999, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon tertanggal 25 Desember 2017, Kartu Keluarga Pemohon tertanggal 10 September 2020, Surat Ketertangan Nomor : 470/289/35.07.10.2002/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Gondanglegi Kulon tertanggal 13 Juni 2025, Surat Kelahiran Nomor : 450/289/35.07.10.2002/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Gondanglegi Kulon tertanggal 13 Juni 2025, Surat Keterangan Nomor : 470/326/35.02.01.2003/2025 tertanggal 22 Mei 2025, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan SMK Islam Kepanjen tertanggal 02 Mei 2017 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 09 Mei 2025;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo dana atau / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|