Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.G/2026/PN Kpn SUPRI 1.Zainuri
2.PT Gratama Finance Indonesia c.q. PT Gratama Finance Indonesia Cabang Malang
3.PT Moladin Finance Indonesia c.q. PT Moladin Finance Indonesia Cabang Malang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 127/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIDIK LESTARIYONO, S.H., M.HSUPRI
Tergugat
NoNama
1Zainuri
2PT Gratama Finance Indonesia c.q. PT Gratama Finance Indonesia Cabang Malang
3PT Moladin Finance Indonesia c.q. PT Moladin Finance Indonesia Cabang Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas:
  1. Satu unit kendaraan bermotor merk Daihatsu Terios TX dan Satu dokumen Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) merk Daihatsu Terios TX Spesifikasi: Warna Putih, Tahun Pembuatan 2012, Nomor Polisi N 1610 FC, Nomor Rangka MHKG2CJ2JCK068505, dan Nomor Mesin DDF1710 (Obyek Sengketa I).
  2. Satu unit kendaraan bermotor merk Daihatsu Xenia 1.3X MT dan Satu Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) merk Daihatsu Xenia 1.3X MT Spesifikasi: Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nomor Polisi N 1793 GJ, Nomor Rangka MHKV5EA1JHK031280, dan Nomor Mesin 1NRF340411 (Obyek Sengketa II).

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan/Kredit beserta pengikatan jaminan antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III atas dokumen asli berikut:

 

  1. Satu dokumen Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor merk Daihatsu Terios TX Spesifikasi: Warna Putih, Tahun Pembuatan 2012, Nomor Polisi N 1610 FC, Nomor Rangka MHKG2CJ2JCK068505, dan Nomor Mesin DDF1710 (Obyek Sengketa I).
  2. Satu dokumen Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) merk Daihatsu Xenia 1.3X MT Spesifikasi: Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nomor Polisi N 1793 GJ, Nomor Rangka MHKV5EA1JHK031280, dan Nomor Mesin 1NRF340411 (Obyek Sengketa II)

 

yang diajukan oleh Tergugat I adalah Tidak Sah, dan Batal Demi Hukum beserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, atau siapa saja yang atau siapa saja yang menguasai dokumen Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II untuk menyerahkan kembali Dokumen Asli BPKB sebagai berikut:

 

  1. Satu dokumen Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor merk Daihatsu Terios TX Spesifikasi: Warna Putih, Tahun Pembuatan 2012, Nomor Polisi N 1610 FC, Nomor Rangka MHKG2CJ2JCK068505, dan Nomor Mesin DDF1710 (Obyek Sengketa I).
  2. Satu dokumen Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) merk Daihatsu Xenia 1.3X MT Spesifikasi: Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nomor Polisi N 1793 GJ, Nomor Rangka MHKV5EA1JHK031280, dan Nomor Mesin 1NRF340411 (Obyek Sengketa II).

 

kepada Penggugat selaku pemilik sah dalam keadaan baik, aman, dan bebas dari segala bentuk beban utang atau ikatan jaminan apa pun, apabila Para Tergugat atau siapapun tidak melaksanakan penyerahan obyek sengketa I dan Obyek Sengketa II secara sukarela, maka eksekusi akan dilakukan secara paksa dengan bantuan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta aparat berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 15.500.000.- (Lima Belas Juta Lima Ratus Rupiah) kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat, serta membayar ganti kerugian imateriil sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), yang keseluruhannya wajib dibayarkan secara tanggung renteng;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas dokumen asli BPKB sebagai berikut:
  1. Satu dokumen Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor merk Daihatsu Terios TX Spesifikasi: Warna Putih, Tahun Pembuatan 2012, Nomor Polisi N 1610 FC, Nomor Rangka MHKG2CJ2JCK068505, dan Nomor Mesin DDF1710 (Obyek Sengketa I).
  2. Satu dokumen Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) merk Daihatsu Xenia 1.3X MT Spesifikasi: Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nomor Polisi N 1793 GJ, Nomor Rangka MHKV5EA1JHK031280, dan Nomor Mesin 1NRF340411 (Obyek Sengketa II).

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,-(Satu Juta Rupiah) yang dibayarkan secara tanggung renteng untuk setiap satu hari keterlambatan, bilamana lalai untuk melaksakan isi putusan.

                                                                                                                

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak