Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2026/PN Kpn PT Bank Perekonomian Rakyat Kerta Arthamandiri Sri Karyaningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Kerta Arthamandiri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Karyaningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat.
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi.
  4. Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan Pelunasan kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.- (Lima Ratus Juta Rupiah) secara Sekaligus dan Tunai.
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) Obyek Jaminan Hak Tanggungan sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 03045/2023, Pemegang Hak Tanggungan PT. Bank Perekonomian Rakyat Kerta Arthamandiri berkedudukan di Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, Nilai Penjaminan Rp 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah), Obyek Hak Tanggungan yaitu Jenis Hak Milik Nomor 01025, atas Sebidang Tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28 November 2021 Nomor 0988/Purwosekar/2021, Luas 427 M2 (Empat Ratus Dua Puluh Tujuh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12301.503.01608 terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Tajinan, Desa Purwosekar, Terdaftar atas nama Sri Karya Ningsih.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak diputuskan.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Iut Voerbaar Bijvoorraad) meskipun ada upaya keberatan maupun verzet.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak