| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 179/Pdt.G/2026/PN Kpn | Mimbar Suci Waras | Eko Maryono | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 179/Pdt.G/2026/PN Kpn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT dalam hal ini, memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas proses pembaliknamaan sertifikat dari nama TERGUGAT menjadi nama PENGGUGAT; 3. Menyatakan sah jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT; 4. Menyatakan tanah SHM No. 1801 luas 90m?2; atas nama Eko Maryono, yang terletak di Griya Permata Alam (GPA) blok D/19, Kel. Ngijo, Kec. Karangploso, Kabupaten Malang, dengan batas-batas sebagai berikut: Selatan : Jalan Raya Griya Permata Alam Timur : Toko Krisna (rumah GPA Blok D 20) Utara : Tembok rumah perum GPA Barat : Warung Masakan Padang (rumah GPA Blok D 18)
adalah sah berdasar hukum merupakan milik PENGGUGAT yang didapat secara jual beli sebagaimana kwitansi pembelian obyek jual beli tertanggal 25 Februari 2016 5. Menyatakan bahwa proses pengurusan peralihan hak dan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 1801 tetap dapat dilakukan PENGGUGAT di PPAT maupun di Kantor ATR/ BPN Kabupaten Malang (TURUT TERGUGAT II) dengan adanya putusan perkara ini;
6. Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat hak milik nomor 1801 seluas 90m?2; kepada TURUT TERGUGAT II;
7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk melakukan balik nama sertifikat hak milik nomor 1801 seluas 90m?2;, dari pemegang hak semula yaitu Eko Maryono (TERGUGAT) menjadi atas nama Mimbar Suci Waras (PENGGUGAT);
8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
