Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Kpn HERI PRAJITNO Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kapolda Jatim Cq. Kapolres Malang cq. Kapolsek Lawang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 18 Jul. 2016
Nomor Surat 18072016
Pemohon
NoNama
1HERI PRAJITNO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kapolda Jatim Cq. Kapolres Malang cq. Kapolsek Lawang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penetapan tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah ;

3. Menyatakn tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;

4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

Pihak Dipublikasikan Ya