Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbaikan Amar Putusan dalam Perkara Nomor : 123/Pdt.G/2023/PN Kpn seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa terdapat kekeliruan dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 123/Pdt.G/2023/PN Kpn tanggal 20 Desember 2023, khususnya dalam penulisan nama Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan secara hukum memperbaiki dalam Amar Putusan Nomor: 123/Pdt.G/2023/PN Kpn tanggal 20 Desember 2023 terdapat kekeliruan penulisan yang bersifat substansial terhadap identitas pihak, yakni :
-
-
-
-
-
-
- Identitas Penggugat nama PENGGUGAT ditulis sebagai MARIA SELLY PUTRI LARASATI, yang seharusnya ditulis MARIA SELLY PUTRI LARASARI, sebagaimana tercantum dalam identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor : 3573046907960008, Kartu Keluarga dengan Nomor : 3507210701210011, Akta Kelahiran dengan atas nama MARIA SELLY PUTRI LARASARI dengan Nomor : 0415/DSP/20002 tertanggal 24 Juni 2002, dan Akta Perkawinan Nomor : 3573-KW-11122020-0003 tertanggal 11 Desember 2020;
- Identitas Tergugat nama TERGUGAT ditulis sebagai ALBERTUS ANGGA NOFIANTO, yang seharusnya ditulis ANGGA NOFIANTO, sebagaimana tercantum dalam identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor : 3505200411920001, Kartu Keluarga dengan Nomor : 350721070121001, dan Akta Perkawinan Nomor : 3573-KW-11122020-0003 tertanggal 11 Desember 2020;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen untuk mengirimkan turunan resmi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang untuk didaftar dalam register perceraian;
- Menyatakan bahwa perbaikan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Nomor: 123/Pdt.G/2023/PN Kpn dan mempunyai kekuatan hukum yang sama;
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
ATAU
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
|