Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Kpn HAMSUDIN, SH HARJEET SINGH DAID. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-590/M.5.20/EKU.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HAMSUDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARJEET SINGH DAID.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HARJEET SINGH DAID pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember Tahun 2019 bertempat di Perum Griyo Mapan Jatikerto Blok K-1 Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili perkaranya, Tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/ atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan,penjamin atau perubahan alamatnya Kepada Kantor Imigrasi setempat, adapun serangkaian perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa HARJEET SINGH DAID adalah Warga Negara India berdasarkan paspor dengan nomor Z4812481, pada tahun 2017 masuk wilayah Indonesia dengan tujuan menemui istrinya yang berkewarganegara Indonesia atas nama SULASTRI dan tinggal di Indonesia.
Bahwa terdakwa tinggal di Indonesia menggunakan dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) karena ingin tinggal dan menetap di Indonesia dalam jangka waktu yang lama selanjutnya terdakwa pada bulan Januari 2019 mengajukan alih status izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dengan menggunakan alamat Mertua Terdakwa di Jalan Wijaya Kusuma RT. 21 RW. 02 Kelurahan Cepokomulyo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.
Bahwa atas pengajuan alih status izin tinggal tersebut selanjutnya Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang melakukan pemeriksaan dilapangan dengan mendatangi alamat tempat tinggal yang di daftarkan terdakwa dan ketika mendatangi alamat tersebut Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang bertemu dengan pemilik rumah yaitu ayah mertua dari terdakwa dan diberitahukan jika terdakwa telah mengontrak rumah di daerah kromengan.
Bahwa selanjutnya Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang kemudian melakukan pemantuan intelijen selama satu bulan dan memperoleh hasil jika terdakwa sudah tinggal di rumah kontrakan yang beralamat di Perum Griyo Mapan Jatikerto Blok K-1 Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang milik saksi MUHAMMAD ARIF SURJADI dan terdakwa hanya sekali datang di rumah milik mertuanya di Jalan Wijaya Kusuma RT. 21 RW. 02 Kelurahan Cepokomulyo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang itupun hanya sebentar saja setelah itu kembali ke rumah kontrakannya.   
Bahwa terdakwa bersama dengan istrinya sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan sekarang telah menyewa rumah di Perum Griyo Mapan Jatikerto Blok K-1 Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang dan tidak pernah melaporkan perubahan alamatnya Kepada Kantor Imigrasi setempat sehingga alamat tempat tinggal terdakwa tidak sesuai dengan alamat pada dokumen Izin Tinggal Tetap (ITAP) dengan Nomor 2D41CC0017-T yang berada di Jalan Wijaya Kusuma RT. 21 RW. 02 Kelurahan Cepokomulyo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 116 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak Dipublikasikan Ya