|
|
KESATU
----- Bahwa Terdakwa SAHRI Bin DULBAGI (Alm) sekira pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira jam 04.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak – tidaknya dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Jeding Rt. 04 Rw. 01 Desa Rejosari, Kecamatan Bantur Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Berawal sekira pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 jam 23.00 Wib terdakwa SAHRI bersama dengan sdr. PAIMAN (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger dengan maksud mencari sasaran untuk mengambil sepeda motor, kemudian pada tanggal 14 Januari 2026 sekira jam 04.00 Wib terdakwa bersama sdr. PAIMAN sampai di simpang 4 Pasar Rejosari, Desa Rejosari kemudian terdakwa dan sdr. PAIMAN berniat kembali menuju arah Gedangan namun pada saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nomor Polisi : N 2580 EDL Nomor Rangka : MH1JM4116LK633395 Nomor Mesin JM41E1633890 atas nama ADI SETIAWAN terparkir di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Jeding Rt. 04 Rw. 01 Desa Rejosari, Kecamatan Bantur Kabupaten Malang dengan posisi gerbang terbuka setengah, lalu timbullah niat terdakwa dan sdr. PAIMAN dikarenakan melihat kondisi sekitar yang aman selanjutnya terdakwa bersama sdr. PAIMAN masuk ke dalam pekarangan garasi rumah yang beralamat di Dusun Jeding Rt. 04 Rw. 01 Desa Rejosari, Kecamatan Bantur Kabupaten Malang kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nomor Polisi : N 2580 EDL yang terparkir kemudian terdakwa memasukkan 1 (satu) buah kunci T ke kunci kontak motor untuk menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nomor Polisi : N 2580 EDL namun tidak dapat hidup sehingga terdakwa mendorong keluar pekarangan rumah lalu terdakwa menyuruh sdr. PAIMAN untuk menghidupkan mesin namun tidak bisa menyala sehingga sdr. PAIMAN menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nomor Polisi : N 2580 EDL dengan terdakwa mendorong sambil mengendarai sepeda motor Honda Tiger mengarah ke simpang 3 Dusun Sumbernana Desa Gedangan lalu untuk menghindari kecurigaan maka terdakwa dan sdr. PAIMAN berpisah.
- Sekira jam 19.00 Wib, terdakwa menghubungi sdr. DIAN (DPO) dengan maksud untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nomor Polisi : N 2580 EDL, kemudian didapat kesepakatan jual beli dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian terdakwa dan sdr. DIAN sepakat untuk melakukan transaksi menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nomor Polisi : N 2580 EDL dan menerima uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) di daerah sekitar makam Sumbergesing 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nomor Polisi : N 2580 EDL, selanjutnya sekira uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibagi menjadi 2 dengan rincian Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang
- Selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat Petugas Kepolisan Sektor Gedangan melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAHRI dan mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci T
- .1 (satu) buah HP merek Oppo
- Akibat perbuatan terdakwa SAHRI tanpa seijin dan sepengetahuan saksi IBRAHIM ABBAS mengakibatkan saksi IBRAHIM ABBAS mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).
----------Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa SAHRI Bin DULBAGI (Alm) sekira pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira jam 04.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak – tidaknya dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Jeding Rt. 04 Rw. 01 Desa Rejosari, Kecamatan Bantur Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama – sama dan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal sekira pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 jam 23.00 Wib terdakwa SAHRI bersama dengan sdr. PAIMAN (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger dengan maksud mencari sasaran untuk mengambil sepeda motor, kemudian pada tanggal 14 Januari 2026 sekira jam 04.00 Wib terdakwa bersama sdr. PAIMAN sampai di simpang 4 Pasar Rejosari, Desa Rejosari kemudian terdakwa dan sdr. PAIMAN berniat kembali menuju arah Gedangan namun pada saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nomor Polisi : N 2580 EDL Nomor Rangka : MH1JM4116LK633395 Nomor Mesin JM41E1633890 atas nama ADI SETIAWAN terparkir di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Jeding Rt. 04 Rw. 01 Desa Rejosari, Kecamatan Bantur Kabupaten Malang dengan posisi gerbang terbuka setengah, lalu timbullah niat terdakwa dan sdr. PAIMAN dikarenakan melihat kondisi sekitar yang aman selanjutnya terdakwa bersama sdr. PAIMAN masuk ke dalam pekarangan garasi rumah yang beralamat di Dusun Jeding Rt. 04 Rw. 01 Desa Rejosari, Kecamatan Bantur Kabupaten Malang kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nomor Polisi : N 2580 EDL yang terparkir kemudian terdakwa memasukkan 1 (satu) buah kunci T ke kunci kontak motor untuk menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nomor Polisi : N 2580 EDL namun tidak dapat hidup sehingga terdakwa mendorong keluar pekarangan rumah lalu terdakwa menyuruh sdr. PAIMAN untuk menghidupkan mesin namun tidak bisa menyala sehingga sdr. PAIMAN menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nomor Polisi : N 2580 EDL dengan terdakwa mendorong sambil mengendarai sepeda motor Honda Tiger mengarah ke simpang 3 Dusun Sumbernana Desa Gedangan lalu untuk menghindari kecurigaan maka terdakwa dan sdr. PAIMAN berpisah.
- Sekira jam 19.00 Wib, terdakwa menghubungi sdr. DIAN (DPO) dengan maksud untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nomor Polisi : N 2580 EDL, kemudian didapat kesepakatan jual beli dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian terdakwa dan sdr. DIAN sepakat untuk melakukan transaksi menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nomor Polisi : N 2580 EDL dan menerima uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) di daerah sekitar makam Sumbergesing 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nomor Polisi : N 2580 EDL, selanjutnya sekira uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibagi menjadi 2 dengan rincian Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang
- Selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat Petugas Kepolisan Sektor Gedangan melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAHRI dan mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci T
- .1 (satu) buah HP merek Oppo
- Akibat perbuatan terdakwa SAHRI tanpa seijin dan sepengetahuan saksi IBRAHIM ABBAS mengakibatkan saksi IBRAHIM ABBAS mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah)
---------Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------
|