Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
126/Pid.B/2025/PN Kpn | Dian Puspita. SH | IRWANTO Als PETEL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 126/Pid.B/2025/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1293/M.5.20/EOH.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : -------- Bahwa terdakwa IRWANTO Alias PETEL pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di warung es degan milik saksi SUYATMI yang beralamat di Gang Trajeng Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------
ATAU KEDUA : -------- Bahwa terdakwa IRWANTO Alias PETEL pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di warung es degan milik saksi SUYATMI yang beralamat di Gang Trajeng Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |