Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2025/PN Kpn Dian Puspita. SH IRWANTO Als PETEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 126/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1293/M.5.20/EOH.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Puspita. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANTO Als PETEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa terdakwa IRWANTO Alias PETEL pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di warung es degan milik saksi SUYATMI yang beralamat di Gang Trajeng Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------

 

ATAU KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa IRWANTO Alias PETEL pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di warung es degan milik saksi SUYATMI yang beralamat di Gang Trajeng Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Mulanya pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa membonceng saksi ESTI KHOMARIYAH dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam striping hijau dengan Nopol N-4834-VM dari arah rumah saksi ESTI KHOMARIYAH yaitu di Dusun Bendo Lawang Desa Pakisjajar Kecamatan Jabung Kabupaten Malang menuju ke arah Desa Pakisjajar. Sesampainya di Dusun Trajeng Jalan Raya Pakisjajar kemudian Terdakwa berhenti dan melihat seorang Wanita sendirian sedang menjual es degan dan ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat terparkir di dekat warung. Selanjutnya Terdakwa menurunkan saksi ESTI dalam jarak sekitar 100 (serratus) meter dari warung es degan tersebut lalu Terdakwa menuju warung es degan tersebut dengan mengendarai sepeda motor Supra miliknya. Kemudian Terdakwa berpura-pura membeli es degan kepada saksi SUYATMI sebanyak 3 (tiga) bungkus dan langsung membayarnya. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi SUYATMI “mbak saya pinjam sepeda motornya (sambil menunjuk sepeda motor Honda Beat milik saksi SUYATMI), karena sepeda motor saya mogok tidak bisa di starter. Itu lho mbak anak dan istriku menunggu di pinggir jalan, terus rumahku juga dekat sini mbak, sepedaku tak tinggal disini mbak kalo sampeyan tidak percaya”. Lalu karena merasa kasihan kemudian saksi SUYATMI meminjamkan sepeda motor Honda Beat miliknya tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor Honda Beat miliknya tersebut hingga beberapa hari. Selanjutnya saksi SUYATMI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SUYATMI mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya