| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
140/Pdt.G/2026/PN Kpn |
| Tanggal Surat |
Kamis, 18 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Makruf effendi,Drs |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Yulfa munazaroh, S. H | Makruf effendi,Drs |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Koperasi Sumber Bagus |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menyatakan menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menambahkan isi Kwitansi tanggal 21 Juni 2017 yang semula adalah kwitansi tanda terima pinjaman hutang kemudian ditambahkan dan/atau diubah menjadi seolah-olah kwitansi Jual Beli atas obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan kwitansi tanggal 21 Juni 2017 beserta akta turutanya adalah batal menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat mempunyai hutang kepada Tergugat sebesar Rp.321.600.000 (tiga ratus dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dikurangi pembayaran hutang pokok dan bunga sebesar Rp. 121.120.000 (seratus delapan juta rupiah) sehingga sisa hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.200.480.000. (dua ratus juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat sebagai Koperasi Simpan Pinjam untuk membuat Perjanjian Kredit dengan Penggugat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bij vooraad) meskipun adanya verzet atau banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara gugatan ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |