Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.P/2025/PN Kpn BAYU NUR CAHYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 195/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAYU NUR CAHYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan Pembetulan Bulan Lahir di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507.AL.2010.002935 tertanggal 03 Februari 2010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis LAHIR PADA TANGGAL 01 JULI 1998 dibetulkan menjadi 01 JUNI 1998, sesuai dengan Surat Keterangan dari Desa Balesari Reg. No. 400.8.1/415/35.07.20.2008/2025 tertanggal 05 Mei 2025, Surat Keterangan dari Desa Balesari Reg. No.400.8.1/414/35.07.20.2008/2025 tertanggal 05 Mei 2025, Ijazah SMK NU Miftahul Huda Kepanjen Nomor : DN-05 Mk/06 0044063 tertanggal 02 Mei 2017 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang ;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Bulan Lahir  di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak